Selasa, 04 September 2012

UNDANG-UNDANG KEHUTANAN HANYA BERLAKU UNTUK RAKYAT KECIL?


Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Semakin Hancur, Pejabat Terkait Hanya Tutup Mata?
Undang-undang di negara ini hanya berlaku bagi Rakyat (masyarakat) kecil, tidak berlaku bagi orang-orang yang mempunyai banyak uang untuk membeli hukum. Sebagai contoh yang terjadi di Indonesia saat ini pada khususnya di Kalimantan Timur hutan semakin hancur, dihancur orang-orang yang berduit, akan tetapi yang anehnya kalau masyarakat yang susah untuk mencari makan untuk kehidupan sehari-hari.
Menebang sepohon dua pohon untuk menghidupi anak istrinya dilarang bahkan cepat-cepat ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum yang ada di Kaltim. Apakah karena mereka tidak punya uang untuk membayar hukum, tetapi kalau orang-orang yang mempunyai banyak uang untuk bayar penegak hukum, mempunyai banyak alasan untuk menangkapnya?

Oleh : SM. Armand (Ketua Umum LSM Suara Arus Bawah / SAB)

Apakah hukum itu ada bedahnya di mata Penegakannya diantara orang-orang miskin dengan orang kaya di Kaltim ini, jadi kalau Undang-undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 tidak ada perbedahannya tindak tegas oknum-oknum yang melakukan perusahaan Hutan Raya Bukit Soeharto. Tutur Ketua LSM Suara Arus Bawah (SAB) Kalimantan Timur.
Para perusahaan Tambang Batubara dibiarkan bagitu saja. Tahura Bukit Soeharto hanya tinggallah kenangan belaka, sesuai dengan hasil pemantauan langsung SM. ARMAND selaku Ketua LSM-SAB Kaltim ke lapangan yang menyampaikan komentarnya ke Media.
Mengatakan bahwa pelaku Ilegal Mining di tahura bukit Soeharto semakin membabi buta melakukan Tambang Batubara di Areal Hutan Konservasi yang mana hutan konservasi ini sudah sangat jelas Undang-undangnya karena di dalam pasal 38 (Ayat) 3 UU Kehutanan No. 41 tahun 1999.
Maka perlindungan Hukum Tahura Bukit Soeharto hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), bagi siapapun yang melakukan perbuatan di dalam kawasan Hutan Konservasi dan mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan yang sudah jelas-jelas dilarang.
Namun lagi-lagi SM. ARMAND Ketua LSM Suara Arus Bawah Kalimantan Timur yang gemar melakukan pemantauan ke daerah-daerah pedesaan mengatakan kepada media ini bahwa Tahura Bukit Soeharto sudah sangat jelas aturannya, tapi kenapa pihak yang terkait hanya tinggal diam membiarkan pelaku perambahan hutan (Ilegal Mining) di Tahura Bukit Soeharto.
Yang anehnya lagi Masyarakat kecil membuka Warung di pinggiran jalan arah Balikpapan-Samarinda sangat dipermasalahkan padahal masyarakat tidak melakukan perusakan Hutan, hanya berjualan untuk mencari penghidupan sehari-hari akan tetapi yang nyata-nyata melakukan Perubahan Hutan Konservasi kawasan Tahura Bukit Soeharto tepat disamping Gedung PPHT.
Dengan cara Proyek Pembangunan Petak Warung Masyarakat penjual namun apakah proyek itu bukan proyek akal-akalan saha mengatasnamakan masyarakat demi terbangunannya proyek rekayasa itu? Sedangkan pembuatan gambar proyek itu tanpa sepengetahuan masyarakat sesuai apa yang disampaikan tokoh-tokoh ke LSM-SAB dab aspirasi masyarakat warung tempat peristirahatan itu, para sopir-sopir yang dari arah Samarinda-Balikapapan, menginginkan agar supaya pemerintah membangun petak warung di sebelah kanan jalan arah Balikpapan dari Samarinda, ucap beberapa masyarakat warung yang menyampaikan komentarnya ke media ini didampingi LSM Suara Arus Bawah Kaltim.
Menurut masyarakat bahwa biar gedung Adoterium PPHT itu dibangun di sebelah kiri tapi kami jangan dipindahkan ke dalam karena siapa yang mau membeli jualan kami di dalam nantinya, itulah suatu harapan masyarakat kelurahan Bukit Merdeka Kec. Samboja yang berjualan  di pingiran jalan untuk mencari sesuap Nasi demi untuk menghidupi sanak keluarganya.
Lagi-lagi SM. ARMAND Ketua LSM-SAB menambahkan bahwa masyarakat jangan dijadikan korban kepentingan segelintir orang berantas dulu pelaku Ilegal Mining baru mengatur warung baik-baik karena masyarakat Arus Bawah sangat patuh pada peraturan, maka dari itulah pemerintah jangan membuat aturan tetapi yang melanggar pemerintah juga.
Itulah yang namanya jeruk minum jemuk karena mungkin Tahura Bukit Soeharto sangat jelas undang-undangnya seperti apa yang diucapkan SM. ARMAND diatas bahwa perubahan fungsi kawasan Hutan Konservasi sangat dilarang terkecuali ada Rekomendasi dari Menteri Kehutanan (Menhut).
Ataukah sudah ada pengelola tetap karena sesuai surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia melalui surat Nomor S.206/Menhut – II/2007 tanggal 2 Arpil 2007, yang telah menugaskan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur untuk menjaga, mengamankan, dan melindungi kawasan Tahura Bukit Soeharto sementara sambil menunggu terbentuknya pengelola Tahura yang dimaksud.
Tapi apa yang terjadi di kawasan Tahura Bukit Soeharto Tambang Batubara makin merajalela menghancurkan kawasan Pelestarian Alam akibat kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Kehutanan bahkan dari pihak aparat terkait, jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam dianggap melakukan perambahan hutan akan tetapi Tambang Batubara yang membabi buta menghancurkan Tahura Bukit Soeharto selama ini tidak tegas pelaku perusakan Hutan Raya Bukit Soeharto….

0 $type={blogger}:

Posting Komentar