Senin, 17 September 2012

Penetapan PT BRIL sebagai Pemrakarsa Proyek PLTSa Gedebage Bandung Melanggar Perpes no. 56 th 2011

Ilustrasi

Bandung, SUARA LSM - Pada Pelelangan Pembangunan Insfrastruktur Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang menggunakan teknologi insinerasi/incinerator di Gedebege Bandung oleh Pemerintah Kota Bandung (Juli 2012) berdasarkan SK Walikota Bandung No. 568.1/Kep.101-Bappeda pada tanggal 3 Januari 2012 yang menetapkan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) sebagai Pemrakarsa sehingga medapatkan tambahan nilai kompensasi sebesar 9,6 poin dalam pelelangan tersebut.
Menurut ahli persampahan, anggota tim penasehat bidang persampahan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guntur Sitorus bahwa Penetapan Badan Usaha dalam hal ini PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) sebagai pemrakasa dalam pelelangan proyek PLTSa Gedebage tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur pasal 10 butir a yang berbunyi sbb: badan usaha dan badan hukum asing  dapat mengajukan prakarsa proyek kerjasama penyediaan infrastruktur kepada Menteri/Kepala lembaga/Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut: a. Tidak termasuk dalam rencana induk pada sektor yang bersangkutan. Artinya, andaikan terdapat tender atas sistem pengolahan sampah dengan sistem incinerator apabila telah tercantum dalam rencana induk sektor kebersihan/persampahan kota Bandung sebelumnya, maka tidak dapat dilakukan penetapan Pemrakarsa Proyek.
Padahal dalam RENCANA INDUK PENGELOLAAN PERSAMPAHAN (AGUSTUS 1988) PD KEBERSIHAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG telah tercantum rencana penggunaan Insinerator di halaman 202 butir 4.6 dan halaman 238 butir 5.2 dan juga dalam RENCANA INDUK PENGELOLAAN KEBERSIHAN KOTA BANDUNG 2002 – 2012 PEMERINTAH KOTA BANDUNG (April 2002) tercantum bahwa sistem operasi sampah kota Bandung akan menggunakan Incinerator seperti tercantum di halaman 14, 22, dan 24.
Dan juga pada tahun 2008 PT BRIL telah ditetapkan sebagai pemenang tender dari 5 perusahaan peserta tender pada waktu itu, walaupun PT BRIL bukan penawar terendah dan proyek ini tidak terlaksana sehingga diadakan tender kembali pada bulan Juli 2012 dengan menetapkan PT BRIL sebagai pemrakarsa walaupun SK Walikota yang menetapkan PT BRIL sebagai ini cacat hukum.
Berdasarkan fakta–fakta di atas, maka terlihat jelas bahwa Surat Penetapan yang menetapkan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) sebagai Pemrakarsa Proyek PLTSa Gedebage dalam tender menggunakan teknologi Incinerator tersebut yang diadakan bulan Juli 2012 ini telah menyalahi peraturan/perundangan yang berlaku karena pengolahan sampah menggunakan Incinerator telah ada dalam Rencana Induk Pengelolan Persampahan (Agustus 1998) PD kebersihan Kota Bandung 2002 – 2012 pemerintah Kota Bandung (April 2012). Dalam SK Walikota yang menetapkan poin 9,6 tersebut harus dibatalkan dan tender ini diubah dari unsocilited (atas prakarsa badan usaha) menjadi tender Socilited atau asas prakarsa Pemerintah karena sudah tercantum dalam rencana induk sektor yang bersangkutan kota Bandung tahun 1998 maupun tahun 2002 dan PT BRIL dapat ikut tender sebagaimana biasa tanpa ditunjuk selaku Pemrakarsa.
Hub lebih lanjut:
Hans , 0817145093
PIN BB: 3166696A


0 $type={blogger}:

Posting Komentar