Selasa, 04 Desember 2012

KPK Akan Bekukan Aset Djoko Susilo

JAKARTA, (SUARA LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membekukan aset tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 Irjen Pol Djoko Susilo.

"Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang sudah diambil, pertama pasti cekal, kedua adalah melacak seluruh aset dan ketiga pasti kita melakukan 'freezing' rekening-rekening untuk melacak dana-dananya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah seminar Kehumasan dan Integritas KPK di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya pada Senin (3/12), mantan Kepala Korlantas Polri telah ditahan KPK di rutan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya seusai diperiksa selama delapan jam.

KPK juga sedang menelusuri aset-aset miliki Djoko Susilo.

"Penelusuran aset sedang dalam proses, biasanya ada dua yaitu aset milik tersangka dan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka walaupun bukan atas nama tersangka," jelas Bambang.

Bambang hanya mengatakan bahwa KPK saat ini sedang menghitung ganti rugi dari kasus dengan anggaran total bernilai Rp196,8 miliar tersebut.

"Sekarang perhatian kita untuk mendorong supaya percepatan penghitungan ganti kerugian bisa segera diselesaikan karena nanti ada metodenya," jelas Bambang.

Ia mencontohkan, misalnya KPK menggunakan ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk mengetahui nilai spesifikasi dalam simulator.

"Kita juga akan menggunakan ahli dari ITB untuk mengetahui apakah alat-alat yang ada sesuai spesifikasinya, selanjutnya apakah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai? Baru nanti dari sana kita lihat sebarannya ke mana saja," tambah Bambang.

Setelah mengetahui penyebaran simulator tersebut maka akan terlihat apakah barang yang dikirim adalah alat simulator yang baik.

"Itu bagian pertamanya, sedangkan bagian kedua ada tersangka lain, tersangka itu pasti akan secara pararel diperiksa namun konsentrasi sementara ini lebih kepada DS (Djoko Susilo)," ungkap Bambang.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar.

Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.

KPK sudah memeriksa saksi lain untuk tersangka Djoko seperti mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulaor AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo.

KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor PT Adora Integrasi Solusi (AIS) di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (13/11), PT AIS dalam proyek pengadaan simulator adalah sebagai perusahaan subkontraktor dari PT ITI. (Ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar