Senin, 10 September 2012

Rp200 Triliun Harta Koruptor Bakal Disita

ilustrasi

JAKARTA, (SUARA LSM) - Harta koruptor akan disita. Inilah salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memiskinkan penggarong uang negara itu. Jika KPK serius, dari 20 koruptor kakap yang ada saat ini, sekitar Rp 200 triliun uang negara bisa disita. Dana sebesar itu, kata aktivis Indro Tjahyono dan Koordinator Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi, tentu bisa untuk memakmurkan ratusan ribu rakyat miskin. “Kalau KPK serius sekitar Rp 200 triliun uang negara bisa diselamatkan,” ujar Indro, aktivis 1977/78.
Siapa saja koruptor yang hartanya bisa disita? Indro menyebut antara lain koruptor yang menilep dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, Cek pelawat Calon Deputi Senior Gubernur BI, Wisma Atlet dan Hambalang yang melibatkan M Zazaruddin, pencetakan Alquran, koruptor di Banggar DPR yang saat ini belum diusut, korupsi di Kemendiknas, Kemenpora, dan kasus-kasus lainnya.
“Jadi, KPK selain harus menyita harta mereka, juga harus menyita uang mereka yang ada di bank baik atas namanya sendiri maupun atas nama isteri, anak, maupun atas nama orang lain. Jangan ada keragu-raguan lagi untuk menyita semua harta koruptor. Selama ini kan koruptor jika dinyatakan bersalah paling cuma di denda ratusan juta, harta mereka tidak disita. Enak betul mereka,” papar Indro.
Dihubungi terpisah, Koordinator Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi, menilai penyitaan harta koruptor bukan merupakan era baru. Hal itu disebabkan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan hasil sidang saja, sedangkan kesalahan yang lainnya tidak dibayarnya.
“Ini berarti KPK masih dianggap main-main. Untuk itu KPK harus sungguh-sungguh secara nyata menelusuri harta kekayaan koruptor,” tegas Ucok.
Sebelumnya, harta Angelina Sondakh yang diperoleh dari dugaan suap dirampas untuk negara. KPK telah membekukan sebagian rekening dan menyita apartemen milik politikus dari Partai Demokrat itu.
Dalam sidangan perdana Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan mantan Putri Indonesia itu telah menerima suap senilai Rp34 miliar dari PT Permai Grup. Angelina (Angie) meminta imbalan uang sebesar 7% dari nilai total proyek sekitar Rp400 miliar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbut) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Permintaan itu merupakan fee kepengurusan agar proyek di dua kementerian tersebut bisa ditangani PT Permai Grup. “Penyidik telah membekukan rekening dan menyita bangunan milik AS (Angelina Sondakh),” kata Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta kemarin. Angie merupakan terdakwa kasus suap pengurusan anggaran pengadaan Wisma Atlet Kemenpora serta pengadaan laboratorium/rumah sakit universitas di Kemendikbud.
Menurut Johan, penggunaan Pasal 18 ayat 1a UU Tikpikor dalam dakwaan Angie yang dibacakan JPU dalam sidang perdananya Kamis (6/9) merupakan terobosan baru kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK. Pasal 18 ayat 1a menunjukkan keseriusan KPK dalam merampas secara paksa seluruh harta benda Angie yang berasal tindak pidana korupsi. “Ini langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam penegakan hukum pemberantasan tipikor dalam rangka extra-ordinary action.
Arahnya KPK berusaha semaksimal mungkin bahwa harta yang diduga dikorupsi atau dipergunakan untuk korupsi disita untuk negara,” terang Johan. Untuk diketahui, Pasal 18 ayat 1a berbunyi:”Perampasan barang bergerak berwujud atau tidak berwujud, atau barang bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana,dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barangbarang tersebut.”
Menurut Johan, selama ini JPU KPK hanya menggunakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karenanya pihaknya menilai tepat penggunaan Pasal 18 dalam dakwaan Angie.”Ini kerja tim dan pimpinan KPK menyetujui. Langkah untuk upaya membuat pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan efek jera atau ditterent effect,”tuturnya. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar