Rabu, 30 Januari 2013

Korupsi Alquran Bapak-Anak Terancam Dibui 20 tahun


Jakarta, (SUARA LSM) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menggelar sidang perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan laboratorium komputer pada madrasah tsanawiyah pada 2011, serta penggandaan Alquran di Kementerian Agama pada 2011 dan 2012. Kedua terdakwa diajukan ke meja hijau adalah Zulkarnaen Djabar, bersama anaknya Dendi Prasetya Zulkarnen Putra.

Dalam surat dakwaan, Zulkarnaen Djabar selaku penyelenggara negara yakni mantan Anggota Komisi VIII DPR RI, bersama-sama dengan Dendi Prasetya dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, didakwa menerima uang Rp 14,39 miliar. Uang itu sebagai imbalan lantaran Zulkarnaen dan dan Dendy lantaran berhasil mengatur pemenang lelang tiga proyek itu.

Uang itu diberikan Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus, kepada Zulkarnaen melalui Dendi lantaran berhasil memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011. Selain itu, uang diberikan karena Zulkarnaen memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan dan PT Sinergi Pustaka Indonesia, dalam pengadaan penggandaan Alquran.

Dalam proyek itu, Zulkarnaen menginformasikan kepada Dendi dan Fahd ada beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Fahd kemudian mengajak rekannya sesama pengurus Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, antara lain Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Mulyoputro.

"Zulkarnaen sempat bertemu dengan Fahd, Vasko, Syamsu, dan Rizky buat mengatur rencana pembagian fee dari pelaksanaan tiga proyek itu," kata jaksa Dzakiyul Fikri SH., saat membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1).

Dalam proyek pengadaan lab komputer pada 2011, Zulkarnaen dan Fahd meminta Abdul Kadir mengerjakannya. Asal dengan syarat mau memberikan 15 persen dari total anggaran Rp 40 miliar. Abdul Kadir menyanggupi. Tetapi, dia sadar perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek itu. Dia lalu menggandeng pemilik PT Cahaya Gunung Mas, Ahmad Maulana, mengerjakannya. Ahmad menerima, tapi meminjam PT Batu Karya Mas buat mengikuti lelang itu.

Zulkarnaen, Dendi, dan Fahd kemudian melobi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Affandi Mochtar, dan Kepala Biro Perencanaan pada Sekjen Kementerian Agama, Syamsudin. Mereka meminta keduanya memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan lab komputer. Dalam proses itu, Zulkarnaen sempat menegur Affandi lantaran tidak mau mengumumkan pemenang lelang. Diam-diam, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Pendidikan Islam, Mohammad Zen, mendukung perusahaan saingan PT Batu Karya Mas. Akhirnya, PT Batu Karya Mas ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan lab komputer.

Selain pengadaan laboratorium komputer, Zulkarnaen dan Dendi dijerat korupsi pengadaan penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama, pada 2011 dan 2012.

Pada proyek itu, Zulkarnaen mendukung Fahd dan Dendi mengikuti lelang proyek Alquran di Kemenag. Pada 2011, Fahd menggandeng Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), Ali Djufrie, dengan syarat memberikan fee 15 persen dari total anggaran Rp 22,855 miliar. Dia melobi tiga pejabat di Kemenag. Yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Karim, Ketua ULP Direktorat Bimas Islam Mashuri, dan Direktur Jenderal Bimas Islam Nasaruddin Umar.

Saat itu, Dendi meminta Zulkarnaen menhubungi Nasaruddin buat mengubah posisi pemenang lelang. Zulkarnaen akhirnya menghubungi Nasaruddin Umar dan mengatakan hal itu.

"Nasaruddin meminta Zulkarnaen memberi masukan kepada ULP. Zulkarnaen juga meminta Nasaruddin memberi sinyal kepada ULP, dan Nasaruddin mengatakan, 'iya'," kata Jaksa M. Wiraksajaya.

PT A3I kemudian ditetapkan menjadi pemenang. Tetapi, dia malah mensubkontrakkan pengadaan Alquran kepada PT Macanan Jaya Cemerlang. PT MJC akhirnya mencetak 200 ribu eksemplar Alquran, dengan harga satuan Rp 25. 400, sehingga semuanya berjumlah Rp 5,08 miliar.

Pada pengadaan Alquran 2012, Zulkarnaen meminta Fahd mengawal proyek senilai Rp 50 miliar. Fahd kemudian menggandeng Abdul Kadir guna menggarap proyek itu. Seperti kesepakatan sebelumnya, Abdul Kadir bersedia memberi fee 15 persen dari total proyek. Akhirnya, PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang dalam proyek itu. Tetapi, lokasi PT SPI dan PT A3I sama.

Jaksa KPK menyusun surat dakwaan Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, keduanya dijerat pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, dakwaan subsider, keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan lebih subsider, keduanya melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar