Kamis, 17 Januari 2013

7 Anggota DPRD Dikurung di Guntur & Cipinang


JAKARTA, (SUARA LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh anggota DPRD Riau ke penjara militer di Guntur, Jakarta Selatan, dan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (15/1).
Mereka; Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, Toerechan Assyari. Ketujuhnya ditersangkakan dan dikenakan pasal penyidikan pasal 12 ayat (a) atau (b), pasal 5 ayat (2), pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya dua anggota DPRD Riau Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB telah divonis pidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso kini dalam proses persidangan.
Berkaitan dengan penahanan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pembangunan PON Riau.
“Seharusnya dari awal sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kalau diulur-ulur, dikhawatirkan yang bersangkutan mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti,” tegas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Harian Terbit, Rabu (16/1).
Penyidik KPK hingga saat ini belum menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pembangunan gedung PON Riau. Informasi yang beredar penyidik sebenarnya sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Rusli dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi menyatakan penyidik masih mengembangkan penyidikan. Dia membenarkan tujuh anggota DPRD Riau, Selasa (15/1) ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan.
“Benar tujuh tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Bisa diperpanjang jika penyidik mengangkap perlu penahanan,” ujarnya.
OCEHAN LUKMAN
Dugaan keterlibatan Rusli Zainal mulai terkuak setelah tersangka Lukman Abbas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora) menyatakan pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lukman membeberkan Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya telah memvalidasi untuk mengembangkan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keterlibatan Rusli.
Busyro mengakui dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra, Rusli selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap.(net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar