Mojokerto, (SUARA LSM) - Polres Mojokerto ternyata punya banyak pekerjaan rumah (PR) di tahun 2012 ini. Bahkan Polres terlihat belum maksimal mengungkap kasus-kasus kriminalitas dan kejahatan di wilayahnya dalam kurun stahun ini.
Dari indek kriminalitas, terhitung mulai Januari-pertengahan Desemebr setidaknya terlah terjadi sebanyak 624 kasus.
Kasus Korupsi Malah Macet
Sementara target mengungkap kasus korupsi, belum sepenuhnya terpenuhi. Dari 4 target yang dijatuhkan Polda Jatim, baru dua kasus yang tertangani. Yakni korupsi dana block grant Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto tahun 2011 Rp 1 miliar dan dana PNPM Mandiri Mojosari senilai Rp 60-an juta.
Kendati untuk kasus block grant 3 orang sudah ditetapkan tersangka, Sekretaris Dispendik Kasiono (sebelumnya Kabid Dikmenum), Kabid Dispabupora Anggar Sutrisno dan Edwin staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU), namun ketiganya tidak dilakukan penahanan. Bahkan, meski sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya para tersangka masih menghirup udara bebas.
Sedangkan untuk kasus PNPM, polres menyatakan kasusnya ditetapkan SP3 (Surat
Perintah Penghentian Penyidikan). Padahal, kasus tersebut baru akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kasus itu kita SP3 karena calon tersangkanya meninggal dunia saat proses penyelidikan berjalan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho di kantornya, Jumat (28/12/2012).
Salah satu kasus dugaan korupsi yang pernah masuk laporan polres namun belum diketahui titik terangnya adalah kasus DAK Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) tahun 2011 Rp 14 miliar. Meliputi DAK pemerintah pusat Rp 10 miliar dan kucuran APBD Provinsi Jatim Rp 4 miliar.
Selain itu juga ada kasus dugaan reses fiktif dari DPRD Kabupaten Mojokerto tahun 2011 yang ternyata sama sekali tak disentuh polres. Pada kasus ini anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ditengarai menyimpangkan anggaran reses dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
"Tentunya itu menjadi PR kita bersama. Yang pasti kita sudah berusaha maksimal dalam melakukan penanganan kasus," ujarnya.
Di sisi lain, sedikit membuat publik tersenyum, polres berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen haji KBIH Al Madinah Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Yakni, berupa paspor aspal dan surat keterangan perjalanan ibadah haji (SPPH) palsu milik 36 calon jamaah haji (CJH) kloter 44 Kabupaten Mojokerto lalu.
Bahkan, hasil penyelidikan kasus ini, polres sudah menetapkan dua tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Masing-masing Ketua KBIH Al Madinah H, Abdul Chotib dan Wakil Sekretaris KBIH Mohammad Yusuf. (Bud/Kar/Mat)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar