Senin, 12 November 2012

SISWA PINDAHAN JADI OBJEK PUNGLI, BAYAR 2,5 JUTA Hingga 4 JUTA


Samarinda, (SUARA LSM) - Sumbangan atau pungutan adalah kata-kata yang sering kita dengar  pada sekolahan-sekolahan,baik yang negeri maupun yang swasta.Dengan dalih sumbangan untuk pembangunan gedung,peningkatan sumberdaya pendidikan dan dana BOS yang tidak mencukupi.Dengan alasan tersebut,Kepala-kepala Sekolah Negeri mewajibkan Sumbangan yang jumlahnya mereka patok sendiri tanpa mempertimbangkan kemampuan siswa.Meraka tidak mengedepankan hati nurani,pengabdian dan kewajiban sebagai pegawai yang di bayar oleh Negara untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak bangsa demi mencerdaskan kehidupan bangsa,sebagaimana yang di amanatkan oleh UUD 1945.
Ada sebagian kepala sekolah yang berpegang kepada Peraturan Menteri (permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI No.44 Tahun 2012 Tentang diperbolehkannya sumbangan dan pungutan di sekolah. Padahal Permen itu belum di rundingkan dengan Walikota setempat dan DPRD.Sedangkan arahan Walikota Melarang sama sekali adanya pungutan di Sekolah.Hal tersebut di ungkapkan walikota,sebelum penerimaan siswa baru tahun ajaran 2012/2013.
Menurut  Djoko Iriandono Kepala sekolah SMP Negeri 1 Samarinda bahwa  sumbangan dan meminta pungutan diperbolehkan karena dana BOS tidak mungkin cukup untuk meningkatkan mutu pendidikan,apalagi sekolah yang bertarap RSBI (Rintisan sekolah bertarap Internasional).
Dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh sekolah negeri.Ini sangat memberatkan orang tua murid,apalagi jika pungutan itu harus di bayarkan dulu baru bisa masuk bersekolah. Dan terkadang pihak sekolah meminta pembayaran satu kali dan tidak bisa di angsur beberapakali.Seperti yang terjadi di SMP negeri 34 Samarinda.
Jika keadaannya seperti ini,akan ada anak-anak yang tidak bisa bersekolah.Dan pastinya program pemerintah wajib belajar 9 tahun bagi seluruh lapisan masyarakat tidak akan berjalan,hanya orang yang punya duit yang dapat menikmati pendidikan yang katanya GRATIS.
Kami juga sempat bertanya kepada salah satu orang tua murid,yang anaknya sudah pindah sekolah 2 kali.Orang tua murid tersebut mengaku selalu dimintai uang masuk,saat anaknya pindah kesekolahan yang baru.Dan sampai saat ini anak tersebut belum bersekolah (15-9-2012 ).Dan kemungkinan besar anak tersebut tidak akan bersekolah,karena orang tuanya sudah mendapat informasi bahwa jika anaknya akan dimasukkan kesekolahan ini atau sekolahan itu biayanya segini.
Perlu niat baik, ketulusan dan rasa tolong menolong dari pihak sekolah,Depdiknas,bukan mengedepankan uang dulu baru sekolah,seperti yang terjadi pada SMP Negeri 1 Samarinda.Untuk siswa pindahan dipatok Rp.4 juta dan tidak bisa kurang.Kami coba menawar,dengan mengatakan.”Pak kami cuma sanggub 1 juta.”Di jawab oleh kepala sekolah SMPN 1.”Buat apa duit satu juta”.Ini menandakan bahwa kepala sekolah tersebut sangat takabbur,sehingga uang 1 juta tidak ada artinya buat Sang kepala sekolah.Beberepa hari setelah masalah tersebut di muat di koran,mereka semua membantah telah mematok pungutan / sumbangan kepada sisiwa pindahan.
Sedangkan tarif  SMPN 34 Samarinda adalah Rp.2,5 untuk pindahan dari luar Kota Samarinda.Sedang untuk siswa pindahan dalam kota Rp.2 juta.Adapun alasannya mematok uang sumbangan bagi siwa pindahan,karena dana BOS untuk pindahan Belum ada,oleh karena itu orang tua diharapkan untuk menutupi dana BOS tersebut.
Sedangkan di SMPN 06 Samarinda meminta sumbangan Rp.3 juta.Jadi bagi orang tua yang ingin pindah ke Samarinda,dan memindahkan anaknya bersekolah, sudah ada pilihan paket diatas.
Jika rata-rata sekolah negeri mewajibkan sumbangan dulu,baru bisa bersekolah,maka akan banyak anak-anak yang tidak bisa bersekolah.Tentu itu akan menghambat program pemerintah Wajib belajar sembilan tahun yang jelas-jelas menjadi prioritas utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Begitupun dengan Departemen Pendidikan.Mereka berkata” jika ada laporan pasti akan dipreoses “.Kenyataan di lapangan, sudah ada aduan malah tidak ditanggapi dengan cepat.Masalah yang di adukan oleh warga tidak perna direspon.Mungkin saking empuknya tempat duduknya dan sejuknya ruangannya  sampai-sampai enggan untuk turun kelapangan untuk mengecek laporan masyarakat.
Mari kita saling membantu,agar anak-anak bangsa ini bisa bersekolah demi mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia yang adil dan makmur. Jangan lagi ada istilah yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin karena ulah kita yang lebih menomor satukan orang-orang yang punya uang dan tidak membantu mereka yang tidak mampu untuk bersekolah.
Jika pungutan dan sumbangan dilegalkan di sekolah negeri,dikhawatirkan akan banyak sekali pungutan yang akan di bayarkan oleh siswa,mulai dari sumbangan gedung,perbaikan kursi,pagar,pengecatan,uang pengadaan ini dan uang pengadaan itu dan banyak lagi yang lainnya. Belum dilegalkan aja, sudah banyak sekolahan yang memungut sumbangan,apalagi jika sudah dilegalkan.
Semua pungutan yang dilakukan sekolahan akan sulit untuk dihindari,karena mereka pasti mencari side income buat mereka. Yang paling ideal adalah memberikan bimbingan belajar kepada siswa,dengan mewajibkan yuran bulanan.Dari sini sekolahan dapat income,siswa juga dapat tambahan Ilmu Pengetahuan.jadi ada timbal baliknya. (Syarifuddin Yahya)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar