Selasa, 04 September 2012

LPSK Minta Keselamatan Rosa Tetap Dijaga



JAKARTA, (SUARA LSM) - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli Siregar mengatakan kendati Mindo Rosalina Manullang, terpidana kasus suap Sesmenpora dalam proyek pembangunan wisma atlet, segera merampungkan penahanannya di rumah tahanan negara, Rutan Pondok Bambu namun dia belum bisa secepatnya menghirup udara kebebasan.
Paling tidak kata Lili ada sejumlah lembaga yang membutuhkan kehadiran Rosa sebagai saksi. Karena itu pihaknya akan mengordinasikan dengan pihak KPK terkait pengamanan dan keselamatanmua. “Kita akan tawarkan beberapa pilihan, misalnya dia (Rosa) tetap di KPK atau di luar dengan pengawalan dan pengamanan melekat atau keluar sewaktu-waktu saja jika butuh udara segar,” kata Lili, di jakarta Minggu (2/9).
Rosa adalah Direktur Marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Permai Group milik M Nazaruddin, diduga banyak mengetahui beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi. Di antaranya, kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendikbud dengan tersangka Angelina Sondakh.
Rosa juga dinilai mengetahui kasus pembangunan PLST dengan tersangka Neneng Sriwahyu, kasus tindakpidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda, dengan tersangka Nazaruddin, serta beberapa kasus koruspi yang tengah ditangani Mabes Polri dan Kejagung.
Lili berharap KPK memperhatikan maslah ini, karena sebelumnya Rosa pernah mendapat tekanan berupa ancaman saat menjadi saksi kasus korupsi. Pihaknya pun merasa perlu ekstra menjaga kliennya menghadapi pelbagai kasus tersebut.
“Kami juga harus memastikan orang-orang yang kelak mengawal dan menjaga Mindo Rosa adalah orang-orang pilihan dan dipercaya,” tegas Lili. (net)


0 $type={blogger}:

Posting Komentar