Kamis, 11 Oktober 2012

KPU Tidak Perpanjang Masa Verifikasi


MATARAM, (SUARA LSM) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang waktu verifikasi administrasi partai politik calon kontestan Pemilu 2014.   

"Tidak ada perpanjangan waktu lagi, sehingga waktu yang diberikan yakni 9 hingga 15 Oktober 2012 untuk memperbaiki kekurangan sebaiknya digunakan sebaik-baiknya," kata Husni, di Mataram, Rabu (10/10).   

Husni mengemukakan hal itu saat menghadiri acara penyerahan Data Agregat per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), kepada KPU untuk kepentingan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018.   

Husni berada di Mataram juga terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) Daftar Pemilih Tools (DPTolls) yang diselenggarakan KPU Provinsi NTB, yang dimulai Rabu (10/4) malam.   

Ia mengatakan, KPU sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi sementara partai politik calon kontestan Pemilu 2014, dan hasilnya semua partai politik yakni sebanyak 34 parpol belum memenuhi semua persyaratan administrasi.   

Berdasar hasil verifikasi administrasi, ditemukan dokumen parpol yang masa berlaku dokumen telah melampaui batas waktu pada saat parpol mendaftar ke KPU, dan masa berlaku perjanjian sewa kantor partai tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir.   

"Ada juga komposisi kepengurusan tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan, dan sebaran kepengurusan partai tidak sampai 75 persen kabupaten dan kota, dan 50 persen kecamatan, serta jumlah anggota partai tidak memenuhi 1000 atau 1 per 1000 jumlah penduduk di tingkat kabupaten dan kota," ujarnya.   

Menurut Husni, tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2014 itu sudah terjadwal, sehingga tidak bisa disebut waktu yang tersedia relatif kurang, atau syarat yang terlalu tinggi menurut anggapan pihak tertentu.   

Jika selama sepekan ini, 34 parpol itu tidak melengkapi berbagai hal yang disyaratkan, maka semua parpol calon peserta Pemilu 2014 itu dinyatakan gagal penuhi syarat.   

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, hasil akhir verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2014 akan diumumkan 23-25 Oktober 2012.   

"Jadi, parpol harus gunakan waktu yang disediakan untuk kelengkapan syarat dalam verifikasi administrasi itu, karena KPU sudah empat kali memanggil pengurus partai terkait kelengkapan persyaratan administrasi," ujarnya. (nt)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar