Kamis, 27 September 2012

Fahd Tersadap Terlibat Proyek Al Quran

JAKARTA, (SUARA LSM) Tersangka kasus penerimaan hadiah alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz diduga juga terlibat dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer tahun 2010-2012 di Kementerian Agama (Kemnag). H al tersebut diketahui dari pernyataan kuasa hukum tersangka Dendy Prasetya, Erman Umar. Usai mendampingi pemeriksaan Dendy, Erman mengaku bahwa kliennya hanya diambil contoh suaranya terkait bukti sadapan atau rekaman suara yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kemudian, Erman mengatakan bahwa saat pengambilan contoh suara tersebut juga terdengar suara Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan juga Vascorusemmy. "Yang ada tadi itu Fahd, kemudian Kadir, kemudian nama-nama itu ada yang jelas Vasko," ungkap Erman di kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/9). Tetapi, ketika ditanya perihal isi pembicaraan hasil sadapan tersebut, Erman mengaku tidak mengetahui secara jelas. Tetapi, menurutnya, pembicaraan tersebut mengarah pada pengadaan proyek tender pengadaan Al Quraan. "Ya pembicaraan tidak spesifik menyebut masalah tender, masalah apa. Cuma, ya hanya mengarah itu. Ya tapi belum bsa kita bicara itu karena tidak terbaca secara utuh, gitu. Cuma hanya mengatakan bagaimana, alhamdulillah, mudah-mudahan, gitu. Jadi kata-katanya tidak ada bagaimana masalah sudah diumumkan belum, belum diumumkan. Nah itu kata-kata yang mengarah untuk ke misalnya masalah tender," ujar Erman menirukan suara hasil sadapan KPK. Sementara itu, ditemui usai diperiksa selama hampir dua setengah jam, Dendy hanya mengaku bahwa dirinya tidak diperiksa oleh KPK. Melainkan hanya diambil contoh suaranya saja. Seperti diketahui, Dendy Prasetya yang juga direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan Zulkarnain Djabbar ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan anggaran tersebut. Di mana, keduanya diduga mengarahkan pemenangan tender pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar. Dan keduanya, diduga menerima uang mencapai Rp 10 miliar. Atas perbuatannya, Dendy dijerat dengan pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Net]

0 $type={blogger}:

Posting Komentar