Kamis, 20 Desember 2012

7 Koruptor Dana Bansos Divonis 1 Tahun

Bandung, (SUARA LSM) -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung cuma menjatuhkanvonis 1 tahun penjara kepada tujuh terdakwa korupsi dana bantuan sosial APBD Kota Bandung, Senin, 17 Desember 2012. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum 3 sampai 4 tahun bui.
Ketujuh terdakwa adalah eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus R. Selain itu, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah. Kemudian, staf keuangan Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Putusan itu dibacakan Majelis dalam sidang di ruang utama PN Tipikor Bandung hari ini. "(Para terdakwa) terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Setyabudi T saat membacakan putusan terhadap ketujuh terdakwa, Senin, 17 Desember 2012.
Selain bui, para terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. "Para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 9,4 miliar, tetapi tidak perlu dibayar karena sudah lebih dulu dikembalikan oleh para terdakwa dan disita oleh negara," kata Setyabudi.
Dalam amar putusan, Majelis mengatakan pelanggaran para terdakwa memenuhi Pasal 3 dan 18 Undang-Undang Antikorupsi. Para terdakwa terbukti menyalurkan dana bantuan sosial tanpa pertanggungjawaban dan bersifat fiktif selama tahun anggaran 2009 dan 2010 lalu.
Meskipun begitu, Majelis tak sependapat dengan jaksa penuntut jika ulah para terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 66,5 miliar. "Dari hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian keuangan negara akibat para terdakwa sebesar Rp 9,4 miliar," kata hakim anggota, Didik, saat sidang.
Atas vonis Majelis, jaksa penuntut maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan belum memastikan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima saja. Jaksa penuntut Afrilliyana Purba mengatakan, timnya tetap pada tuntutan semula atas para terdakwa.
"Untuk langkah hukum selanjutnya kami menyatakan pikir-pikir untuk mempertimbangkan putusan Majelis selama seminggu dan lapor ke atasan," katanya seusai sidang. Begitu pula penasihat hukum terdakwa, Wienarno.
"Kami tetap berpegang pada apa yang dikemukakan dalam pleidoi kami. Tapi untuk langkah selanjutnya terserah para terdakwa nanti. Kami akan membahas dulu putusan hakim dengan klien kami," katanya, seusai sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan di awal persidangan kasus ini, jaksa sejatinya tak cuma menyebut peran ketujuh terdakwa. Aksi korup para terdakwa, kata jaksa, dilakukan bersama-sama dengan Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Bandung. Namun, hingga kini Wali Kota Bandung Dada Rosada maupun Sekretaris Daerah Edi Siswadi luput dari tuntutan hukum. (Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar