Jumat, 03 Agustus 2012

SBY Harus Ingatkan Kapolri Jangan Melawan

JAKARTA, (SUARA LSM) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta turun tangan menyelesaikan kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri, dengan tersangka Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo.   

Presiden SBY harus mengingatkan Kapolri Timur Pradopo agar tidak melawan dan menghalangi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus tersebut.   

Tanpa keterlibatan SBY,  maka perseteruan antara Polri dan KPK seperti kasus “Cicak vs Buaya” beberapa tahun lalu bakal kembali muncul.   

“Selaku atasan Polri, SBY bisa memerintahkan kepada Kapolri Timur Pradopo agar kasus ini ditangani oleh KPK saja. Harus tuntas dan tanpa adanya intervensi dari manapun termasuk Polri dan Presiden SBY sendiri. Serahkan semua pada KPK, pasti didukung rakyat,” kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Kamis (2/8).     

Ia tidak sependapat bahwa KPK menyalahi nota kesepakatan (memorandum of understanding-MoU) tiga penegak hukum. Menurutnya, justru MoU yang membuat semrawutnya hukum di negeri ini.   

“MoU itu tidak jelas, sifatnya hanya bersifat imbauan moral dan etika, bukan undang-undang (UU). Karena itu tidak ada masalah selama KPK berjalan sesuai aturan hukum yang ada. Jadi, KPK harus tetap berjalan dengan printah UU,” tegas politisi dari Fraksi PDI-P ini.   

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hadjriyanto Y Tohari meminta Polri ikhlas dan mendukung KPK menjalankan fungsinya. Polri diminta tidak mempersulit, apalagi menghalang-halangi.   

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini justru mempertanyakan intervensi dari lembaga Polri dalam kasus tersebut. Menurutnya, intervesi itu menunjukkan ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut.   

"Polri tidak selayaknya ikut campur dalam proses pemeriksaan kasus itu atas alasan apapun. Kenapa Polri mesti ikut, bukankah para penyidik di KPK juga terdiri dari aparat-aparat kepolisian dan kejaksaan juga? Keikutsertaan Polri dalam proses pemeriksaan kasus yang melibatkan jenderal Polri justru akan menimbulkan tanda tanya dan akhirnya kecurigaan publik," tuturnya.   

Dia meminta Polri agar menghormati tugas dan wewenang KPK. Pengusutan kasus tersebut sangat penting untuk pembersihan internal Kepolisian. 

"Kalau Polri ingin dicintai publik, biarkan KPK bekerja menjalankan fungsi dan kewenangannya menyidik jenderal polisi itu," tegasnya.   

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengemukakan jika sampai Polri menghambat, apalagi menghalang-halangi proses pemberantasan korupsi di Polri maka sesuai dengan UU Tipikor No 32 Tahun 2002, para pihak tersebut bisa dijatuhi sanksi hukum.   

Ia melihat ada arogansi kepolisian terhadap KPK. Faktanya ada penyanderaan saat penggeledahan. Saat ini, dokumen yang disita KPK akan diambil kembali oleh Polri karena dianggap menggangu kinerja Polri.   

“Bukankah ini arogansi. Ditambah lagi setelah KPK menyidik, Polri langsung menetapkan 5 tersangka. Itu kan aneh,” ujarnya. (SP)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar