Kamis, 20 Desember 2012

Mantan Walikota Salatiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek JLS

SEMARANG, (SUARA LSM) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (18/12/2012), mulai menggelar persidangan kasus korupsi mantan Walikota Salatiga, John Manuel Manoppo.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suyudi didampingi hakim anggota Pragsono dan Robert Pasaribu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Febri H dan Kusri dalam surat dakwaannya mengungkapkan, terdakwa telah penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai Walikota Salatiga dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga 2008.
Terdakwa yang menjabat sebagai walikota periode 2007-2011 melakukan intervensi pada pelaksanaan pembangunan JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer.
“Terdakwa John Manoppo minta bagaimana caranya supaya pelaksanaan proyek tersebut dimenangkan PT Kuntjup-PT KADI Internasional (join operation) milik Titik Kirnaningsih [istri Walikota Salatiga Yulianto],” beber Febri.
Padahal, lanjut JPU, dalam proses pelaksanaan lelang tender proyek JLS itu PT Kutjup-PT KADI Internasional dinyatakan gugur karena tak memenuhi syarat kualifikasi.
Panitia menetapkan sebagai pemenang lelang tender proyek yakni PT Bali Pasific Program dengan nilai penawaran Rp42,67 miliar.
Namun, John Manappo pada 18 Agustus 2008 mengumpulkan panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga, Saryono di rumah dinas walikota.
“Dalam pertemuan itu terdakwa meminta supaya pemenangnya proyek JLS adalah PT Kutjup-PT KADI Internasional,” ujarnya.
Panitia lelang dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga, Saryono kemudian mengubah dokumen lelang dengan memenangkan PT Kutjup-PT KADI Internasional dengan nilai proyek Rp47,223 miliar.
Dalam pelaksanaannya pekerjaan proyek terjadi permasalahan yakni PT Kuntjup yang harusnya join operation dengan PT KADI International, ternyata dikerjakan sendiri.
Selain itu terjadi kelebihan pembayaran beberapa item pekerjaan antara lain pekerjaan drainase dan galian serta pembuangan tanah yang nilainya mencapai Rp12,228 miliar.
“Dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp12,228 miliar,” ungkap Febri.
Atas perbuatan terdakwa ini, JPU menjerat primer dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam pasal UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jukcto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Sedang subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.”
Menanggapi surat dakwaan JPU, John Manappo saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Suyudi apakah akan melakukan ekspsi, menyatakan tak akan melakukan eksepsi atau nota pembelaan.
Demikian pula dengan tim pengacara terdakwa juga menyatakan tak akan melakukan eksepsi, “Kami sudah berdiskusi dengan Pak John Manoppo, sepakat tak melakukan eksepsi,” ujar Heru Wismanto.
Majelis hakim menunda persidangan sampai 3 Januari 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar