Selasa, 09 Oktober 2012

Presiden Cegah Polri Tangkap Novel Baswedan


JAKARTA, (SUARA LSM) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, keinginan sejumlah elemen Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan dalam dugaan terbunuhnya seorang warga sebagai tidak tepat dari segi waktu maupun pendekatannya.

"Keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Polri Novel Baswedan saya pandang tidak tepat baik dari segi timing maupun caranya," kata Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10) malam.

Namun, Presiden mengimbau seluruh rakyat Indonesia agar meletakkan seluruh situasi dalam konteks yang benar, terutama jika merujuk persamaan kedudukan seluruh warga negara di muka hukum sesuai dengan UUD 1945.

Ia mengatakan bahwa bila terbukti ada kejahatan yang dilakukan seorang warga negara maka hukum harus ditegakkan tidak peduli status yang bersangkutan.

Oleh karena itu, menurut Presiden, jika ada anggota KPK melakukan pelanggaran hukum tidak boleh publik kemudian mengaitkannya dengan kriminalisasi KPK.

Akan tetapi, menurut Presiden berdasarkan laporan yang diterimanya dugaan pelanggaran hukum terhadap anggota Polri di KPK tidak terkait dengan tugasnya sebagai penyidik KPK namun suatu peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu.

Polemik antara Polri dan KPK memuncak setelah Jumat (5/10) sejumlah aparat Polri mendatangi penyidik KPK bernama Kompol Novel Baswedan karena dianggap menghilangkan nyawa seseorang beberapa tahun lalu.

Aksi itu menygakibatkan sejumlah aktivis hukum dan HAM berkumpul di gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada KPK.

Selama akhir pekan, sejumlah aktivis, politis dan tokoh masyarakat telah menyampaikan pendapatnya di media yang meminta Presiden Yudhoyono untuk turun tangan menyelesaikan polemik itu. Mereka menilai polemik itu tidak kondusif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya pada Minggu sore (7/10), Mensesneg mengatakan bahwa Presiden Yudhoyono akan menyampaikan sikapnya setelah pertemuan antara Polri dan KPK pada Senin siang (8/10). (nt)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar