Senin, 10 Desember 2012

Banyak Kasus Korupsi di Padang Mengendap


Padang, (SUARA LSM) – Di Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember, para pegiat antikorupsi di Padang tidak bosan-bosannya mendesak korps Adhyaksa itu tidak amnesia (melupakan) tunggakan kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan mantan kepala daerah.    

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang merilis, semester pertama tahun ini, penanganan sebanyak 45 kasus dari 114 kasus korupsi di Sumbar macet.

Koordinator Divisi Pembaruan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Era Purnama Sari menjelaskan, korupsi sebagian besar dilakukan peja bat pemerintah daerah seperti kepala bagian, kepala seksi dan jabatan strategis lainnya.

Staf Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Arief Paderi menambahkan, pene gakan hukum pidana korupsi masih terjadi kesenjangan (disparitas) antara tersangka yang memiliki jabatan stra tegis dalam pemerintahan dan pengaruh politis dengan yang tidak memiliki jabatan dan pengaruh politis. 

Dipertanyakan
Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dalam pemberantasan korupsi dibawah kepemimpinan Kepala Kejati (Kajati) baru, Ahmad Djaenuri dipertanyakan. Sejak dilantik Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Basrief Arief, 8 Agustus 2012 lalu, belum terlihat gebrakan mantan Wakajati Riau itu.

Sejumlah tunggakan kasus warisan kepala Kejati sebelumnya, hingga kini jalan di tempat. Di antara kasus-kasus besar alias kakap belum satu pun yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

Sebut saja kasus dugaan korupsi pembukaan lahan pembangunan RSUD Sungaidareh, Kabupaten Dharmasraya yang menyeret Marlon Martua. Kendati yang bersangkutan sudah “dicium” berada di Malaysia, hingga kini pihak kejaksaan belum bisa menangkap mantan orang nomor satu di Dharmasraya tersebut.

Kajati Ahmad Djaenuri berala san masih berupaya keras menang kap Marlon. Dia mengaku telah mela¬kukan berbagai macam upaya, terma suk bekerja sama dengan Imigrasi melalui Kejaksaan Agung serta me libatkan beberapa kementerian.

Ahmad Djaenuri menolak dihubung-hubungkan dengan kasus Nazaruddin yang bisa ditangkap walau lari hingga ke Kolombia.

 “Masalah lama itu relatif,” ujar Ahmad Djaenuri seperti yang dirilis Padang Ekspres, (6/12), usai membuka acara seminar di Hotel Daima.

Dia mengklaim sudah bekerja maksimal sesuai kewe¬nangannya. Sulitnya menangkap Marlon disebabkan faktor hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia, yang selama ini terkendala. “Itu di luar kewenangan saya (kejak saan, red),” tegasnya.

Dia menegaskan, kejak saan bertekad menyelesaikan kasus tersebut tanpa mau memasang target kapan teng gat waktunya.

Sebelumnya, Ahmad Djae nuri juga mengatakan, Kejati Sumbar belum bisa memu langkan Marlon ke Indonesia dengan alasan belum ada per janjian ekstradisi dengan ne geri jiran tersebut.

Selain kasus Marlon, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Solok Sela tan tahun 2008 dan 2009 yang menyeret mantan Bupati Syaf rizal J, juga belum ada per kembangan positif. Walau penyidik berhasil memeriksa mantan bupati Syafrizal J yang dikabarkan sakit berat terse but, belum ada tanda-tanda kasus itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Penyidik Kejati beralasan masih menunggu hasil peng hitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sarana olah raga tahun 2007 di Paria man. Dalam kasus ini, dite tap kan empat tersangka. Tiga ter sangka ditetapkan oleh Polda Sumbar, sedangkan satu lagi ditetapkan oleh Kejati Sumbar. Keempat tersangka itu Wali Kota Pariaman Mukhlis Rah man, mantan Wako Pariaman Mahyuddin dan mantan Kabag Tata Pemerintahan Anwar serta Fitrias Bakar yang meru pakan kuasa penjual tanah. Ahmad Djaenuri mengatakan masih fokus dalam penun tasan kasus tersebut.

Kemudian, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Teluk Sirih tahun 2007. Dalam kasus ini telah ditetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Ketua KAN Bungus Teluk Kabung, Basri Datuak Rajo Nan Sati, mantan Sek retaris Kota (Sekko) Padang Firdaus K, mantan Camat Padang Barat Syafruddin dan mantan Lurah Teluk Kabung Tengah Ejisrin.

Informasi terakhir, berkas perkara tersangka, Basri Da tuak Rajo Nan Sati, sudah dilimpahkan ke tahap penun tutan. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, masih da lam proses pemberkasan. Wa lau demikian, sampai hari ini belum satu pun berkasnya yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.

Kajati beralasan, beban menyelesaikan kasus yang lama lebih berat dibandingkan kasus baru. “Tolong diingat, menangani perkara korupsi itu kan membuka lembaran lama. Ini kan pekerjaan yang dulu kita buka kembali. Surat-su rat nya, kemudian daya ingat seseorang, walaupun didu kung alat bukti tertulis kadang mereka tidak ingat. Ini salah satu faktor juga,” ulasnya.

Namun, dia menyatakan akan terus memaksimalkan SDM yang ada, agar kasus-kasus tungggakan itu bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. (net/PE)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar