Kamis, 06 September 2012

Sidang Perdana Angelina Sondakh Digelar Hari Ini

JAKARTA, (SUARA LSM) -  Sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penganggaran di Kempora dan Kemdiknas dengan tersangka Angelina Sondakh akan digelar Kamis (6/9) hari ini. Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang akan menjadi Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut, Sudjatmiko sidang tersebut akan digelar pagi sekitar jam 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Majelis hakim yang akan memimpin sidang adalah saya, Sudjatmiko, Marsudin N, Avi Antara, Hendra Yospin, Aleks Marwata," kata Sudjatmiko melalui pesan singkat, Rabu (5/9).

Untuk diketahui, Sudjatmiko kerap memimpin sidang besar kasus korupsi di Pengadilan Tipikor. Sebut saja, sidang kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie. Di mana, Sudjatmiko menjatuhkan hukuman dua tahun dana enam bulan penjara terhadap istri mantan Wakapolri, Komjen Pol Adang Daradjatun.

Selain itu, Sudjatmiko juga pernah memimpin sidang kasus dugaan suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang bersumber dari APBN-P 2011.

Seperti diketahui, Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Ketua KPK, Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.

"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi," ungkap Abraham.

Atas perbuatannya, Angie dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah. 

Sedangkan, nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina, mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011. [N-8]

Angi Diharap Jujur 
Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (6/9) besok akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penganggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan calon terdakwa politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh.

Terkait sidang perdana tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap wanita yang akrab dipanggil Angie tersebut berkata jujur dalam sidang seputar kasusnya. Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

"Kita harapkan ibu AS (Angelina Sondakh) ini bisa mengatakan sejujur-jujurnya terkait dengan kepemilikan BB (Blackberry) dan soal yang lain," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Lebih lanjut Johan mengaku bahwa KPK berharap dari sidang Angelina Sondakh terungkap fakta dan data baru. Sehingga, kasus tersebut bisa dikembangkan tidak hanya sampai mantan Sekjen DPP Partai Demokrat tersebut.

"Kita berharap dalam persidangan nanti akan terungkap fakta atau data yang bisa mengembangkan kasus ini," ujar Johan.

Menurut Johan, KPK tidak akan berhenti sampai Angie. Sehingga, fakta dan data baru yang terungkap dari proses persidangan diperlukan untuk menjerat tersangka lain terkait kasus tersebut. Mengingat, fakta, data dan kesaksian di persidangan lebih bernilai akurat.

Seperti diketahui, kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penganggaran di Kempora dan Kemdiknas terungkap berdasarkan pengembangan kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.

Oleh karena itu, KPK berharap kasus yang menjerat Angie juga bisa dikembangkan. 

Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh sendiri resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Ketua KPK, Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.

"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi," ungkap Abraham.

Atas perbuatannya, Angie dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah. 

Sedangkan, nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina, mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011.

Tidak berhenti sampai disitu, Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Angie pernah mendapat uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas, yakni Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana. Di mana, sebagian uang digunakan untuk mencetak kalender bergambar Anas Urbaningrum.

Mirwan Terlibat?

Namun, tidak hanya Angelina Sondakh, Nazaruddin juga menuding mantan pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir terlibat dalam penganggaran di Kemdiknas terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana 16 universitas.

Menurut Nazaruddin, Mirwan yang memerintahkan Angie dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana di 16 universitas tersebut. Sehingga, Mirwan mendapat komisi dari proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, 18 Laporan Hasil Analisis (LHA) terakhir yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK, termasuk laporan transaksi mencurigakan milik Mirwan Amir.

Walaupun, ketika dikonfirmasi, KPK tidak mengaku dan mengatakan 18 LHA tersebut masih dalam tahap analisis. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar