Sabtu, 19 Januari 2013

Polisi Pastikan Pemerkosa RI Ayah Kandungnya


Jakarta, (SUARA LSM) - Polisi akhirnya mengumumkan tersangka pemerkosa RI, gadis 11 tahun yang meninggal 6 Januari lalu. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, mengatakan pada Jumat, 18 Januari 2013, "Setelah melalui proses penyidikan, kami tetapkan tersangka berinisial S. Tersangka tersebut tidak lain adalah bapak kandung dari korban RI."

Berbagai bukti dijadikan dasar. Menurutnya, fakta penyidikan menunjukkan bahwa waktu pemerkosaan RI terbukti 16 Oktober 2012. Sebab, ketika itu ibu RI tengah dirawat di Rumah Sakit Persahabatan karena tumor ketiak. "Ini diperkuat keterangan RS dan ibu korban, juga dokter yang merawat ibu korban pada 14 sampai 19 Oktober 2012." Waktu ini digunakan oleh tersangka untuk melampiaskan nafsunya pada korban. (Lihat: Kronologi kasus kematian RI). 

Lalu, berdasarkan keterangan ahli medik forensik, perkiraan waktu dilakukan persetubuhan terhadap korban berdasar luka di kemaluan dan alat pembuangan korban juga Oktober 2012. "Keterangan medis bahwa kekerasan terhadap kemaluan dan alat pembuangan korban dilakukan sejak Oktober." 

Hal ini dikuatkan lagi dengan fakta soal perilaku seksual tersangka. "Menurut keterangan ibu korban, dia pernah disetubuhi tersangka dengan cara anal seks. Sedangkan hasil otopsi dokter menemukan adanya luka terhadap korban akibat kekerasan benda tumpul."

Keterangan dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin, korban menderita penyakit kelamin seperti tersangka. "Berdasar pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan juga menderita penyakit yang sama." Putut enggan memerinci nama penyakitnya dengan alasan etika.

Keterangan ahli psikologi pun menyebut pemerkosa RI adalah orang terdekat. "Orang yang disegani, ditakuti korban hingga korban menutup diri, tidak mau bicara siapa yang lakukan itu terhadap dirinya."

Ajun Komisaris Besar Arief Nurcahyo, Kepala Subbagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia, Polda Metro menambahkan, prinsip dasar pemerkosaan adalah relasi tidak setara di mana satu pihak memaksa pihak lain. "Kasus terhadap anak itu sifatnya khas," kata dia. 

Sebab, anak adalah pribadi yang berkembang dan hanya bisa diakses oleh figur yang dikenal anak. "Kalau yang menakali tetangga, anak bisa cerita ke kakak atau orang tuanya. Tapi kalau yang menakali orang tua, cerita pada siapa?"

Kini S dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimalnya 15 tahun, minimal 3 tahun, dengan denda maksimal Rp 300 juta, minimal Rp 60 juta. (Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar