Minggu, 16 Desember 2012

CAMAT MARANGKAYU, PROAKTIF TERHADAP PELAYANAN MASYARAKAT



Rekson Simanjuntak
Samarinda -(Suara LSM) Pengelolaan anggaran pembangunan di kecamatan kelurahan dan Desa harus diatur sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2012, beban tanggung jawab dan kewenagannya diharapkan dapat mengurangi terjadinya disparitas pembangunan infrastruktur antara kecamatan dan kelurahan-Desa yang ada di Kecamatan Marangkayu namun Kec.Marangkayu ini tidak memepunyai Kelurahan, Hal tersebut saat Camat Marangkayu memberikan keterangan Pers nya pada Media Nasional Suara Lsm di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. jadi Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Kecamatan dan Kelurahan bahkan Desa dalam hal Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil Menurut Rekson selaku Camat Marangkayu, dasar penetapan itu merupakan respons Pemkab Kukar atas usulan yang tidak terakomodasi dalam hasil Musrenbang kecamatan dan desa melalui SKPD di tingkat kabupaten. “Pelimpahan kewenangan kepada camat dan kelurahan-desa merupakan komitmen Pemerintah Kukar untuk melaksanakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Rekson Simanjuntak berharap agar perangkat Desa dan kelurahan sebagai pelaksana di lapangan dalam pengelolaannya, selalu berpedoman kepada ketentuan. Supaya hasilnya dapat efektif dan efisien sebagaimana aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Musrenbang kecamatan dan Desa. “Saya tekankan kepada para pihak terkait agar dapat memberikan pembinaan dan pengawasan, harus dilakukan dari awal perencanaan hingga akhir pelaksanaan,” tutur Camat marangkayu ini dengan santainya yang jelas dengan pelimpahan kewenangan infrastruktur Skala kecil kekecamatan kami selaku Camat sebagai kepercayaan Bupati Kukar untuk memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat. Sebab itulah Rekson, berusaha memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat Marangkayu sepanjang Bupati masih memberikan kepercayaan untuk memimpin Kecamatan Marangkayu, Ujar Rekson Simanjuntak S.sos, Msi sewaktu ketemu Media ini di ruangannya, Yang jelas sesuai dengan pantauan Media Suara Lsm pelayanan masyarakat di marang kayu sangat diprerioritaskan agar masyarakat tidak sulit dan tidak berbedlit belit urusannya asalakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu kelengkapan adminitrasi dan lain sebagainya karena kadang ada masyarakat ingin cepat selasai urusan adminitrasinya karena mengingat masyarakat itu bertempat jauh jangkauannya dari Kota Kecamatan Marangkayu jadi seluruh pelayanan untuk kepentingan masyarakat tidaklah sulit, hal ini terlihat tidak adanya keluhan dari masyarakata Kecamatan Marang kayu yang di arahkan ke Camat Marangkayu yang saat ini di jabat oleh Rekson Simanjuntak, So.sos, M.si. Sedangkan Camat marangkayu Rekson Simanjuntak yang sudah kurang lebih dua tahun menjabat sebagai Camat marangkayu, karena sebelumnya Rekson Simanjuntak menjabat sebagai kepala cabang dinas pendidikan Marang kayu. Red, menurut Camat Marangkayu ke media ini bahwa saya akan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat apa lagi adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2012, infrastruktur Skala kecil di limpahkan ke Kecamatan dan Desa/kelurahan jadi upaya saya selama masih menjabat sebagai Camat Marang kayu saya akan upayakan semaksimal mungkin terutama dibidang Pembangunan Infrastruktur desa-desa yang masih dibutuhkan masyarakat desa itu sendiri Tutur Rekson Simanjuntak, So.sos, M.si menyampaikan kementarnya ke Media Suara Lsm. Lagi-lagi Camat Marangkayu ini menyampaikan bahwa masih banyak yang harus saya kembangkan dan dibenahi di marangkayu ini, ya kita contoh meningkatkan pengendalian banjir dibeberapa desa yang ada di marangkayu dari situlah saya berharap agar SKPD yang menangani bidang Pengairan agar memprerioritaskan Normalisasi sungai-sungai yang ada di kecamatn marangkayu, yang jelas Camat Marangkayu ini mengatakan bahwa saya memperbanyak sosialisasi ke masyarakat karena ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat kecamatan dan Desa terhadap peraturan dan petunjuk yang berhubungan dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada kecamatan dan Desa “Kegiatan itu digelar untuk meningkatkan keterampilan dan menyamakan persepsi bagi aparat kecamatan/desa di dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur skala kecil, serta untuk mengawal dan menyukseskan program Gerbang Raja dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” urai Rekson Simanjuntak. Dikatakan, sosialisasi , dengan materi yang disampaikan meliputi pembinaan dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati kepada kecamatan dan kelurahan.“Kegiatan tersebut guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya bagi perangkat kecamatan bahkan Desa dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur skala kecil. Menciptakan aparatur kecamatan dan desa yang profesional, akuntabilitas, dan transparasi guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih,” tambahnya. Proaktif terhadap pelayanan masyarakat itu adalah tujuan utama Ujar, Rekson mengenai kalau ada tundingan-tundingan yang miring itu hal biasa karena kita menjadi pemimpin itu pasti ada yang Pro dan Kontra terhadap kita, sebab kita ini adalah manusia biasa, Cuma itu aja yang saya harapkan muda-mudahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) masih mempercayai saya untuk memimpin Kecamatan Marang kayu sampai berhasil membangun marangkayu seperti apa yang diharapkan masyarakat Marangkayu. ( Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar