Jumat, 11 Januari 2013

MOLOR, MA BELUM TURUNKAN PUTUSAN KASASI KHAIRUDIN, ADA APA DI BALIK INI SEMUA!!


S M Armand
Direktur.ICI Kaltim
TENGGARONG, (SUARA LSM) - putusan kasasi atas perkara mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Khairudin kembali merebak. Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menegaskan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Karena itu PN Tenggarong meminta semua pihak bersabar menunggu putusan perkara tersebut.Hal itu disampaikan Humas PN Tenggarong Zulkifli Sultan kepada pengurus wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Kalimantan, Kamis (5/4) kemarin. Ismahi sengaja datang ke PN kemarin untuk memastikan putusan kasasi Khairudin. “Namanya juga isu, ya.. bisa saja macam-macam. Tapi, tidak bisa jadi acuan. Yang pasti, kami belum menerima salinan putusan kasasi itu,” jelas Zulkifli.Sebelumnya, Zulkifli juga menegaskan kepada media ini bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. “Saya pastikan salinan putusan kasasi terdakwa Khairudin belum ada turun dari MA. Kalau ada, dalam satu minggu sudah kami sampaikan pada Kejari Tenggarong,” kata Zulkifli, beberapa hari lalu.Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tenggarong  Sofyan Latoriri juga menjelaskan, ada informasi putusan kasasi Khairudin sudah turun. Tetapi hal itu hanya sebatas isu yang belum bisa dipastikan. “Makanya, saya bingung dari mana informasi itu. Pak Kajari juga sudah minta untuk memastikan turunnya putusan kasasi dari MA. Tapi, setelah dicek belum ada,” ungkapnya.
Sementara, Korwil Ismahi Kalimantan Fajri AK menyatakan, pihaknya serius mengawal perkara itu. Dia menilai terdakwa yang satu ini diistimewakan aparat penegak hukum. Sudah dua kali divonis bersalah, yaitu di peradilan tingkat pertama (PN Tenggarong) dan tingkat banding (PT Kaltim), tapi tidak pernah ditahan.
Sementara kolega Khairudin dalam kasus bansos ini, Fajri Tridalaksana dan Dendy Sudarya, baru ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan. “Untuk mempertegas masalah ini, kami akan demo minggu depan di kejaksaan dan Kantor Bupati. Tadi (kemarin, RED), kami sudah izin ke Polres,” ujarnya.
Tak hanya kasus Khairudin yang jadi perhatian Ismahi, tetapi seluruh penanganan kasus dugaan korupsi di daerah. “Yang kami khawatirkan jangan sampai seperti mantan kepala Dinas PU Kukar (Sugianto, RED). Orangnya sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, RED), karena selama berperkara tidak pernah ditahan,” terang Samsudin S, ketua Gerakan Pemuda Rakyat Kaltim (Geprak).Menanggapi hal itu, penasihat hukum Khairudin, Arjunawan SH mengatakan, pihak yang getol menyoal perkara kliennya mesti mencermati proses hukum yang berlangsung. “Silakan saja demo, isu tidak bisa jadi patokan. Putusan kasasi memang belum ada KOK. Kalau putusan sudah keluar pasti kami diberi tahu,” jelasnya.Arjunawan yang juga penasihat hukum tersangka  Fajri Tridalaksana dan Dedy Sudarya mengaku, kaget dengan penahanan kedua kliennya itu. Pasalnya, penahanan tiba-tiba dilakukan penyidik. Namun, ia tak ingin persoalan tersebut jadi polemik. Apalagi, menurunya, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik Kejari Tenggarong.
Arjunawan mengaku sudah berupaya meyakinkan kejaksaan, bahwa kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum ini dan tidak perlu dilakukan penahanan. “Tapi, ya.. begitulah, tetap ditahan. Tetapi kami tetap berencana mengajukan permohonan penangguhan atau peralihan penahanan, minggu depan,” jelasnya.
Soal sangkaan yang diberikan penyidik kejaksaan kepada Fajri dan Dedy, menurut Arjunawan, hal tersebut nanti akan dilihat pada saat persidangan di pengadilan. “Biarkan-lah proses berjalan, kami jalani sesuai prosedur. Di pengadilan baru kami sampaikan pembelaan,” jelasnya. (Tim Kaltim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar