Selasa, 11 September 2012

Kejagung Akan Serahkan Temuan Timsus ke KPK


*Terkait Dugaan Oenggelapan BB kasus BRI
JAKARTA, (SUARA LSM) -  Kejaksaan Agung masih menyiapkan penyerahan hasil temuan Tim Khusus (Timsus) kasus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy terkait dugaan penggelapan barang bukti (BB) kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.   

"Tidak ditemukan unsur pelanggaran, baik secara pidana maupun administrasi seperti yang disebutkan dalam akun twitter @Triomacan2000 tersebut.  Sedang dipersiapkan (hasil temuan timsus kasus Marwan) untuk segera dikirimkan ke KPK)," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono di Jakarta, Senin (10/9).   


Ia juga menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika pengacara terpidana kasus BRI, Hartono, M Fajriska Mirza alias Boy melaporkan kasus tersebut ke KPK.   Pasalnya, kata dia, objek pemeriksaan dan orang yang perlu dimintai keterangan, telah diperiksa oleh timsus. "Jadi tidak ada masalah," katanya.  

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tudingan akun twitter @Triomacan2000 yang menyebutkan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy terlibat dalam penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI senilai Rp500 miliar, tidak terbukti.   

"Tidak ada pelanggaran baik secara pidana maupun administrasi," kata Darmono.   

Hal tersebut berdasarkan laporan dari tim khusus yang dibentuk untuk menangani tudingan dari akun twitter tersebut, bahkan tim juga sudah memeriksa Fajriska Mirza alias Boy, yang dianggap pemilik akun Twitter @fajriska.   

Darmono menambahkan, pihaknya akan melaporkan ke Jaksa Agung mengenai tidak adanya unsur tindak pidana dan pelanggaran administrasi itu. 

"Tembusannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri," katanya.   

Ia menegaskan pokoknya semua dana bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Artinya tidak ada dana yang keluar yang masuk kepada rekening-rekening pribadi," katanya.   

Kasus bermula dari ocehan akun @Fajriska dan tulisan di blog pribadi pemilik akun itu yang belakangan akun @TrioMacan2000 juga membeberkan tudingan yang sama.     

Kemudian Marwan melaporkan tudingan itu sebagai pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. (Ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar