Kamis, 27 September 2012

Bila Kewenangan KPK Dipreteli, Rakyat Akan ke Demo DPR





JAKARTA, (SUARA LSM) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengancam mundur apabila UU KPK direvisi. Ancaman itu ternyata tidak main-main karena Abraham sudah mengetahui apa yang akan dilakukan DPR. Menurut Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Fadjroel Rahman, sosok Abraham itu pendiam dan apabila sudah mengancam mundur berarti dia sudah mengetahui apa yang akan terjadi. Apalagi kata Fadjroel selama ini DPR seringkali tidak jujur dan selalu diam-diam dalam memutuskan revisi undang-undang. “Bila memang benar DPR nantinya akan merevisi UU KPK seluruh masyarakat dan media massa harus membantu KPK. Hal itu jangan sampai dibiarkan terjadi, karena bisa jadi KPK tidak mempunyai wewenang penuh dalam pemberantasan korupsi,” kata Fadjroel kepada Harian Terbit,Selasa (25/9). Menurutnya, ancaman mundur tersebut merupakan ancaman moral kepada DPR. Dengan harapan agar DPR jangan terus menerus berupaya untuk menghancurkan KPK secara habis-habisan. “Keinginan DPR untuk merevisi UU KPK patut dicurigai. Mereka selalu berupaya agar pihaknya yang selama ini dikenal sarang korupsi agar tidak bisa diobok-obok oleh KPK,” tegasnya. Dihubungi terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengemukakan, ancaman mundur yang dilontarkan Abraham Samad cuma mencari sensasi semata. “Ancaman mundur Abraham Samad sama sekali tidak gagah. Seharusnya dia tidak banyak omong kesana-sini. Lebih baik dia memfokuskan pekerjaannya untuk menuntaskan kasus-kasus besar seperti Hambalang dan Century,” kata Yenti kepada Harian Terbit, Selasa (25/9). Menurut dia, Abraham Samad juga tidak usah pakai ancam-mengancam, karena apabila benar kewenangan KPK akan dipreteli DPR, dirinya yakin publik akan menolaknya. “Lebih baik fokus kerja, jangan terlalu banyak mengeluh,” ujarnya. Terkait soal rencana revisi kewenangan KPK oleh DPR, ternyata tak semua anggota dewan setuju. Wakil Ketua DPR dari PDIP, Pramono Anung, misalnya menolak jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurangi kewenangan yang sudah ada. Justeru sebaliknya, kewenangan KPK seharusnya dikuatkan. “KPK yang sekarang saja belum bisa melakukan banyak hal, apalagi kalau tidak punya kewenangan yang cukup. Saya berpandangan, kalau negeri ini mau baik, KPK sebagai lembaga yang paling diharapkan berada di depan,” kata Pramono Pramono mengatakan, harus diperhatikan – KPK kini menjadi lembaga yang paling diharapkan publik dalam pemberantasan korupsi. “Yang terpenting saat ini adalah mendesak KPK agar bekerja tanpa diskriminasi atau tebang pilih,” tegasnya. Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, KPK jangan ragu-ragu. KPK tidak boleh memandang latar belakang seseorang yang tersangkut kasus korupsi. Sementara itu, Ketua DPR-RI, Marzuki Alie enggan berkomentar mengenai rencana revisi UU KPK. Pasalnya, menurut dia, hal itu kewenangan Komisi III DPR. “Saya akan menunggu dulu hasilnya bagaimana,” kata dia. Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa wacana perubahan substansi UU KPK muncul di internal Komisi III seperti penghilangan kewenangan penuntutan ataupun memperketat mekanisme penyadapan. Pimpinan KPK sudah berkali-kali menolak jika kewenangan KPK dikurangi. Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad menilai sebaiknya KPK dibubarkan jika ada pengurangan kewenangan. “Kalau penuntutan ataupun penyadapan dipreteli, mendingan KPK dibubarkan saja,” kata Abraham.

0 $type={blogger}:

Posting Komentar