Sabtu, 01 September 2012

Empat Perwira Polri Penuhi Panggilan KPK


* Terkait Kasus Dugaan Korupsi Simulator Korlantas
JAKARTA, (SUARA LSM) - Empat perwira Polri yang sebelumnya tidak datang pada pemanggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) anggaran 2011.

Empat perwira Polri itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Ni Nyoman Suwartini, Kompol Endah Purwaningsih dan AKBP Wisnu Buddhaya datang ke kantor KPK Jakarta pada Jumat sekitar pukul 10.15.

Keempatnya yang merupakan panitia lelang pengadaan simulator dengan nilai total anggaran Rp196,8 miliar tersebut tidak mengenakan seragam kepolisian tetapi mengenakan baju batik.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Johan Budi pada Kamis (30/8) mengatakan bahwa empat perwira polisi tersebut tidak datang pada pemanggilan pertama pada Rabu (29/8) karena ada kesalahan penulisan nama dan pangkat.

"KPK menerima pemberitahuan dari Korlants bahwa ada di antara keempat perwira polisi tersebut yang sudah naik pangkat sehingga pangkat dan namanya tidak tepat, jadi kami ulang pemanggilannya," ungkap Johan.

Kedatangan keempat perwira polisi tersebut membuktikan keyakinan Ketua KPK Abraham Samad terbukti bahwa pihak Polri akan memenuhi panggilan KPK.

"Saya yakin, karena mereka aparat penegak hukum, saya yakin pasti mereka akan memenuhi aturan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis.

Ia juga mengisyaratkan akan ada koordinasi antara KPK dan Polri dalam memeriksa tiga tersangka yang sama-sama ditetapkan KPK dan Polri.

"Untuk tiga tersangka yang selama ini sama, kelihatannya sudah ada bahasa tubuh yang saling memahami walau belum terucap," ungkap Abraham.

Namun satu perwira Polri lain yang telah dipanggil KPK yaitu Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono juga tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (30/8).

Selain Djoko Susilo, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus itu tersebut yaitu Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.

Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo telah divonis penjara selama 2,5 tahun di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.

Bareskrim Polri juga sudah dua kali memanggil Djoko Susilo untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka yang ditetapkan Polri, namun KPK belum pernah memanggil Djoko dengan alasan masih dalam proses verifikasi barang bukti dan pemeriksaan saksi. (Ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar