Sabtu, 01 September 2012

Dahlan Iskan Bentuk Forum Hukum BUMN


JAKARTA, (SUARA LSM) - Kementerian BUMN membentuk Forum Hukum BUMN sebagai pendukung UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dimasukkan dalam Prolegnas 2012, sekaligus mengatasi masalah yang membelenggu perusahaan pelat merah.   

Pelaksana Tugas (Plt.) Kabiro Hukum Kementerian BUMN, Hambra Samal, mengungkapkan di Jakarta, Jumat (31/8), usulan untuk membentuk Forum Hukum BUMN sudah lama diajukan oleh 141 BUMN. 

Pembentukan Forum Hukum ini dinilai krusial seiring dengan banyaknya kasus hukum yang harus dihadapi oleh BUMN.   

Ia mencontohkan beberapa aset BUMN berupa lahan dan tambang yang diklaim oleh pihak swasta padahal aset tersebut merupakan milik BUMN. Selanjutnya, terdapat perbedaan penafsiran antara BUMN dan pemangku kepentingan, seperti pengadilan dan tipikor tentang bisnis BUMN.   

"Selama ini, masing-masing BUMN menghadapi masalahnya selalu sendirian, dan mereka berjuang sendiri. Persoalannya rata-rata sama. Untuk itu, ada forum ini," kata Hambra di sela seminar bertema "Kedudukan BUMN dalam Sistem Keuangan Negara".   

Terbentuknya Forum Hukum BUMN diharapkan menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi BUMN. Bahkan, Forum Hukum BUMN dapat mem-"back up" revisi UU BUMN sebab untuk merevisi suatu UU dibutuhkan lobi-lobi.   

"Nah, BUMN memiliki lobi-lobi yang hebat karena lobi sangat dibutuhkan dan manfaatnya luar biasa. Kalau kita (Kementerian BUMN,red.) menyelesaikannya sangat terbatas," paparnya.   

Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN, Herman Hidayat, menambahkan BUMN dengan adanya Forum Hukum BUMN ini maka bisa leluasa bersaing dengan perusahaan swasta. Saat ini, BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan lingkupnya lebih banyak dari pada swasta.   

"Kondisi ini menjadikan BUMN tidak memiliki 'level of playing field' yang sama dengan swasta," tutur Herman pada kesempatan yang sama.   

Badan Usaha Milik Negara dibebani oleh delapan peraturan yang harus dipatuhi sehingga menyulitkan BUMN untuk bergerak dan berinvestasi.   

Delapan peraturan itu adalah UU Perusahaan Terbatas, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, katanya. (ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar