Rabu, 16 Januari 2013

Hukuman Mati Dinilai Pantas Untuk Koruptor

JAKARTA, (SUARA LSM) - Hukuman mati pantas diterapkan kepada terpidana perkara koruptor,pengedar narkoba dan pembunuh serta pemerkosa di Indonesia untuk memberikan efek jera serta penegakan hukum seadil adilnya.
Seorang calon hakim agung, Desnayati yang mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR-RI, Senin (14/1) mengatakan, setuju jika hukuman mati diterapkan dalam kejahatan tertentu.
“Hukuman mati perlu diterapkan di Indonesia untuk kasus kejahatan tertentu,” kata Desnayati menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI.Menurut dia, hukuman mati pantas diterapkan pada pelaku peredaran narkoba, pelaku tindak pidana korupsi, pelaku pembunuhan, dan pemerkosaan.
Dia mencontohkan peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat meluas dan dan dikhawatirkan bisa mengancam masa depan generasi muda bangsa. Untuk itu bentuk hukuman harus ditingkatkan seberat beratnya agar memberikan rasa keadilan dan memberikan efek jera dan menjauhkan peredaran yang lebih luas.
Menurut Desnayati, Hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat ini sudah dua kali memutuskan hukuman mati terhadap pelaku kasus pemerkosaan dan peredaran narkoba, meskipun akhirnya putusan tersebut berubah.
Pada uji kelayakan,Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding menanyakan, mengapa harus dipertahankan? Desnayeti menjelaskan, dirinya menyadari tanggung jawab hakim dalam memutuskan suatu perkara adalah dunia akhirat, sehingga sebelum memutuskan perlu menggali seluruh fakta dan latar belakang terjadinya peristiwa untuk mempertahankan putusan hukuman mati.
Ia mengakui, hukuman mati hingga saat ini masih menjadi kontroversi karena ada yang beranggapan melanggar hak asasi. Komisi III DPR RI menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon hakim agung, pada Senin hingga Kamis, 14-17 Januari 2013.
Dari 24 calon tersebut, DPR RI akan memilih sebanyak delapan nama yang kemudian diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebagai hakim agung.
Sebelumnya, pada Kamis (10/1), para calon hakim sudah menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan berupa pembuatan makalah seputar wawasan dan pandangannya terhadap penegakan hukum. (ht)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar