Sabtu, 13 Oktober 2012

Preman vsWarga Bentrok, 60 Sepeda Motor Dibakar

*Terkait Sengketa Tanah di Mariso

MAKASSAR, (SUARA LSM) - Dua rumah warga dan 61 sepeda motor hangus terbakar serta puluhan orang luka-luka terkena batu dan senjata tajam, saat bentrok terjadi antara warga dan preman utusan PT GMTD (Gowa Makassar Tourism Development), perusahaan pengembang di Jalan HM Daeng Patompo, Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (12/10).  

Bentrokan berawal ketika sekelompok preman GMTD  tiba di lokasi tanah yang disengketakan antara warga dan GMTD di Bontorannu, mereka langsung membakar rumah warga yang ada di atas lahan tersebut, melakukan penyerangan dan melempari rumah-rumah warga.  

“Kami baru masuk di masjid untuk shalat Jumat, tiba-tiba ada yang  berteriak, rumah milik Daeng Kebo dan Daeng Sikki Binti dibakar sekelompok orang, warga pun keluar masjid dan semua sibuk mencari peralatan untuk mengejar para pelaku, ada yang memakai batu, parang dan busur,” ujar Adi, warga Kelurahan Bontorannu.  

Akibat serangan itu, banyak warga terpaksa membatalkan ikut shalat Jumat, mereka bergegas melakukan serangan balasan, bak dikomando, warga yang bermukim tak jauh dari pantai Selat Makassar, itu mengejar para preman yang jumlahnya puluhan orang, bentrokan pecah, kedua kubu saling serang menggunakan parang, busur dan berbagai jenis senjata tajam.

Kelompok preman akhirnya lari meninggalkan lokasi dan tak sempat menyelamatkan sepeda motor, bentor dan mobil yang digunakannya. Akibatnya, mobil yang masih terparkir di tepi jalan dirusak dan sedikitnya 60 unit sepeda motor milik para penyerang jadi sasaran amuk massa, dibakar hingga tinggal rangka.  

Polisi tiba di lokasi kejadian berusaha mengamankan kendaraan yang belum sempat dibakar, namun tak berdaya karena jumlah massa lebih banyak, insiden ini  menimbulkan kemacetan total sekitar empat jam di poros yang menghubungkan Gowa dan Takalar.  

Beberapa warga mengalami luka-luka, identitasnya disembunyikan, warga enggan menyebut nama karena takut dijemput polisi.

Sedangkan korban dari pihak GMTD diantaranya diidentifikasi bernama Suwardi (45) yang terkena tebasan parang di kepala, Satria (18), Situ (42), Bahtiar (55) terkena busur di bagian punggungnya, Daeng Tulung (34) terkena sabetan parang di bagian belakang leher, mereka dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Kepala Bidang Oprasional Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hotman Sirait mengatakan, petugas melakukan penjagaan di lokasi kejadian, dan sudah memanggil pihak GMTD serta  beberapa perwakilan warga untuk dipertemukan di Polsekta Tamalate.  

Sengketa ini dipicu oleh aksi PT GMTD, perusahaan pengembang di kawasan Tanjung Bunga, dan menurut warga  ini bukan insiden pertama, sebab perusahaan tersebut sudah sering menggusur warga yang lebih dulu berada di atas tanah negara dengan cara kekerasan.  

Objek sengketa yang menimbulkan bentrokan, Jumat siang adalah bersumber dari lokasi yang diklaim  GMTD sebagai miliknya dan telah bersertifikat, terletak tak jauh dari bantaran sungai.

Sementara keturunan keluarga Baso Ballo dan beberapa warga setempat mengatakan tanah tersebut adalah tanah negara bebas yang dikuasai keluarga Baso Ballo sejak tahun 1953 dan warga lainnya.  

Sumber di kantor Kecamatan Mariso menyebutkan, pihak GMTD baru masuk di kawasan pantai itu dan bermitra dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kabupaten Gowa selaku pemegang saham, sekitar tahun 1994 dan memang pernah mendapat izin dari pemerintah untuk melakukan reklamasi dan pengolahan lahan negara, termasuk pembuatan jalan ke kawasan pusat pengembangan kota baru,  namun  izin Gubernur Sulsel itu sudah dicabut sejak 1995 dan sampai saat ini tidak ada lagi monopoli penguasaan tanah negara di kawasan tersebut.

“Persoalan yang dihadapi warga dan GMTD adalah andil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar yang telah melakukan sertifikasi tanpa melihat riwayat tanah,” katanya.  

Warga mengaku, tanah tersebut saat ini dalam sengketa dan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, namun warga menyayangkan, sebab dalam proses sengketa pihak GMTD terus melakukan aktifitas penimbunan dan memagari lokasi yang dihuni warga.

Akibat penyerangan yang dilakukan preman GMTD, Jumat siang, warga pun akhirnya mengamuk, merusak seluruh pagar seng dan beton yang telah dipasang pihak GMTD. Mereka menganggap GMTD telah mengintimidasi hak-hak warga yang berusaha mempertahankan tanah miliknya, mereka dipagari dan tidak diberi akses ke jalan umum. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar