Senin, 08 Oktober 2012

Presiden SBY Segera Ambil-Alih Kasus KPK vs Polri


JAKARTA, (SUARA LSM) - Setelah sekian lama ditunggu-tunggu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan akan mengambil alih penyelesaian kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri). Menurut Menteri Sekretariat Negara, Sudi Silalahi, SBY akan memberikan pernyataan terkait perseteruan KPK versus Polri, Senin (8/10) atau Selasa (9/10).
“Berhubung perkembangan situasi semakin tidak baik, Presiden akan segera mengambil alih untuk menyampaikan kepada rakyat besok Senin atau paling lambat Selasa,” kata Sudi, kemarin, di Istana Negara.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha.
Sudi mengatakan, selama ini Presiden SBY mendengar komentar masyarakat yang memintanya agar mengambil alih polemik kedua institusi. Namun, sebelum mengambil alih, Presiden terlebih dahulu menekankan agar KPK dengan kepolisian berkoordinasi sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang terbentuk di antara mereka.
Berhubung perkembangan situasi semakin tidak baik, lanjutnya, Presiden merasa perlu mengambil alih. Sudi mengatakan kalau permasalahan KPK-Polri ini sudah dimanipulasi. Media-media tertentu, katanya, membesar-besarkan masalah tersebut.
“Di sosial media, tudingan-tudingan tidak pantas, seolah-olah Presiden tidak peduli,” tambahnya. Sementara itu sebelumnya Ketua DPR, Marzuki Alie, menegaskan bahwa Presiden SBY belum perlu turut campur dalam polemik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian.
“Belum saatnya (Presiden) ikut campur,” kata Marzuki, kemarin. di Denpasar. Menurut Marzuki, yang terpenting untuk dicamkan bagi KPK maupun Polri adalah kesadaran kedua institusi penegak hukum tersebut. “Kedepankan kepentingan bangsa. Jangan seolah-olah saya ini yang lebih baik,” kata Marzuki yang bersama SBY duduk di Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Menurut Marzuki, baik Polri maupun KPK merupakan lembaga yang saling berkaitan satu sama lain. Karenanya, dia melanjutkan, selaiknya bekerja sama melakukan pemberantasan korupsi.
“Keduanya saling membutuhkan. Jangan ada dikotomi. Yang diperlukan adalah sinergi untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan memberantas korupsi,” katanya.
Dia juga menampik jika dikatakan ada upaya pelemahan terhadap institusi KPK. Menurut dia, apa yang dilakukan lembaganya untuk merevisi Undang-Undang KPK merupakan upaya perbaikan semata.
“Saya kira tidak ada pelemahan KPK. Jangan disebut pelemahan. Seolah-olah seperti penyakit. Revisi dibilang pelemahan. Itu kan agenda sejak lama. Kalaupun diperbaiki, ya silakan. UU Kejaksaan juga diperbaiki,” kata Marzuki. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar