Selasa, 18 September 2012

Langgar Kode Etik, Penyelidik KPK Diberhentikan


JAKARTA, (SUARA LSM) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan salah satu penyelidiknya dan dikembalikan ke instansi asalnya di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).   

"Memang ada satu penyelidik yang dikembalikan ke BPKP. Keputusan itu karena ada pelanggaran kode etik dan yang bersangkutan sudah diberhentikan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Senin (17/9).   

Johan Budi menambahkan, memang dibenarkan oleh Direktur Pengawasan Internal (PI) KPK bahwa sebelum puasa, proses pemeriksaan di internal sudah dilakukan.   

Johan membantah jika dipecatnya penyelidik itu karena terlibat kasus suap. Namun, Johan juga tak menjelaskan bentuk pelanggaran kode etik yang dimaksud.   

"Pelanggaran kode etik ini ada etika yang dilanggar oleh yang bersangkutan. Kapasitasnya dalam pelanggaran kode etik. Berkaitan dengan perilaku. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani," tegasnya. (ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar