Senin, 15 Oktober 2012

Jokowi Janji Kaji Ulang Pergub Parkir di Ibu Kota


SOLO, (SUARA LSM) - Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo berjanji untuk melihat kembali kenaikan tarif parkir di Jakarta. Jokowi yang tengah menunggu proses pelantikan mengaku belum mengetahui dasar kenaikan tarif parkir yang diambil gubernur pendahuluannya. 

Menurutnya, jika keputusan tersebut dibuat dengan Peraturan Gubernur, bukan tidak mungkin dirinya akan mengubahnya. 
"Saya belum tahu mengapa tarif parkir naik setinggi itu. Saya akan lihat dulu. Apa dasarnya, juga kenaikan itu dengan Pergub atau Perda. Nanti setelah dilantik baru akan saya pelajari," kata Jokowi saat ditemui SP, Kamis (11/10). 

Menurut Jokowi, jika kenaikan tarif parkir tersebut dilakukan melalui Perda proses perubahannya lebih sulit karena harus memperoleh persetujuan dari DPRD setempat. Sedangkan jika melalui SK Gubernur, Jokowi mengakui memiliki kewenangan. "Iya kenapa kok bisa naik setinggi itu ya. Saya belum baca," ujarnya. 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperlakukan tarif baru parkir di dalam gedung. Berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum tarif parkir baru tersebut naik hingga 100 persen dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dibanding sebelumnya yang hanya Rp 1.000-Rp 2.000. 

Sementara itu, untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat dipatok Rp 2.000-Rp 4.000.   

Untuk kendaraan roda dua, tarif sebelumnya sebesar Rp 500 naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Adapun tarif untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, yang biasanya dikenakan tarif Rp 2.000 - Rp 3.000 untuk jam pertama, kini naik menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. 

Setiap jam berikutnya dikenai Rp 3.000 dari sebelumnya sebelumnya Rp 2.000. Demikian pula di tempat umum, tarif kendaraan roda empat naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dari sebelumnya Rp 1.000-Rp 1.500). Untuk jam berikutnya, setiap mobil akan dikenai tarif Rp 2.000.  (SP)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar