*MEMPERTANYAKAN PENANGANAN KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN PEMBANGUNAN JALAN KELEKAT MENUJU TABANG
Samarinda, (SUARA LSM) - Sehubungan dengan tekad Pemerintah untuk memberantas pelaku Tindak Pidana Korupsi yang merajalela di berbaga institusi pemerintah dinegara yang kita cintai ini, berbagai langkah-langkah dan trobosan yang dilakukan demi mempercepat pemberantasan tindak pidana Korupsi, salah satunya dengan miminta peran serta masyarakat dan organisasi-organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan yang tergolong merugikan keuangan Negara guna untuk mencegah perbuatan yang tidak bermoral (Korupsi).
seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan yang memang sangat ANTI dengan Korupsi,organisasi yang dimaksud adalah Indonesia Coruuption Investigation (ICI) Badan Pekerja Wilayah (BPW) Kalimantan Timur yang sudah membantu pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dengan cara melaporkan/menyurat kesalah satu Institusi Pemerintah yang berwenang dalam proses pemberantasan korupsi yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia,akan tetapi sangat disayangkan surat laporan ICI KAL-TIM ini lum ada tanggapan yang serius padahal menurut hemat kita kasus yang dilaporkan oleh ICI KAL-TIM ini dinilai kasus yang sangat serius dikarenakan merugikan keuangan Negara yang diindikasikan mencapai Milyaran Rupiah.
Media Suara LSM mencoba konfirmasikan hal ini ke Direktur Indonesia Koruuption Investigation Kalimantan Timur (ICI KAL-TIM) SM ARMAND disela-sela kesibukanya mengutarakan dengan tegas seputar masalah tanggapan surat keKEJAGUNG “Kami beberapa pekan lalu mengirim sural laporan keKejaksaan Agung RI dengan Nomor Surat : 03/BPNW/ICI/KT/X/2012, pada tanggal 22-11-2012 mengenai masalah pembangunan jalan penghubung Kelekat- Tabang,Kab.Kutai Kartanegara,Prov.Kalimantan Timur,yang menelan dana kurang lebih ratusan milyar rupiah.proyek ini mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2005 sampai sekang tahun 2013 belum diselesaikan oleh perusahaan/kontraktor pelaksana.dengan hal kami melaporkan keKEJAGUNG sebab diduga kerugian negara dalam proyek ini sangat besar akan tetapi sampai saat ini tangapan dan tindak lanjut dari surat laporan ini belum ada dari KEJAGUNG.tutur Armand sapaan sehari-hari yang begitu anti dengan Korupsi.
Dengan keterangan yang sempat kami himpun demi memperjelas media Suara LSM mencoba kepada Direktur ICI KAL-TIM menujukkan arsip surat yang dikirim keKEJAGUNG dan tanpa ragu Dir.ICI KALTIM menujukan arsip surat itu.isi surat yang dimaksud terurai dibawah ini :
menyampaikan Laporan dugaan penyimpangan pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Kelekat Kec.Kembang Janggut Menuju Kec.Tabang Kab.Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur.Yang mana proyek pembangunan jalan itu sejak Tahun Anggaran 2005 di mulai akan tetapi hingga Tahun 2012 ini belum juga terselasaikan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kelekat Menuju Tabang, pada hal kalau kita pikir pembangunan Jalan dan Jembatan Kelekat-Tabang ini sudah menelan biaya hampir satu Terliun? Bahkan pada tahun 2011-2012 ini mendapatkan lagi Anggaran APBD Kukar? dari situlah kami sangat heran karena sejak tahun 2005 sudah di anggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun Jika di lihat dari Pencairan Keuangannya yang sudah diCairkan PT.Citra Gading Asritama.
Menurut hemat kami Dana yang sudah dicairkan mulai pada Tahun 2006 hingga Tahun 2011, Jadi Proyek Pembangunan jalan ini memang sangat patut untuk disoroti dan di usut tuntas karena adanya kami dari BPNW-ICI Kaltim Pembangunan Jalan Kelekat Menuju Tabang ini Dugaan Sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kenapa kami dari Indonedsia Corruption Investigation Kalimantan Timur Mengatakan bahwa Pembangunan Jalan Kelekat-Tabang itu Sarat dengan KKN? Karena yang mana sejak dari tahun 2005 hingga Pelelangan/Tender tahun 2011 PT.Citra Gading Asritama terus yang menjadi Pemenang Tender Proyek Kelekat-Tabang itu, karena Pembangunan Jalan Kelekat Menuju Tabang ini sudah 3(Tiga) kali Pelelangan/Tender dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, juga Terindikasi ada Mafia Proyek untuk menggolkan Anggaranya di DPRD Kukar, jadi kami sebagai bahagian Masyarakat Kaltim.
Jangan Penegakkan Hukum hanya Fokus kasus-kasus di Pusat saja yang di ributkan namun pada hal Kasus besar banyak di daerah-daerah yang tidak tersentuh dengan Hukum!! Sebab kita contoh saja Pembanguna Jalan Kelekat-Tabang ini sudah menghabiskan Anggaran APBD kukar Ratusan miliyar rupiah Bahkan sudah hampir satu Teriliun rupiah, Namun kalau dibanding dengan kegiatan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan harapan Masyarakat?.
Yang jelas Proyek Pembangunan jalan Kelekat menuju Tabang ini diduga banyak penyimpangan yang terjadi di dalamnya karena yang mana proyek pembangunan jalan ini sejak 2005 PT.Citra Gading Asritama (CGA) sudah mendapatkan Anggaran APBD kukar dengan nilai Kontrak: Rp.64.477.649.000,- Nomor: Kontrak: 600-6021/APBD/IV/2005. Dengan judul Pembangunan/pembukaan jalan dengan panjang 70 KM. Namun tidak sesuai apa yang diharapkan masyarakat Kec.Kembang Janggut dan kec.Tabang karena sesuai dengan hasil Pantauan/Monitoring kami dari ICI Kaltim pada tahun 2009 hingga tahun 2012.pada hal kalau dibayangkan PT.Citra Gading Asritama pada tahun 2006-2008 Mencairkan Dana sesuai dengan uraian yang ada di bawah ini:
• No.SPMU:2486/BP/2006 Rp.9.000.000.000.00 (Sembilan miliar rupiah) Tgl 14-11-2006 pada tahun itu juga Cair lagi Dana nya Kayaknya dengan SPMU yang sama.
• No.2726/BP/2006 Rp.24.999.997.000.00 (Dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) Tgl 21-11-2006 pada Tahun 2007 dicaikan lagi dengan
• N0.SP2D:0098 Rp.10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah) Tgl 24-05-2007.
• No.SP2D:4520 Tgl 24-08-2007 Cair Rp.9.600.000.000.00 (Sembilan miliar enam ratus juta rupiah)
• No.SP2D:13720 Tgl 12-12-2007 di Cairkan Rp.9.399.269.000,00(Sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribuh rupiah)Tahun 2008 di cairkan lagi dari sisa Anggaran APBD Kab.Kukar tahun 2005
• Dengan No.SP2D:0067 Tgl 15-04-2008 Cair Rp.7.041.800.000.00(Tujuh miliar empat puluh satu juta rupiah)
Jadi keseluruhan Dana yang dicairkan dari 2006-2008 sesuai dengan Adendum Rp.70.641.060.000.00 Pada hal kalau kita lihat sesuai dengan Kontrak tahun 2005 hanya Rp.64.477.649.000,- inilah jadi suatu pertanyaan buat kami dari BPNW ICI KALTM Pertanyaannya yaitu dari manakah mengambil Anggaran sisa yang untuk mencukupi menjadi Rp.70 Miliyar lebih pada hal sesuai dengan Nilai kontrak pada tahun 2005 hanya Rp.64.477.649.000,- lebih Nomor Kontrak seperti yang ada diatas, oleh sebab itulah kami mengharapkan KEJAKSAAN AGUNG RI (Kejagung) agar Mengusut Tuntas dan menindaklanjuti secepat mungkin karena adanya Indikasi Permainan PT.CITRA GADING ASRITAMA dan pihak Dinas PU Kukar untuk melakukan pencairan habis Anggaran Tahun 2005‒2008 Namun pekerjaan Pembangunan Jalan Kelekat-Tabang Tahun Anggaran 2005-2008 tidak diselasaikan Pembangunannya sesuai dengan temuan kami pada tahun 2009! Memang Proyek Pembanguan Jalan Kelekat Menuju Tabang ini adalah Proyek Multiyers/Proyek Tahun Jamak akan tetapi maksimalnya hanya 3(Tiga) Tahun Proyek Multiyers itu.
|
Jalan yang tumpang tindih dengan perusahaan |
Sedangkan kami dari BPNW ICI Kalimantan Timur Mensinyalir PT.Citra Gading Asritama hanya mengerjakan Pembagunan jalan dari Desa Kelekat Kec.Kembang Janggut menuju Desa bukit Layang/Desa Perdana dengan panjang kegiatan 8 KM Sedangkan sisa dari 8 KM itu Indikasinya dikerjakan pada tahun 2010-2011 sesuai dengan pantauan kami pada tahun 2009 hingga tahun 2012 Seharusnya PT.Citra Gading Asritama menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan dari Desa Kelekat Kec.Kembang Janggut Kab.Kutai Kartanegara pada tahun 2008 karena Pencairan Dananya sudah habis dicairkan oleh (PT.CGA) Namun lain halnya yang terjadi di lapangan Anggaran tahun 2005-2008 sudah habis di cairkan namun kegiatan pekerjaan tidak diselasaikan” Itu sesuai dengan Data/SP2D yang kami pegang saat ini.
Sedangkan yang sangat aneh lagi adanya Dugaan Sebahagian pembukaan Badan jalan yang dikerjakan PT.CGA dari Desa Kelekat Menuju Tabang, tepatnya di daerah Desa Bukit Layang, Desa Perdana dan Desa Bukit Pinang sebahagian Badan jalan itu adalah badan jalan yang dikerjakan oleh Perusahan Perkayuan dan Perusahan Kelapa Sawit? Sedangkan Badan jalan yang dibuka PT.Citra Gading Asritama pada tahun 2005-2006 itu sudah ditumbuhin Rumput. Bahkan ada juga beberapa pekerjaan Pembangunan jembatan belum selasai sampai saat ini!.
Sesuai hasil Evaluasi-monitoring kami dari (ICI) Kaltim pada tanggal 4 Agustus 2012, atas dasar tersebut kami selaku Aktivis Pengagas Anti Korupsi mengharapkan KEJAKSAAN AGUNG RI (KEJAGUNG) yang di KEPALAI, BAPAK BASRIF ARIEF diharapkan bisa memberantas tindakan yang seperti ini. Karena kami dari Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kalimantan Timur sangat menaruh harapan ke KAJAGUNG. oleh sebab kami dari Badan Pekerja Nasional ICI wilayah Kerja Kaltim bagian dari masyarakat kalimantan timur Mengindikasikan Penegakan Hukum di Kaltim bisa di hitung dengan jari tangan Kasus korupsi yang ditindak, khusus untuk kasus Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kaltim saat ini.
Seperti halnya pembangunan Badan jalan Ruas Kelekat-Tabang Kab.Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang mulai dikerjakan pada tahun 2005-2008 dan 2008-2011 pada hal Pembangunan Badan Jalan Seharusnya sudah diselasaikan tahun 2008 Namun sebaliknya sesuai dengan Kunjungan kami dari BNPW-ICI KALTIM pada tahun 2009 PT.Citra Gading Asritama tidak menyelasaikan Pembangunan Badan jalan itu, akan tetapi Dana Anggaran APBD Kukar tahun 2005 Hingga tahun 2008 sesuai dengan Data Pencairan yang kami Temuakan PT-CGA sudah menghabiskan pencairan Dana Anggaran tahun 2005-2008 itu, karena paket proyek pembangunan jalan ini di Multiyers kan oleh Pemkab Kukar. Namun yang jelas PT.Citra Gading Asritama seharusnya menyelasaikan Kegiatan Pekerjaan Pembanguan Jalan Kelekat-Tabang tahun 2005-2008 baru bisa Mencairkan habis Dana Anggaran 2005-2008 tapi kenyataannya Dana Anggaran tahun 2005-2008 di cairkan semua PT.Citra Gading Asritama (CGA) pada Tahun 2008.
Sesuai dengan Nomor. SP2D yang kami Temukan itu, Sepengetahuan kami dari ICI kaltim. Multiyers itu biasanya hanya berjangka (3) Tiga Tahun. Namun suatu kenyataan di lapangan apa yang terjadi sesuai pantauan kami pada tahun 2009 hingga tahun 2012 PT.Citra Gading Asritama yang Mengerjakan Proyek pembangunan Jalan dari Desa Kelekat Kec.Kembang Janggut Menuju Kec.Tabang seharusnya sudah diselasaikan Pembangunan Badan Jalan itu pada tahun 2005 - 2008 karena anggaran pada tahun itu sudah Habis di Cairkan oleh PT. Citra Gading Asritama sesuai dengan SPMU dan Nomor SP2D Tahun 2008 Dana Anggaran APBD Kab Kutai Kartanegara tahun 2005 sampai tahun 2008 Pekerjaan Pembangunan Jalan 70 KM itu belum diselasaikan hingga tahun 2009 namun Pencairan Dana sudah habis pada Tahun 2008 sesuai apa yang kami uraikan diatas.
Yang anehnya lagi sebahagian Pembangunan Badan Jalan dari Desa Kelekat ke Desa Bukit Layang dan Desa Perdana dikerjakan pada tahun 2009 bahkan ada yang dikerjakan 2010-2011? Itu ada dugaan kami sebahagian Badan Jalan Kelekat-Tabang ini Badan Jalan yang sudah ada dibangun oleh Perusahan Perkayuan dan Perusahan Kelapa Sawit yang ada diwilayah itu beroprasi beberapa tahun lalu,Namun sangatlah aneh kenapa dimasukan didalam bagian Anggaran APBD Kab.Kutai Kartanegara (KUKAR)
Oleh sebab itulah kami sangat heran Pekerjaan pembangunan Badan jalan belum di selasaikan akan tetapi pencairan Dana nya sudah selasai? Bahkan pada tahun 2008 Pembangunan jalan Kelekat-Tabang mendapatkan lagi biaya anggaran APBD kukar Sebesar RP. 272. 105.443.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Miliyar Seratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) itu sesuai dengan judul Kontrak di Papan Proyek yang kami temukan dilapangan dengan Judul pekerjaan Pembangunan Jalan pada Ruas Kelekat Menuju Tabang Nomor: Kontrak.680/620/IV/2008 Nilai Rp.272.105.443.000,00 Tanggal Kontrak 24 April 2008 Sumber Dana APBD Kab Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008 Kontraktor pekerja juga PT.CITRA GADING ASRITAMA sedangkan pada tahun 2008 mencairkan Dana sesuai dengan:
1. No.SP2D:0269 Tgl 02-06-2008 cair sebesar Rp.54.421.088.000.00 Pada tahun itu juga di cairkan
2. No.SP2D:5896 Tgl 02-12 2008 sebesar Rp.31.788.276.000.00
3. No,SP2D:03084/LS/02-12-2008 Tgl 12-08-2009 dicairkan sebesar Rp.40.687.943.080.00
4. No.SP2D:06442 Tgl 04-11- 2009 di cairkan sebesar Rp.62.214.145.000.00 tahun 2010 ADD 02:359/620/III/2010 Rp.286.315.040.000.00 Namun pada tahun itu juga dicaikan sesuai dengan
5. No.SP2D:02881 tgl 13-08-2010 dicairkan Rp. 28.249.580.000.00
6. No.SP2D:11015 Tgl 15-12 2010 Cair sebesar Rp.25.064.601.000.00 Tahun 2011 No.SP2D:01066 tgl 13-6-2011 dicairkan Rp.12.201.373.000.00
Cair Rp.31.693.029.000,- jadi Total Dana Anggaran APBD kukar yang dicairkan PT.Citra Gading Asritama dari tahun 2008 sampai tahun 2011 sebesar Rp. 286.315.035.080,- (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Miliyar Tiga Ratus lima Belas Juta Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Puluh Rupiah) itu sesuai dengan data yang kami temukan.
Yang menjadi pertanyaan buat kami dari Badan Pekerja Nasional Wilayah (BPNW) Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kaltim, karena sesuai dengan Nomor. Kontrak:680/620/IV/2008 Nilai anggaranny hanya Rp.272.105.443.000.00 seperti yang ada diatas ini. Terus anggaran dari manakah dia mengambil sampai dijadikan Rp.286.315.035.080.00
Dan atas dasar apakah PT.Citra Gading Asritama dapat melebihi Pencairan dari pada Kontrak Tahun 2008! Sedangkan keseluruhan Dana yang dicairkan PT.Citra Gading Asritama dari sejak tahun anggaran 2005 sampai tahun anggaran 2011 Totalnya Rp.350 Miliyar lebih yang dicairkan?Sedang pekerjaan yang dikerjakan sangatlah dipertanyakan Pembangunan jalan Kelekat menuju Tabang, karena sesuai dengan temuan kami pada Tahun 2009 Pembangunan Badan jalan yang seharusnya di selasaikan dari 2005 sampai Tahun 2008 karena sepengetahuan kami kalau Proyek Multiyers itu hanya 3 (Tiga) Tahun maksimalnya? Yang membuat kami heran khsusnya kami dari BPNW-ICI KALTIM, Anggaran Tahun 2005 sudah habis di Cairkan pada tahun 2008 namun Pekerjaan Pembangunan Jalan sepanjang 70 KM di Ruas Desa Kelekat Kec.Kembang Janggut Menuju Kec.Tabang tidak diselasaikan pada tahun itu.
Kami dari ICI pada Tahun 2009 Melakukan Evaluasi/Monitoring kesana dan PT.Citra Gading Asritama hanya menegerjakan Pembangunan Badan Jalan 8 KM dari Desa Kelekat Menuju Desa Bukit Layang! Sedangkan sisa dari 8 KM yang dikerjakan dari Desa Kelekat ke Desa Bukit Layang dan Desa Perdana masih ada kurang lebih 15 KM yang menghubungkan beberapa Desa itu tidak kerjakan (PT.CGA) itu sesuai dengan temuan kami di Lapangan pada Tahun 2009, yang sangat mengherankan sesuai dengan Data Pencairan PT.CITRA GADING ASRITAMA sudah Mencairkan semua Anggaran 2005 pada Tahun 2008, Namun Temuan kami dari BPNW.INDONESIA CORRUPTION INVESTIGATION Kaltim, pada Tahun 2009 masih banyak pembangunan badan jalan tidak di kerjakan PT.CGA Bahkan sebagaian badan jalan yang ada itu adalah Badan jalan yang dikerjakan oleh perusahan yang dulu bekerja didaerah itu namun ada Dugaan dimasukan di dalam bagian Anggaran APBD kutai kartanegara.
Sedangkan Pekerjaan untuk pembangunan 18 Buah Jembatan yang mendapatkan kontrak Kerja adalah PT. Hutama Karya (HK) dengan judul Pembangunan jembatan 18 Buah Kelekat-Tabang NilaiKontrak: Rp. 113.624.779.000,Pelaksana:PT.HUTAMAKARYA No.Kontrak:683/620/IV/2008.Namun Pada tahun 2009 melakukan pencairan sesuai dengan Nomor SP2D yang kami temukan.
1. No.SP2D:0404 Tgl 16-06/2008 cair sebesar Rp.22.724.955.000,
2. No.SP2D:01202/LS/2009Tgl25/06/2009dicairkansebesarRp.19.552.151.442-
3. No.SP2D:07071/LS/2009 Tgl 16-11/2009CairsebesarRp.38.581.223.795,00,-
4. No.SP2D:03819 Tgl 31/08/2010 Cair sebesar Rp. 9.101.320.000.00,
5. No.SP2D:11172 Tgl 15/12/2010 Cair sebesar Rp.5.490.158.900.00,
6. Tahun 2011 No.SP2D:09814 Tgl 27/12/2011 Cair Rp.2.937.326.990.00,-
Jadi jumlah keseluruhan Dana yang dicairkan PT.Hutama Karya (HK) adalah Sebesar Rp.98.337.136.127. (Sembilan Puluh Delapan Miliyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Enam Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).Jadi Indikasi kami Anggaran pembangunan 18 buah jembatan sudah habis dicairkan oleh PT. Hutama Karya namun sesuai dengan hasil Evaluasi/Monitoring kami dari BPNW-ICI Kalimantan Timur pada tanggal 4 Agustus 2012 masih beberapa buah jembatan yang belum selasai dikerjakan, Jembatan yang belum selasai dikerjakan Berada di Desa Bukit Layang dan Desa Kelekat sedang jembatan yang belum selasai dikerjakan 2 yang besar 4 yang kecil?
Oleh sebab itulah, satu hal yang sangat patut untuk dipertanyakan yaitu dari manakah sebetulnya Titik Sta-0 karena kalau kami melihat sesuai hasil pekerjaan Pembangunan Badan jalan yang dikerjakan PT.Citra Gading Asritama pada tahun 2005-2008, namun pada waktu itu PT.Citra Gading Asritama (CGA) Indikasinya hanya mengerjakan kurang lebih 8 KM menurut masyarakat Desa Kelekat yang Ditemuin Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kaltim sewaktu melakukan Monitoring/Evaluasi pada tahun 2009 dan hasil temuan kami pada waktu itu PT.Citra Gading Asritama,membuat badan jalan dari Desa kelekat menuju Desa Bukit Layang dan Desa Perdana PT,CGA hanya mengerjakan pembanguna badan jalan dari desa kelekat ke desa bukit layang Cuma 8 km akan Tetapi sejak tahun 2008 sudah dicairkan semua dana anggaran pembangunan jalan 70 KM namun sampai tahun 2009 pembangunan Badan jalan dari Desa Kelekat menuju Desa Bukit Layang- Desa Perdana dan Desa Bukit Pinang.
Yang jelas sebahagian Badan jalan yang dikerjakan itu adalah badan jalan yang sudah ada! Karena indikasinya di bangun oleh Perusahan kelapa sawit dan badan yang di bangun oleh perusahan kayu beberapa tahun lalu akan tetapi dimasukkan didalam anggaran APBD Kab Kutai Kartanegara. Seharusnya badan jalan yang dibangun pada tahun 2005-2006 sudah selasai di Agreget,namun lain halnya yang terjadi dilapangan sesuai dengan hasil kunjungan kami melakukan Evaluasi/Menitoring ke kec.Kembang Janggut dan kec.Tabang pada tanggal 4-5 Agustus 2012. Agreget yang terhampar di jalan adalah Agreget hijau/ sudah ditumbuhin Rerumputan khususnya di Desa Kelekat Kec.Kembang Janggut Kab Kutai Kartanegara,
Maka sesuai dengan harapan kami dan semangat Pembrantasan Korupsi di negeri yang tercinta ini kami dari Badan Pekerja Nasional Wilyah Indonesia Corrupton Investigation(ICI)Kaltim Mengharapkan KEJAKSAAN AGUNG RI (Kejagung) sebagai Penegak Hukum yang ada di Indonesia, Mohon Kejaksaan Agung RI Menindak Tegas siapa-siapa yang terlibat didalamnya Pembangunan Jalan Kelekat – Tabang ini karena sudah sangat jelas UUD tindak pidana korupsi dengan Nomor 31 Tahun 1999 yang di Ubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Pemborong/kontraktor yang Berbuat curang adalah tindak pidana korupsi bahkan pejabat yang ikut terlibat didalamnya adalah suatu tindakkan korupsi? Itulah kami dari ICI Kalimantan Timur mengindikasi kan ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemborong & Oknum pejabat kukar di Proyek Pembangunan Jalan Kelekat menuju Tabang karena yang mana kami Menduga adanya permainan antara pejabat kukar dengan PT.Citra Gading Asritama Karena coba kita bayangkan sejak tahun 2005 dikerjakan hingga sampai saat ini belum selasai dikerjakan oleh (PT.CGA) yang selalu mendapatkan Pemenangan Tender(Lelang) Bahkan masih banyak hal yang patut kami pertanyakan menyangkut Pembangunan Jalan Kelekat menuju Tabang ini karena yang mana PT.CGA seharusnya mulai bekerja dari Desa Kelekat Kec.Kembang Janggut atau STA 0. Namun lain halnya yang terjadi di lapangan?,
Bahkan Tahun 2011-2012 Mendapatkan lagi biaya Anggaran APBD Kukar sebesar Rp. 245.950.000.000,- untuk Pembangunan Jalan Kelekat Menuju Tabang Kab.Kutai Kartanegara, Jadi Indikasi kami dari Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kalimantan Timur. Pembangunan jalan Kelekat-Tabang ini sudah menghabiskan hampir Satu Terliun Anggaran APBD Kukar namu pembangunan jalan itu sangat patut menjadi Sorotan dan wajar untuk diusut tuntas oleh pihak Penegak Hukum yang ada di Indonesia yang tercinta ini, karena kenapa kami dari (ICI) Kaltim meminta supaya diusut tuntas karena kami melihat langsung kegiatan pekerjaan PT.Citra Gading Asritama Grup di lapangan.
Maka oleh sebab itu kami selaku dan bertindak sebagai Kontrol sosial Masyarakat sangat menaruh harapan terhadap apa yang kami laporkan ini ke Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG) Dan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) karena penegakkan Hukum di Indonesia hanya (KEJAGUNG) lah dan KPK harapan Rakyat Indonesia didalam penindakan tindak pidana Korupsi yang ada di Republik ini, Bukannya tidak percaya terhadap Penegak Hukum yang ada di Daerah namun kadang kami sebagai Kontrol Sosial dan pencari keadilan hanya menaruh harapan dengan tangan hampa karena tidak sesuai apa yang diharapkan terjadi?
Dan sesuai apa yang kami uraikan diatas ini Kami akan Lampirkan Data-data pendukung seperti Foto & data lainnya sesuai hasil Temuan kami di lapangan. Bahkan harapan kami dari Badan Perkeja Nasional Indonesia Corruption Investigation (ICI) Wilayah Kaltim, agar supaya mengusut tuntas Paket pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Kelekat Kec.Kembang Janggut Menuju Kec. Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang dikerjakan kontraktor yang patut dipertanyakan kinerjanya sejak mendapatkan Paket pekerjaan di Kab. Kukar?.
Sedangkan PT.CGA Indikasinya ada bebrapa (PT) yang bercokol disitu, Bahkan juga indikasinya Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) di Tenggarong Sebrang yang di Bangun sejak Tahun 2010 karena Sistemnya Multiyers yang Menelan Biaya Anggaran Rp. 308 Miliyar, dan yang mendapatkan Tender Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum. itu adalah Kelompok PT.Citra Gading Asritama(CGA)!! Jadi proyek di Kutai Kartanegara (Kukar) Utamanya Proyek-proyek yang di multiyerskan Pemerintah Kab Kukar yang Indikasinya selalu menyimpang karena kenapa kami dari BPW.ICI kaltim mengatakan sepeeti itu karena mengingat kami selalu mengadakan Evaluasi dan Monitoring ke Lapangan, Dan oleh sebab itulah kami juga dari ICI-Kaltim mengharapkan KEJAKSAAN AGUNG RI agar supaya mengusut tuntas adanya Dugaan apabila jika ada Kontraktor yang ingin memenangkan paket pekerjaan proyek di Kukar dia harus memberikan Uang /Setoran 12,5%??? itu khususnya di Dinas PU kukar menurut kontraktor yang memberikan Komentarnya! ke ICI-KALTIM.
Bahkan Direktur BPW.INDONESIA CORRUPTION INVESTIGATION (ICI) Kalimantan Timur Menduga ada Penegak Hukum di kaltim yang selalu mengenterpensi pihak Dinas PU kukar agar supaya memenangkan salah satu Kontraktor?? dan oknum penegak hukum itu berada diwilayah Kab Kutai Kartanegara?? Jadi bagaimana penegakkan hukum mau berjalan dengan baik kalau Indikasinya adanya oknum yang selalu mengenterpensi Dinas Pekerjaan Umum Kab Kukar supaya kontraktor yang dijagokan harus dimenangkan oleh pihak Panitia Pelelangan Proyek?
Jadi itulah kami dari Badan Pekerja Nasional Wilayah (ICI) Kaltim sangat mengharapkan KEJAKSAAN AGUNG RI (KEJAGUNG) Maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, agar supaya menindaklanjuti apa yang kami Uraikan diatas ini, karena Peran Aktivis Indonesia Corruption Investigation (ICI) Melakukan investigasi adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan lainnya yang dapat merugikan Keuangan Negara dan Daerah. ICI juga harus berperan Aktiv Membantu dan mengawasi Penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi Bahkan berperan Aktiv membantu Penegakan Hukum melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi yang terjadi. ICI adalah bertindak sebagai Sosial Kontrol dan mencari informasi adanya Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi?
Dan dari itulah sesuai dengan semangat Reformasi bahkan Semangat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang muncul pada Tahun 1999 dengan Nomor. 31 Th 1999 Diubah dengan UUD Nomor 20 Th 2001. Tindaklah pelaku tindak pidana korupsi yang sangat merusak moral bangsa ini? Karena siapa lagi yang diharapkan Masyarakat untuk membrantas Korupsi kalau bukan Penegak Hukum yang sudah diberikan tugas untuk menjalankan kepercayaan oleh Masyarakat. Jadi sesuai dengan hasil evaluasi kami tentang kegiatan Proyek yang patut sangat disoroti yaitu proyek yang dikerjaka oleh Grup PT.Citra Gading Asritama (CGA) di Kutai Kartanegara???...
Dengan uraian surat ini Korupsi dinegara kita ini bukanya berkurang tapi makin merajalela..?media Suara LSM menanyakan seputar kelanjutan surat laporan ini kepada Dir.ICI KAL-TIM,dan dengan tegas SM ARMAND selaku Dir.ICI Wilayah Kal-Tim mengutarakan “ kami tidak akan berhenti dalam masalah korupsi kami akan mengambil langka yang bisa menuntaskan masalah ini dan kami dari Badan Pekerja Wilaya- Indonesia Coruuption Investigation Kalimantan Timur (BPW-ICI KAL-TIM) akan menyurat yang keDua kalinya keKejaksaan Agung RI agar permasalahan ini ditindak lanjuti dengan serius tetapi apabila nantinya surat keDua kami ini tidak kunjung juga tindak lanjutnya maka tidak menutup kemungkinan kami akan melayangkan surat laporan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditindak lanjuti perbuatan yang sangat merugikan keuangan Negara ini,lanjutnya lagi secepatnya kami akan melayakan surat susulan agar Hukum diNegara kita ini benar-benar dijalankan jangan hanya sekedar semboyang memberantas Korupsi tanpa padang bulu tapi inplementasinya tidak ada.tegas SM ARMAND musuh Korupsi. . . . .(Tim ICI Kaltim)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar