Senin, 26 November 2012

ICI: Pajabat Daerah Stop Korupsi APBN / APBD Thn 2013-2014

Ilustrasi

Jakarta, (SUARA LSM) - Penerbitan surat edaran tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN/APBD mendapatkan apresiasi. Namun tugas pemerintah tak hanya berhenti di situ saja. Pihak eksekutif itu juga harus mampu mengawasi pelaksanaan surat edaran itu.

"Setelah terbit edaran, eksekutif juga harus mengawasi pelaksanaan isi edaran itu. Pemerintah harus tegas. Kalau ada BUMN yang nakal atau diduga nakal, harus segera diperiksa," ujar Ketua Umum LSM Indonesia Corruption Watch (ICI) Helmy Taher, Minggu (26/11/2012).

Menurut Helmy, pemerintah harus berani memberi sanksi jika memang ada oknum yang terbukti melakukan kongkalikong. Langkah pemerintah ini, lanjut Hifdzil, sangat bagus karena mampu setidaknya menutup salah satu kutup, yang bisa memunculkan tindak pidana korupsi.

"Pembahasan anggaran itu selalu bertumpu pada dua kutub, eksekutif dan legislatif. Idealnya, dua kutub itu harus saling mencegah tindak pidana korupsi. Kalau tidak bisa semua, setidaknya satu kutub harus bisa melakukan pencegahan. Kalau sekarang eksekutif (pemerintah) terbitkan edaran, saya pikir itu langkah yg sangat bagus. Membuat satu kutub setidaknya berusaha mencegah korupsi," paparnya.

Sejak 28 September lalu, pemerintah sudah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.

Seskab Dipo Alam mengatakan, surat edaran itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan.

Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:

“Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014,” tulis Seskab dalam Surat Edaran itu.

“Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah “akan dipotong” atau“ dibintangi”, maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya,” lanjut Dipo. 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah (Kada) untuk mencegah praktik kolusi dengan oknum atau lembaga apapun dalam pembahasan, perencanaan, dan pelaksanaan APBN/APBD.
Menurut Kapuspen-Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek permintaan dan imbauan tersebut disampaikan Mendagri dalam bentuk surat edaran (SE) yang dikirimkan secara resmi kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, dan pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia pertengahan Oktober lalu.
“Prinsipnya Mendagri meminta kepala daerah untuk mengawal APBN-APBD 2013-2014. Agar praktik kolusi terkait APBN-APBD bisa terhindarkan. Hal ini juga berdasarkan arahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagaimana surat Sekretaris Kabinet (Seskab) Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 yang dikeluarkan per 17 Oktober,” kata pria yang akrab dipanggil Donny tersebut pada jumpa pers di Kemendagri, sore ini.
Menurut Donny, besaran APBN sejak 2005 sampai dengan persiapan APBN 2013, secara nominal dan prosentase terus meningkat. Yang berarti juga diikuti meningkatnya jumlah anggaran yang ditransfer ke daerah.

"Dalam sejarahnya, kasus-kasus korupsi APBN sejak 2005-2012 yang diduga berawal dari praktik kolusi. Ini harus dicegah, dan Presiden memerintahkan Mendagri untuk mencegah terjadinya praktik kolusi tersebut. Ditindaklanjuti Mendagri dengan mengeluarkan Surat Edaran ini," kata dia. (TIM)




0 $type={blogger}:

Posting Komentar