Selasa, 02 Oktober 2012

KPK Tidak Berencana Minta Fatwa MA


JAKARTA, (SUARA LSM) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak berencana meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas Mabes Polri tahun 2011 dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.   

"Terkait pengusutan kasus DS, KPK belum ada rencana meminta fatwa ke MA," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Senin (1/10).   

Menurut Johan, KPK sudah jelas akan melakukan penyidikan kasus Djoko Susilo terus sampai ke pengadilan, sehingga tidak akan meminta fatwa MA.   

Tetapi, terkait tiga tersangka yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, Johan menegaskan KPK masih akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.   

Seperti diketahui, MA menolak permohonan fatwa dari kubu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator, Djoko Susilo terkait penegasan penanganan kasus simulator yang saat ini didalami oleh dua instansi hukum, Kepolisian dan KPK.   

"Jika pengacara yang meminta (fatwa), apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Senin,(1/10).   

Menurut Djoko, MA memang dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara hukum yang terjadi. Dengan catatan, permintaan fatwa tersebut berasal dari lembaga negara dan bukan pengaacara.   

Terkait kasus simulator, Djoko mengatakan MA mendukung KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus simulator SIM, Djoko Susilo.   

Sebelumnya, Djoko Susilo tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/9).   

Salah satu kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengatakan bahwa ketidakhadiran Djoko karena masih menunggu kepastian hukum instansi mana yang menangani kasus korupsi pengadaan simulator yang nilai anggarannya sebesar Rp 196,8 miliar. Mengingat, ada dua instansi penegak hukum yang menangani kasus tersebut, yakni KPK dan Kepolisian.   

"Kami kuasa hukum dari DS secara resmi sudah menyampaikan surat kepada penyidik KPK yang berisikan bahwa sampai saat ini DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan karena saat ini ada dua masalah," kata Juniver sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/9).   

Masalah tersebut, lanjut Junimart adalah menunggu kepastian instansi penegak hukum yang akan menangani perkara korupsi ini karena masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dan perihal pra peradilan.   

"Karena ini muaranya ke pengadilan, kami minta fatwa MA. Kita tunggu fatwa MA siapa yang berwenang menangani perkara ini," ujar Juniver.   

Bahkan, secara tidak langsung dari pernyataannya, Juniver mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak akan datang sampai ada fatwa dari MA.   

Sementara itu, menanggapi surat dari kuasa hukum Djoko Susilo, KPK akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan pekan ini. [Net]

0 $type={blogger}:

Posting Komentar