Kamis, 24 Januari 2013

ICI KAL-TIM AKAN MELAYANGKAN SURAT KEDUA KE KEJAKSAAN AGUNG


*MEMPERTANYAKAN PENANGANAN KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN  PEMBANGUNAN  JALAN KELEKAT MENUJU TABANG
         
Samarinda, (SUARA LSM) - Sehubungan dengan tekad Pemerintah  untuk memberantas pelaku Tindak Pidana Korupsi yang merajalela di berbaga institusi pemerintah dinegara yang kita cintai ini, berbagai langkah-langkah dan trobosan yang dilakukan demi mempercepat pemberantasan tindak pidana Korupsi, salah satunya dengan miminta peran serta masyarakat dan organisasi-organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan yang tergolong merugikan keuangan Negara guna untuk mencegah perbuatan yang tidak bermoral (Korupsi).
seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan yang memang sangat ANTI dengan Korupsi,organisasi yang dimaksud adalah Indonesia Coruuption Investigation (ICI) Badan Pekerja Wilayah (BPW) Kalimantan Timur yang sudah membantu pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dengan cara melaporkan/menyurat kesalah satu Institusi Pemerintah yang berwenang dalam proses pemberantasan korupsi yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia,akan tetapi sangat disayangkan surat laporan ICI KAL-TIM ini lum ada tanggapan yang serius padahal menurut hemat kita kasus yang dilaporkan oleh ICI KAL-TIM ini dinilai kasus yang sangat serius dikarenakan merugikan keuangan Negara yang diindikasikan mencapai Milyaran Rupiah.
Media Suara LSM mencoba konfirmasikan hal ini ke Direktur Indonesia Koruuption Investigation Kalimantan Timur (ICI KAL-TIM) SM ARMAND disela-sela kesibukanya mengutarakan dengan tegas seputar masalah tanggapan surat keKEJAGUNG “Kami beberapa pekan lalu mengirim sural laporan keKejaksaan Agung RI dengan Nomor Surat : 03/BPNW/ICI/KT/X/2012, pada tanggal 22-11-2012 mengenai masalah pembangunan jalan penghubung Kelekat- Tabang,Kab.Kutai Kartanegara,Prov.Kalimantan Timur,yang menelan dana kurang lebih ratusan milyar rupiah.proyek ini mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2005 sampai sekang tahun 2013 belum diselesaikan oleh perusahaan/kontraktor pelaksana.dengan hal kami melaporkan keKEJAGUNG sebab diduga kerugian negara dalam proyek ini sangat besar akan tetapi sampai saat ini tangapan dan tindak lanjut dari surat laporan ini belum ada dari KEJAGUNG.tutur Armand sapaan sehari-hari yang begitu anti dengan Korupsi.
Dengan keterangan yang sempat kami himpun demi memperjelas media Suara LSM mencoba kepada Direktur ICI KAL-TIM menujukkan arsip surat yang dikirim keKEJAGUNG dan tanpa ragu Dir.ICI KALTIM menujukan arsip surat itu.isi surat yang dimaksud terurai dibawah ini : 
menyampaikan Laporan dugaan penyimpangan pekerjaan Proyek  Pembangunan Jalan  Kelekat  Kec.Kembang Janggut  Menuju Kec.Tabang  Kab.Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi  Kalimantan Timur.Yang mana proyek pembangunan jalan itu sejak Tahun  Anggaran 2005 di mulai akan tetapi hingga Tahun 2012  ini belum juga terselasaikan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kelekat  Menuju Tabang,  pada hal kalau kita pikir pembangunan Jalan dan Jembatan Kelekat-Tabang ini sudah menelan biaya hampir satu Terliun? Bahkan pada tahun 2011-2012  ini mendapatkan lagi Anggaran APBD Kukar? dari situlah kami sangat heran karena sejak tahun 2005 sudah di anggarkan oleh Pemerintah  Kabupaten  Kutai Kartanegara. Namun Jika di lihat dari Pencairan Keuangannya yang sudah diCairkan PT.Citra Gading Asritama.
Menurut hemat kami  Dana yang sudah dicairkan  mulai pada Tahun  2006 hingga Tahun 2011, Jadi Proyek Pembangunan jalan ini memang sangat patut untuk disoroti dan di usut tuntas  karena adanya   kami  dari BPNW-ICI  Kaltim    Pembangunan  Jalan Kelekat  Menuju Tabang  ini Dugaan Sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kenapa kami dari  Indonedsia Corruption Investigation  Kalimantan Timur  Mengatakan bahwa Pembangunan Jalan Kelekat-Tabang  itu Sarat dengan KKN? Karena yang mana sejak dari tahun 2005  hingga Pelelangan/Tender tahun 2011  PT.Citra Gading Asritama   terus yang menjadi Pemenang Tender Proyek Kelekat-Tabang itu, karena Pembangunan Jalan Kelekat Menuju Tabang  ini sudah 3(Tiga) kali Pelelangan/Tender dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar,  juga Terindikasi ada Mafia Proyek untuk menggolkan Anggaranya di DPRD Kukar,  jadi kami sebagai bahagian  Masyarakat  Kaltim.
Jangan Penegakkan  Hukum hanya Fokus  kasus-kasus di Pusat saja yang di ributkan namun pada hal Kasus besar banyak di daerah-daerah  yang tidak tersentuh dengan Hukum!!  Sebab kita contoh saja Pembanguna Jalan Kelekat-Tabang ini sudah menghabiskan Anggaran APBD  kukar  Ratusan miliyar rupiah  Bahkan  sudah  hampir satu Teriliun rupiah, Namun  kalau dibanding dengan kegiatan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan harapan Masyarakat?.
Yang jelas  Proyek  Pembangunan jalan   Kelekat  menuju  Tabang  ini diduga banyak penyimpangan   yang terjadi di dalamnya karena yang mana proyek pembangunan jalan ini sejak   2005  PT.Citra Gading Asritama (CGA) sudah mendapatkan Anggaran APBD kukar dengan nilai Kontrak: Rp.64.477.649.000,- Nomor: Kontrak: 600-6021/APBD/IV/2005. Dengan judul   Pembangunan/pembukaan  jalan dengan panjang 70 KM. Namun tidak sesuai apa yang diharapkan masyarakat  Kec.Kembang Janggut dan  kec.Tabang    karena sesuai dengan hasil Pantauan/Monitoring kami dari  ICI Kaltim  pada tahun  2009 hingga tahun 2012.pada hal kalau dibayangkan PT.Citra Gading Asritama pada tahun 2006-2008 Mencairkan Dana sesuai dengan uraian yang ada di bawah ini: 
No.SPMU:2486/BP/2006 Rp.9.000.000.000.00 (Sembilan miliar rupiah) Tgl  14-11-2006 pada tahun itu juga Cair lagi Dana nya Kayaknya dengan SPMU yang sama.
No.2726/BP/2006 Rp.24.999.997.000.00 (Dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) Tgl 21-11-2006  pada Tahun 2007     dicaikan lagi  dengan 
N0.SP2D:0098 Rp.10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah) Tgl 24-05-2007.
No.SP2D:4520   Tgl 24-08-2007 Cair Rp.9.600.000.000.00 (Sembilan miliar enam ratus juta rupiah)
No.SP2D:13720  Tgl 12-12-2007 di Cairkan   Rp.9.399.269.000,00(Sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribuh rupiah)Tahun 2008 di cairkan lagi dari sisa Anggaran APBD Kab.Kukar  tahun 2005
Dengan  No.SP2D:0067  Tgl 15-04-2008  Cair  Rp.7.041.800.000.00(Tujuh miliar empat puluh satu juta rupiah)
Jadi keseluruhan Dana yang dicairkan dari 2006-2008 sesuai dengan Adendum Rp.70.641.060.000.00 Pada hal kalau kita lihat sesuai dengan Kontrak tahun 2005  hanya Rp.64.477.649.000,- inilah jadi suatu pertanyaan buat kami dari BPNW ICI KALTM  Pertanyaannya yaitu dari manakah mengambil Anggaran sisa yang untuk mencukupi menjadi   Rp.70 Miliyar   lebih pada hal sesuai dengan Nilai kontrak pada tahun 2005 hanya Rp.64.477.649.000,-  lebih Nomor Kontrak seperti yang ada diatas,  oleh sebab itulah kami mengharapkan KEJAKSAAN AGUNG RI (Kejagung) agar Mengusut Tuntas dan menindaklanjuti secepat mungkin karena adanya Indikasi Permainan PT.CITRA GADING ASRITAMA   dan pihak Dinas PU Kukar   untuk melakukan pencairan  habis  Anggaran   Tahun  2005‒2008    Namun pekerjaan Pembangunan Jalan  Kelekat-Tabang  Tahun Anggaran 2005-2008  tidak diselasaikan  Pembangunannya  sesuai dengan temuan kami pada  tahun 2009!  Memang  Proyek Pembanguan Jalan Kelekat Menuju Tabang  ini adalah  Proyek  Multiyers/Proyek  Tahun Jamak   akan tetapi maksimalnya hanya 3(Tiga) Tahun Proyek  Multiyers itu. 
Jalan yang tumpang tindih dengan perusahaan
Sedangkan  kami dari  BPNW ICI  Kalimantan Timur  Mensinyalir  PT.Citra Gading Asritama   hanya mengerjakan Pembagunan  jalan dari Desa  Kelekat  Kec.Kembang Janggut  menuju  Desa bukit Layang/Desa Perdana  dengan panjang kegiatan 8 KM Sedangkan sisa dari 8 KM itu Indikasinya dikerjakan pada tahun 2010-2011   sesuai dengan pantauan kami pada tahun 2009 hingga tahun 2012   Seharusnya PT.Citra Gading Asritama  menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan  dari Desa Kelekat  Kec.Kembang Janggut  Kab.Kutai Kartanegara   pada tahun 2008 karena Pencairan Dananya sudah habis dicairkan oleh (PT.CGA) Namun lain halnya yang terjadi di lapangan Anggaran tahun 2005-2008 sudah habis di cairkan namun kegiatan pekerjaan tidak diselasaikan”  Itu sesuai dengan Data/SP2D  yang kami pegang saat ini.
Sedangkan yang sangat aneh lagi   adanya  Dugaan  Sebahagian pembukaan Badan jalan yang dikerjakan PT.CGA  dari  Desa  Kelekat  Menuju Tabang, tepatnya   di daerah  Desa Bukit Layang, Desa Perdana dan Desa Bukit Pinang  sebahagian Badan jalan  itu adalah badan jalan yang dikerjakan oleh Perusahan Perkayuan dan Perusahan Kelapa Sawit?  Sedangkan Badan  jalan   yang dibuka  PT.Citra Gading Asritama  pada tahun 2005-2006  itu  sudah ditumbuhin  Rumput. Bahkan ada juga beberapa pekerjaan  Pembangunan  jembatan belum  selasai sampai saat ini!.
Sesuai hasil Evaluasi-monitoring kami dari (ICI) Kaltim pada tanggal 4 Agustus 2012, atas dasar tersebut kami selaku Aktivis Pengagas  Anti Korupsi  mengharapkan  KEJAKSAAN AGUNG RI  (KEJAGUNG)  yang di KEPALAI, BAPAK BASRIF ARIEF diharapkan bisa  memberantas tindakan yang seperti  ini. Karena kami dari Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kalimantan Timur  sangat menaruh harapan  ke KAJAGUNG.  oleh sebab kami dari   Badan Pekerja Nasional ICI  wilayah Kerja Kaltim  bagian dari masyarakat kalimantan timur   Mengindikasikan Penegakan Hukum di Kaltim bisa di hitung dengan jari tangan Kasus korupsi yang ditindak, khusus untuk kasus Dugaan tindak pidana korupsi  yang terjadi di kaltim saat ini.   
Seperti halnya pembangunan Badan jalan Ruas Kelekat-Tabang Kab.Kutai Kartanegara  Provinsi  Kalimantan Timur  yang mulai dikerjakan pada tahun 2005-2008 dan 2008-2011 pada hal Pembangunan Badan Jalan  Seharusnya  sudah diselasaikan  tahun 2008   Namun sebaliknya sesuai dengan Kunjungan kami dari BNPW-ICI KALTIM  pada tahun 2009  PT.Citra Gading Asritama   tidak menyelasaikan Pembangunan Badan jalan itu, akan tetapi  Dana Anggaran APBD  Kukar  tahun 2005 Hingga tahun 2008 sesuai dengan  Data Pencairan yang kami Temuakan  PT-CGA   sudah menghabiskan  pencairan  Dana  Anggaran tahun 2005-2008 itu, karena paket proyek pembangunan jalan ini di Multiyers kan oleh Pemkab Kukar. Namun yang jelas  PT.Citra Gading Asritama   seharusnya menyelasaikan Kegiatan Pekerjaan Pembanguan Jalan Kelekat-Tabang  tahun 2005-2008  baru bisa Mencairkan habis Dana Anggaran 2005-2008   tapi kenyataannya  Dana Anggaran tahun 2005-2008  di cairkan semua PT.Citra Gading Asritama (CGA) pada  Tahun 2008.
Sesuai dengan Nomor. SP2D  yang kami Temukan itu,  Sepengetahuan kami dari ICI kaltim. Multiyers itu biasanya hanya berjangka (3) Tiga Tahun. Namun suatu kenyataan di lapangan apa yang terjadi sesuai pantauan kami pada tahun 2009 hingga tahun 2012   PT.Citra Gading Asritama    yang Mengerjakan Proyek  pembangunan Jalan dari Desa Kelekat Kec.Kembang Janggut  Menuju Kec.Tabang seharusnya sudah diselasaikan Pembangunan Badan Jalan itu  pada tahun 2005 - 2008  karena anggaran pada tahun itu sudah Habis di Cairkan  oleh PT. Citra Gading Asritama sesuai dengan  SPMU dan Nomor SP2D Tahun 2008 Dana Anggaran APBD Kab Kutai Kartanegara tahun 2005 sampai tahun 2008 Pekerjaan Pembangunan Jalan 70 KM itu belum diselasaikan hingga tahun 2009 namun Pencairan Dana sudah habis pada Tahun 2008  sesuai apa yang kami uraikan  diatas.
Yang anehnya lagi sebahagian Pembangunan Badan Jalan dari Desa Kelekat ke Desa Bukit Layang dan Desa Perdana   dikerjakan pada tahun 2009 bahkan ada yang dikerjakan 2010-2011? Itu  ada dugaan kami sebahagian Badan Jalan Kelekat-Tabang ini Badan Jalan yang sudah ada dibangun oleh Perusahan Perkayuan dan Perusahan Kelapa Sawit yang ada diwilayah itu beroprasi beberapa tahun lalu,Namun sangatlah aneh kenapa dimasukan didalam bagian Anggaran APBD Kab.Kutai Kartanegara (KUKAR)
Oleh sebab itulah kami sangat heran Pekerjaan pembangunan Badan jalan belum di selasaikan  akan tetapi pencairan Dana nya sudah selasai? Bahkan  pada tahun 2008  Pembangunan jalan  Kelekat-Tabang mendapatkan lagi biaya anggaran APBD kukar  Sebesar RP. 272. 105.443.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Miliyar  Seratus Lima Juta   Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) itu sesuai dengan judul Kontrak  di Papan  Proyek  yang kami temukan dilapangan  dengan Judul pekerjaan Pembangunan Jalan  pada Ruas Kelekat Menuju Tabang Nomor: Kontrak.680/620/IV/2008 Nilai  Rp.272.105.443.000,00  Tanggal  Kontrak  24 April 2008   Sumber Dana   APBD  Kab  Kutai Kartanegara  Tahun Anggaran 2008   Kontraktor   pekerja juga  PT.CITRA GADING ASRITAMA sedangkan pada tahun 2008  mencairkan Dana sesuai dengan:
1. No.SP2D:0269  Tgl 02-06-2008 cair sebesar Rp.54.421.088.000.00 Pada tahun itu juga  di cairkan
2. No.SP2D:5896  Tgl 02-12 2008  sebesar Rp.31.788.276.000.00
3. No,SP2D:03084/LS/02-12-2008 Tgl 12-08-2009 dicairkan sebesar Rp.40.687.943.080.00
4. No.SP2D:06442 Tgl  04-11- 2009 di cairkan sebesar Rp.62.214.145.000.00 tahun 2010 ADD 02:359/620/III/2010 Rp.286.315.040.000.00 Namun pada tahun itu juga dicaikan sesuai dengan  
5. No.SP2D:02881 tgl 13-08-2010  dicairkan Rp. 28.249.580.000.00
6. No.SP2D:11015 Tgl 15-12  2010 Cair sebesar Rp.25.064.601.000.00 Tahun 2011 No.SP2D:01066 tgl 13-6-2011 dicairkan Rp.12.201.373.000.00 

Cair  Rp.31.693.029.000,- jadi Total  Dana Anggaran APBD kukar yang dicairkan  PT.Citra Gading Asritama  dari  tahun  2008  sampai tahun 2011 sebesar  Rp. 286.315.035.080,- (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Miliyar Tiga Ratus   lima Belas Juta Tiga Puluh  Lima Ribu Delapan Puluh Rupiah) itu sesuai dengan data yang kami temukan.
Yang menjadi pertanyaan buat kami dari  Badan Pekerja Nasional Wilayah (BPNW) Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kaltim, karena sesuai dengan Nomor. Kontrak:680/620/IV/2008 Nilai anggaranny hanya Rp.272.105.443.000.00 seperti yang ada diatas ini. Terus anggaran dari manakah dia mengambil sampai dijadikan  Rp.286.315.035.080.00   
Dan  atas dasar apakah  PT.Citra Gading Asritama    dapat melebihi Pencairan   dari pada Kontrak  Tahun 2008! Sedangkan keseluruhan Dana yang dicairkan PT.Citra Gading Asritama  dari sejak tahun anggaran 2005 sampai tahun anggaran 2011 Totalnya Rp.350 Miliyar  lebih yang dicairkan?Sedang pekerjaan yang dikerjakan sangatlah dipertanyakan Pembangunan jalan Kelekat  menuju Tabang,  karena sesuai dengan temuan   kami pada Tahun 2009  Pembangunan Badan  jalan  yang seharusnya di selasaikan dari 2005 sampai Tahun 2008  karena sepengetahuan kami  kalau Proyek Multiyers itu hanya 3 (Tiga) Tahun  maksimalnya?  Yang  membuat kami heran khsusnya kami dari  BPNW-ICI KALTIM, Anggaran  Tahun 2005 sudah habis di Cairkan pada tahun 2008 namun Pekerjaan  Pembangunan Jalan sepanjang 70 KM di Ruas  Desa Kelekat  Kec.Kembang Janggut  Menuju  Kec.Tabang    tidak diselasaikan pada tahun itu.
Kami dari ICI pada Tahun 2009 Melakukan Evaluasi/Monitoring  kesana  dan PT.Citra Gading Asritama   hanya menegerjakan Pembangunan Badan Jalan 8 KM  dari Desa Kelekat  Menuju  Desa Bukit Layang! Sedangkan sisa dari 8 KM yang dikerjakan dari Desa Kelekat  ke Desa Bukit Layang dan Desa Perdana  masih ada kurang lebih 15 KM yang menghubungkan beberapa Desa  itu tidak kerjakan (PT.CGA) itu sesuai dengan temuan kami di Lapangan pada Tahun 2009, yang sangat mengherankan  sesuai  dengan Data Pencairan  PT.CITRA GADING  ASRITAMA    sudah Mencairkan semua Anggaran 2005  pada Tahun 2008, Namun Temuan kami dari  BPNW.INDONESIA CORRUPTION INVESTIGATION  Kaltim, pada Tahun 2009   masih  banyak pembangunan  badan   jalan  tidak di    kerjakan  PT.CGA   Bahkan  sebagaian badan jalan yang  ada itu  adalah Badan jalan yang dikerjakan oleh perusahan yang dulu bekerja didaerah itu   namun ada Dugaan  dimasukan di dalam bagian Anggaran APBD kutai kartanegara.
Sedangkan Pekerjaan untuk pembangunan 18 Buah Jembatan  yang mendapatkan kontrak Kerja adalah  PT. Hutama Karya (HK)  dengan judul Pembangunan jembatan 18 Buah Kelekat-Tabang  NilaiKontrak: Rp. 113.624.779.000,Pelaksana:PT.HUTAMAKARYA No.Kontrak:683/620/IV/2008.Namun Pada tahun 2009 melakukan pencairan sesuai dengan Nomor SP2D yang kami temukan.
1. No.SP2D:0404  Tgl 16-06/2008 cair sebesar Rp.22.724.955.000,
2. No.SP2D:01202/LS/2009Tgl25/06/2009dicairkansebesarRp.19.552.151.442-
3. No.SP2D:07071/LS/2009 Tgl 16-11/2009CairsebesarRp.38.581.223.795,00,-
4. No.SP2D:03819  Tgl 31/08/2010  Cair sebesar Rp. 9.101.320.000.00,
5. No.SP2D:11172  Tgl 15/12/2010  Cair sebesar Rp.5.490.158.900.00,
6. Tahun 2011 No.SP2D:09814 Tgl 27/12/2011  Cair Rp.2.937.326.990.00,-
Jadi jumlah keseluruhan  Dana yang dicairkan  PT.Hutama Karya (HK) adalah  Sebesar Rp.98.337.136.127. (Sembilan Puluh Delapan Miliyar Tiga Ratus Tiga Puluh  Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Enam Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).Jadi Indikasi kami Anggaran pembangunan 18 buah jembatan sudah habis dicairkan oleh  PT. Hutama Karya namun sesuai dengan hasil Evaluasi/Monitoring kami dari BPNW-ICI Kalimantan Timur   pada  tanggal 4 Agustus 2012 masih beberapa buah jembatan yang belum selasai dikerjakan,  Jembatan yang belum selasai dikerjakan Berada di Desa Bukit Layang dan Desa Kelekat   sedang jembatan yang belum selasai dikerjakan 2 yang besar 4 yang kecil?  
Oleh sebab  itulah,  satu hal yang sangat patut untuk dipertanyakan yaitu dari manakah sebetulnya  Titik  Sta-0  karena kalau  kami melihat sesuai hasil pekerjaan Pembangunan Badan jalan yang dikerjakan PT.Citra Gading  Asritama  pada   tahun 2005-2008,    namun  pada waktu itu PT.Citra Gading Asritama (CGA) Indikasinya hanya mengerjakan kurang lebih 8 KM menurut masyarakat  Desa Kelekat  yang Ditemuin  Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kaltim  sewaktu melakukan Monitoring/Evaluasi  pada tahun 2009  dan hasil temuan kami pada waktu itu PT.Citra Gading Asritama,membuat badan jalan dari Desa kelekat menuju Desa Bukit Layang  dan Desa Perdana  PT,CGA   hanya  mengerjakan pembanguna  badan jalan dari desa kelekat ke desa bukit layang Cuma 8 km akan Tetapi sejak tahun 2008  sudah dicairkan semua dana anggaran pembangunan jalan  70 KM  namun sampai tahun 2009 pembangunan Badan jalan dari Desa Kelekat menuju Desa Bukit Layang- Desa Perdana dan Desa Bukit Pinang.    
Yang jelas  sebahagian Badan  jalan yang dikerjakan itu adalah badan jalan  yang sudah ada! Karena indikasinya di bangun   oleh Perusahan kelapa sawit dan badan yang di bangun oleh perusahan kayu beberapa tahun lalu  akan tetapi  dimasukkan didalam anggaran  APBD  Kab  Kutai Kartanegara. Seharusnya badan jalan  yang dibangun pada tahun 2005-2006 sudah selasai di Agreget,namun    lain halnya yang terjadi dilapangan sesuai dengan hasil kunjungan kami melakukan  Evaluasi/Menitoring ke kec.Kembang Janggut dan kec.Tabang  pada tanggal 4-5 Agustus 2012.  Agreget  yang terhampar di jalan  adalah Agreget  hijau/ sudah ditumbuhin Rerumputan  khususnya di Desa  Kelekat  Kec.Kembang Janggut   Kab   Kutai Kartanegara,  
Maka sesuai dengan harapan kami dan semangat  Pembrantasan Korupsi di negeri  yang tercinta ini kami dari  Badan Pekerja Nasional Wilyah Indonesia Corrupton Investigation(ICI)Kaltim Mengharapkan  KEJAKSAAN AGUNG  RI (Kejagung) sebagai Penegak Hukum yang ada di Indonesia, Mohon Kejaksaan Agung RI    Menindak Tegas siapa-siapa yang terlibat didalamnya Pembangunan Jalan Kelekat – Tabang  ini  karena sudah sangat jelas   UUD  tindak pidana korupsi dengan Nomor 31 Tahun 1999 yang di Ubah dengan Nomor 20 Tahun 2001    Pemborong/kontraktor yang Berbuat curang adalah tindak pidana korupsi  bahkan pejabat yang ikut terlibat didalamnya adalah suatu tindakkan korupsi?  Itulah kami dari ICI Kalimantan Timur    mengindikasi kan ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemborong & Oknum pejabat kukar di  Proyek  Pembangunan Jalan  Kelekat menuju Tabang   karena  yang mana kami Menduga adanya  permainan antara pejabat kukar dengan  PT.Citra Gading Asritama Karena coba kita bayangkan sejak   tahun 2005 dikerjakan hingga sampai saat ini belum selasai dikerjakan oleh  (PT.CGA) yang selalu mendapatkan Pemenangan Tender(Lelang) Bahkan masih banyak hal  yang patut  kami pertanyakan menyangkut Pembangunan Jalan  Kelekat menuju Tabang ini karena yang mana  PT.CGA seharusnya mulai bekerja dari  Desa Kelekat Kec.Kembang  Janggut atau STA 0. Namun lain halnya yang terjadi di lapangan?,  
Bahkan  Tahun 2011-2012   Mendapatkan  lagi biaya Anggaran  APBD   Kukar sebesar Rp. 245.950.000.000,-  untuk Pembangunan Jalan  Kelekat  Menuju  Tabang   Kab.Kutai Kartanegara,  Jadi  Indikasi kami dari   Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kalimantan Timur. Pembangunan  jalan  Kelekat-Tabang ini  sudah menghabiskan  hampir   Satu Terliun   Anggaran  APBD  Kukar  namu pembangunan jalan itu sangat patut menjadi Sorotan dan wajar untuk diusut  tuntas  oleh pihak Penegak Hukum yang ada di Indonesia yang tercinta ini, karena kenapa kami dari (ICI) Kaltim  meminta supaya diusut tuntas  karena kami melihat langsung  kegiatan  pekerjaan   PT.Citra Gading Asritama  Grup     di lapangan.
Maka oleh sebab itu kami selaku dan  bertindak sebagai Kontrol sosial Masyarakat sangat menaruh harapan terhadap apa yang kami laporkan ini  ke  Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG) Dan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK)   karena penegakkan Hukum di Indonesia hanya (KEJAGUNG) lah dan KPK  harapan  Rakyat Indonesia didalam penindakan tindak pidana Korupsi yang ada di Republik ini,   Bukannya tidak percaya terhadap Penegak Hukum yang ada di Daerah   namun  kadang  kami sebagai Kontrol Sosial  dan pencari keadilan  hanya menaruh harapan dengan tangan  hampa  karena  tidak sesuai apa yang diharapkan terjadi?  
Dan sesuai apa yang kami uraikan diatas ini    Kami  akan Lampirkan  Data-data pendukung  seperti Foto & data lainnya sesuai hasil Temuan kami di lapangan. Bahkan harapan kami dari  Badan Perkeja Nasional  Indonesia Corruption Investigation (ICI) Wilayah Kaltim, agar supaya mengusut tuntas  Paket pekerjaan Proyek  Pembangunan Jalan  Kelekat Kec.Kembang Janggut   Menuju Kec. Tabang   Kabupaten  Kutai  Kartanegara   Provinsi  Kalimantan Timur   yang dikerjakan kontraktor yang patut dipertanyakan kinerjanya sejak mendapatkan Paket   pekerjaan  di  Kab. Kukar?.
Sedangkan    PT.CGA  Indikasinya ada bebrapa (PT) yang bercokol disitu, Bahkan juga indikasinya  Pembangunan  Rumah Sakit  Umum (RSU) di Tenggarong  Sebrang    yang di Bangun sejak Tahun 2010  karena Sistemnya Multiyers   yang Menelan  Biaya Anggaran Rp. 308 Miliyar,  dan yang mendapatkan  Tender Pekerjaan Pembangunan  Rumah Sakit Umum. itu adalah Kelompok  PT.Citra Gading Asritama(CGA)!! Jadi proyek di Kutai Kartanegara (Kukar) Utamanya Proyek-proyek  yang di multiyerskan Pemerintah  Kab Kukar   yang Indikasinya selalu menyimpang  karena kenapa kami  dari BPW.ICI kaltim mengatakan sepeeti  itu karena  mengingat kami selalu mengadakan Evaluasi dan Monitoring ke Lapangan,  Dan  oleh sebab itulah kami juga dari  ICI-Kaltim  mengharapkan  KEJAKSAAN AGUNG   RI   agar supaya  mengusut tuntas adanya  Dugaan   apabila jika  ada Kontraktor yang ingin memenangkan paket pekerjaan proyek di Kukar  dia harus memberikan Uang /Setoran  12,5%???  itu khususnya di Dinas PU kukar    menurut kontraktor yang memberikan Komentarnya! ke ICI-KALTIM.
Bahkan Direktur BPW.INDONESIA CORRUPTION INVESTIGATION (ICI) Kalimantan Timur  Menduga ada Penegak Hukum di kaltim yang selalu mengenterpensi pihak Dinas PU kukar agar supaya memenangkan salah satu Kontraktor??  dan oknum penegak hukum itu berada diwilayah  Kab  Kutai Kartanegara?? Jadi bagaimana penegakkan hukum mau berjalan dengan baik kalau Indikasinya adanya oknum yang selalu mengenterpensi  Dinas Pekerjaan Umum  Kab Kukar   supaya kontraktor yang dijagokan harus dimenangkan oleh pihak Panitia  Pelelangan Proyek?
Jadi itulah kami dari Badan Pekerja Nasional Wilayah (ICI) Kaltim  sangat mengharapkan KEJAKSAAN AGUNG  RI   (KEJAGUNG) Maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, agar supaya menindaklanjuti apa yang kami Uraikan diatas ini, karena Peran Aktivis  Indonesia Corruption Investigation (ICI) Melakukan investigasi adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan lainnya yang dapat  merugikan Keuangan Negara dan Daerah. ICI juga harus berperan Aktiv Membantu dan mengawasi Penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi  Bahkan berperan Aktiv membantu Penegakan Hukum   melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi yang terjadi.  ICI  adalah bertindak sebagai Sosial Kontrol dan mencari informasi adanya Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi? 
Dan dari itulah sesuai dengan semangat Reformasi bahkan Semangat Undang-Undang   Tindak Pidana Korupsi   yang muncul pada Tahun  1999 dengan Nomor. 31 Th 1999  Diubah dengan UUD Nomor 20  Th 2001. Tindaklah pelaku tindak pidana korupsi yang sangat merusak moral bangsa ini? Karena siapa lagi yang diharapkan  Masyarakat untuk membrantas Korupsi kalau bukan Penegak Hukum yang sudah diberikan tugas untuk menjalankan kepercayaan oleh Masyarakat. Jadi sesuai dengan hasil evaluasi kami tentang   kegiatan  Proyek yang patut sangat disoroti yaitu proyek yang dikerjaka  oleh  Grup   PT.Citra Gading Asritama (CGA) di Kutai Kartanegara???...
Dengan uraian surat ini Korupsi dinegara kita ini bukanya berkurang tapi makin merajalela..?media Suara LSM menanyakan seputar kelanjutan surat laporan ini kepada Dir.ICI KAL-TIM,dan dengan tegas SM ARMAND selaku Dir.ICI Wilayah Kal-Tim mengutarakan “ kami tidak akan berhenti dalam masalah korupsi kami akan mengambil langka yang bisa menuntaskan masalah ini dan kami dari Badan Pekerja Wilaya- Indonesia Coruuption Investigation Kalimantan Timur (BPW-ICI KAL-TIM) akan menyurat yang keDua kalinya keKejaksaan Agung RI agar permasalahan ini ditindak lanjuti dengan serius tetapi apabila nantinya surat keDua kami ini tidak kunjung juga tindak lanjutnya maka tidak menutup kemungkinan kami akan melayangkan surat laporan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditindak lanjuti perbuatan yang sangat merugikan keuangan Negara ini,lanjutnya lagi secepatnya kami akan melayakan surat susulan agar Hukum diNegara kita ini benar-benar dijalankan jangan hanya sekedar semboyang memberantas Korupsi tanpa padang bulu tapi inplementasinya tidak ada.tegas SM ARMAND musuh Korupsi. . . . .(Tim ICI Kaltim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar