Minggu, 28 Oktober 2012

KPK Siap Hadapi Gugatan Korlantas


JAKARTA - (Suara LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) terkait penyitaan dokumen-dokumen hasil penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri tanggal 31 Juli 2012. Hal itu disampaikan, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Bahkan, Johan Budi mengatakan bahwa KPK telah menunjuk biro hukum untuk melakukan klarifikasi dan menghadapi proses persidangan perdata nantinya.

"Ini tentu haknya Korlantas untuk melakukan gugatan apabila apa yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK dianggap kurang tepat," kata Johan, Jumat (26/10).

Tetapi, Johan mengingatkan bahwa gugatan perdata tersebut diajukan bulan September lalu dan itu artinya jauh sebulm ada pertemuan antara Ketua KPK dan Kapolri. Serta, jauh dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sehingga, lanjut Johan, KPK berharap dari sisi yuridis majelis hakim dapat mempertimbangkan masalah waktu tersebut. Sebelum memutuskan apakah penggeledahan yang dilakukan tepat atau tidak.

Namun, menurut Johan, tindakan penggeledahan yang dilakukan tim KPK pada akhir Juli lalu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti, telah berbekal surat penetapan dari pengadilan.

"Nanti, jika ada hasil penyitaan yang tidak terkait tentu akan didkembalikan oleh KPK," ujar Johan.

Sebab, lanjut Johan, pihaknya masih melakukan telah terhadap bukti-bukti yang ditemukan di kantor Korlantas tersebut.

Seperti diketahui, Korlantas menggugat KPK karena dianggap menyita dokumen-dokumen milik Korlantas yang tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang tengah ditangani lembaga antikorupsi tersebut.

Salah satu pengacara Korlantas Juniver Girsang mengatakan KPK diminta mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, terutama dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam melaksanakan pelayanan publik. Sebab, mempengaruhi pelayanan sehingga menyebabkan kerugian.

Proses penggeledahan di kantor Korlantas Mabes Polri memang sempat berlangsung cukup dramatis. Di mana, menyebabkan Pimpinan KPK harus turun langsung ke lapangan untuk berkoordinasi.

Penggeledahan di kantor Korlantas, Jalan MT Haryono, Jakarta dimulai pada Senin (30/7) sore. Tetapi, sempat terjadi ketegangan yang menyebabkan tim KPK yang berada di sana tertahan sampai Pimpinan KPK datang untuk meluruskan perihal penggeledahan.

"Pada Senin (30/7), sekitar pukul 22.30 WIB sampai pukul 23.00 WIB ada panggilan darurat, telah terjadi kesalahan komunikasi terkait penggeledahan. Lalu, saya ke KPK lagi untuk bersama-sama pimpinan lain ke Korlantas Mabes Polri. Setibanya di sana sudah ada Kabareskrim. Dan kesalahpahaman selesai," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/7) malam.

Tetapi, tim KPK baru bisa meninggalkan kantor Korlantas pada Selasa (31/7) pagi. Sebab, sempat tertahan dan sempat dilarang membawa barang sitaan hasil penggeledahan.

Namun, akhirnya barang bukti pun mulai bisa dibawa ke kantor KPK, Jakarta pada Selasa (31)7) sore setelah terjadi kesepakatan antara Kapolri dan Ketua KPK. Di mana, Ketua KPK harus mendatangi kantor Mabes Polri terlebih dahulu untuk melakukan kesepakatan.

Dalam pertemuan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa alasan kepolisian menahan hasil sitaan KPK adalah karena mereka juga tengah menyelidiki dan menyidik perkara yang sama. Sehingga, membutuhkan barang bukti yang kurang lebih sama dengan yang disita oleh KPK.

Tetapi, tidak berhenti sampai di situ, perdebatan mengenai siapa yang berhak mengakses barang bukti timbul. Terbukti, pihak Mabes Polri mengirimkan jajarannya untuk menjaga barang bukti hasil penggeledahan yang disimpan dalam kontainer yang terletak di bagian belakang gedung KPK.

Penjagaan tersebut, menurut informasi, sempat membuat KPK mengalami kesulitan dalam mengakses barang bukti. Walaupun, belakangan kabar tersebut dibantah oleh KPK.

Hingga akhirnya pada tanggal 14 Agustus 2012 kontainer berisi barang bukti hasil penggeledahan di kantor Korlantas dibuka dan barang bukti dikeluarkan untuk ditelaah. (Net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar