Jumat, 07 September 2012

Angie Diancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA, (SUARA LSM) - Angelina ‘Angie’ Sondakh bakal menjalani sidang perdana sebagai tersangka korupsi wisma atlet dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Kamis (6/9) besok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Angie jujur dengan berani mengungkap siapa bos besar dan ketua besar itu.
“Kita berharap tidak hanya berhenti pada Angelina. Ada saksi-saksi yang bisa mengungkapkan karena di persidangan itu kan dibawah sumpah yang nilainya lebih akurat. Angie diharapkan bisa mengungkapkan fakta-fakta penting bagi KPK untuk mengembangkan kasus tersebut. Dengan kata lain bisa menjelaskan bos dan ketua besar,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (5/9).
Dalam kasus ini, kata Johan, selaku anggota Badan Anggaran DPR, Angie diduga menerima suap terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games XI di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek sarana prasarana universitas yang dilaksanakan Kemendiknas.
Johan berharap Angie, berkata jujur dalam persidangan, termasuk mengakui percakapan BlackBerry Messenger antara dirinya dan mantan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Selain menjadi kunci pembuktian penerimaan suap oleh Angelina, percakapan BlackBerry Messenger itu dianggap dapat mengungkap aliran dana proyek wisma atlet dan sarana prasarana universitas ke pihak lain.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjadi salah satu hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sudjatmiko mengatakan, sidang perdana Angelina Sondakh akan digelar Kamis (6/9) besok. Dia mengatakan, dirinya yang akan memimpin proses persidangan Angie.
Seperti diketahui, mantan puteri Indonesia 2001 ini resmi dijadikan tersangka pada 3 Februari 2012 oleh KPK. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.
“Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi,” ungkap Abraham.
Atas perbuatannya, Angie diancam dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rosa Jadi Saksi
Terkait sidang perdana Angie, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli memastikan Mindo Rosalina Manulang akan hadir menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Saat ini, jelas Lili, lembaganya sedang mempersiapkan mental terpidana kasus suap Wisma Atlet tersebut. Untuk menguak kasus yang menjerat Angie dan Muhammad Nazaruddin, KPK menempatkan Rosa sebagai justice collaborator. “Saat ini dia sedang mempersiapkan diri untuk fokus pada sidang (Angie),” kata Lili.
Dalam sidang kasus suap wisma atlet di Pengadilan Tipikor, Rosa pernah menyebut dirinya pernah berkomunikasi dengan Angie melalui Blackberry Messenger (BBM). Dalam percakapan tersebut, Rosa dan Angie membicarakan proyek di sejumlah kementerian.
Kedua perempuan itu menggunakan kode tertentu untuk menutupi pihak yang terlibat. Misalnya, “Bos Besar”, “Ketua Besar”, “Ketua”, dan “Pak Bali”. Dalam percakapan, mereka juga menyebut komisi proyek yang diberi istilah “apel Malang” dan “apel Washington”. Adapun Anggie berulang kali menyangkal percakapan tersebut.
Tengku Nasrullah, pengacara Angie, akan membuktikan dalam persidangan kliennya tidak bersalah. Nasrullah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan kliennya. “Harus dibuktikan, kan kewajiban advokat. Ada kewajiban penuntut umum membuktikn dalil-dalilnya ya kan, nah kita tim advokat, dan hakim, akan menguji kebenaran dalil-dalil itu nanti,” katanya.
Kasus yang menjerat Angelina ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar