Jumat, 09 November 2012

Sekdakot Mojokerto Penuhi Panggilan Kejari


Mojokerto,  (Suara LSM) - Pasca mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto karena sakit, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Suyitno memenuhi panggilan Kejari Mojokerto. Sekdakot dipanggil Kejari Mojokerto sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (alkes) dan obat-obatan (regent) di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto senilai Rp 250.706.900.

Kasie Intel Kejari Mojokerto, Moc Iryan Muhidin Saleh mengatakan, pemanggilan Sekdakot tersebut hanya sebagai saksi. "Kita mintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Penagihan Temuan Ganti Rugi atau TPTGR Pemkot Mojokerto," ungkapnya, Kamis (08/11/2012) petang.

Masih kata Kasie Intel, Sekdakot datang ke kantor Kejari Mojokerto sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan kendaraan pribadi didampingi Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, M Effendi. Sekdakot diperiksa di ruang pemeriksaan intelejen Kejari Mojokerto hingga pukul 12.00 WIB. Singkatannya pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Mojokerto terkait riwayat sakit yang diderita Sekdakot.

Sementara itu, Sekdakot Mojokerto, Suyitno menjelaskan, jika kedatangannya ke kantor Kejari Mojokerto, tadi siang memenuhi panggilan Kejari Mojokerto sebagai saksi. "Sebagai warga negara, saya taat hukum dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik. Saya mendukung langkah Kejari mengungkap kasus korupsi ABDD Kota Mojokerto," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Mojokerto menetapkan SHT sebagai tersangka pada 25 September 2012 lalu. Selain SHT, Direktur CV Matahari, HP dan salah satu kasie di lingkup RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, SW juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara pada proyek pengadaan Alat Kesehatan (alkes) dan obat-obatan (regent) senilai Rp.250.706.900. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar