Kamis, 11 Oktober 2012

Gubernur Baru DKI Harus Dicabut Kebijakan Kenaikan Tarif Parkir


JAKARTA, (SUARA LSM) - Meski belum resmi dilantik, tugas berat Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah menghadang di depan mata. Publik mendesak agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI baru Jakarta nanti segera membatalkan kenaikan tarif parkir.
Kenaikan tarif parkir off sreet (dalam gedung) yang sudah resmi diberlakukan beberapa hari lalu, dinilai sangat memberatkan masyarakat. Apalagi pelayanan parkir dinilai masih buruk, dan angka kebocoran retribusi parkir juga sangatg tinggi per tahunnya.
“Saya kira tugas pertama yang harus dilakukan Jokowi-Ahok setelah dilantik pada Senin (15/10) yakni mencabut peraturan Gubernur Nomor. 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra DKI M Taufik, Rabu (10/10).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, kata Taufik, seharusnya lebih dahulu melaksanakan empat rekomendasi DPRD DKI sebelum menaikan tarif parkir. Keempat rekomendasri tersebut yaitu melaksanakan sistem online parkir untuk menekan kebocoran, transparani pengelolaan dana retribusi parkir, memperbaiki pelayanan perpakiran, dan melakukan audit terhadap enam titik lokasi percontohan parkir di Jakarta.
“Yang tidak kalah penting adalah memperbaiki sarana dan prasarana angkutan umum di Jakarta, karena kenaikan tarif parkir itu bertujuan untuk mengendalikan arus lalu lintas di Jakarta. Karena dengan kondisi transportasi massal yang masih seperti sekarang, sulit bagi pengguna kendaraan pribadi berpindah ke angkutan umum,” jelas Taufik.
Taufik juga mendorong Jokowi-Ahok untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dishub DKI Udar Pristono. “Kalau perlu Kadishub langsung diganti, karena kebijakan kenaikan tarif parkir itu merupakan blunder buat Jokowi-Ahok,” tegasnya.
Sementara itu, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama Federasi LSM Indonesia (FELSMI) berencana melakukan class action terhadap Pemprov DKI terkait kenaikan tarif parkir. LIRA menduga, kebijakan merupakan “titipan” dari mafia perparkiran di DKI sebelum Fauzi Bowo (Foke) lengser.
“LIRA akan menggalang dukungan dari masyarakat untuk menolak kenaikan tarif parkir yang dinilai memberatkan. Apalagi kebijakan ini belum dibicarakan di DPRD DKI,” tegas Presiden LIRA HM Jusuf Rizal.
Jusuf mengatakan, Pergub No. 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir tersebut cacat hukum. “Gubernur Jokowi diharapkan membatalkan SK tersebut untuk disempurnakan sesuai dengan yang semestinya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI mulai memberlakukan kenaikan tarif parkir pada 19 September 2012. Kepala Dishub DKI Udar Pristono, mengatakan dengan tarif baru ini pengelola parkir mesti meningkatkan pengawasannya terhadap kendaraan yang diparkir. Untuk kerusakan kendaraan bermotor di lokasi parkir, menurut dia, harus ditanggung pengelola parkir.
“Kalau kaca pecah, terserempet atau mobil hilang di lokasi parkir, itu ditanggung pengelola parkir. Tapi tidak untuk barang-barang berharga yang hilang pada saat kendaraan diparkirkan,” kata Pristono.
Kenaikan tarif parkir di beberapa tempat umum itu sangat beragam. Untuk mobil, kenaikannya dari semula Rp 1.000-Rp2.000 menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 per jam di jam pertama. Sedangkan kenaikan pada jam berikutnya menjadi Rp 2.000-Rp4.000 setiap jam.
Sedangkan bus, truk, dan sejenisnya di lokasi yang sama naik dari Rp 2.000- Rp 3.000 menjadi Rp 6.000-Rp7.000. Sedangkan pada jam berikutnya tarifnya Rp 3.000 setiap jamnya. Begitu pula dengan sepeda motor. Semula Rp 500 per jam menjadi Rp 1.000-2.000 per jam.(net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar