Sabtu, 13 Oktober 2012

Pemberian Grasi Gembong Narkoba Disayangkan PBNU



JAKARTA, (SUARA LSM) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan pemberian grasi untuk dua gembong narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Merika Pranola alias Ola alias Tania oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Dengan segala hormat, untuk keputusan grasi itu saya menyatakan tidak sependapat," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat (12/10). Pemberian grasi tersebut dikhawatirkan melemahkan semangat pengenaan efek jera sebagai tujuan akhir keputusan hukum terhadap terpidana kasus peredaran narkoba. "Tirulah China dan Singapura. Tidak peduli warga negaranya sendiri, jika terjerat peredaran narkoba hukumannya pasti berat. Mereka jelas non-Muslim dan bisa, kita kok tidak," kata Said Aqil. Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi juga menyesalkan pemberian grasi tersebut. Andi menilai itu sebagai tindakan penggunaan hak konstitusional yang tidak tepat oleh Presiden, karena peredaran narkoba masuk dalam 20 jenis kejahatan serius yang mengancam setiap bangsa sebagaimana terorisme, korupsi, dan pembunuhan massal atau genocida. "Pemberian grasi adalah hak konstitusional Presiden. Namun demikian pemberian grasi atas terpidana kasus peredaran narkoba teramat sangat mengusik rasa keadilan masyarakat," tegas Andi. Andi mengkhawatirkan langkah Presiden tersebut dapat menimbulkan kegalauan kepada kelompok masyarakat yang tengah berjihad memberantas narkoba. Seperti diberitakan, setelah diprotes karena mambatalkan hukuman mati pemilik pabrik narkoba Henky Gunawan, Mahkamah Agung merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania. Hukuman mati bagi Deni diganti menjadi hukuman seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani Presiden pada 25 Januari 2012. Sementara melalui Keppres Nomor 35/G/2011 tertanggal 26 September 2011, Presiden juga mengubah hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan pemberian grasi tersebut dilakukan Presiden SBY atas dasar pertimbangan konstitusional dan kemanusiaan. (Ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar