Selasa, 29 Januari 2013

Polisi Tangkap Hakim Terlibat Narkoba


Banda Aceh, (SUARA LSM) - Personel Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap Iskandar Agung (32 tahun), hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Direktur Direktorat Polda Aceh Kombes Pol Dedy Setyo Yudho di Banda Aceh, Senin (28/1), mengatakan,  tersangka ditangkap Selasa (22/1). Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 24,1 gram sabu-sabu.

"Bersama tersangka Iskandar Agung turut diamankan Nasrun asal Bireuen. Tersangka Nasrun diduga bandar yang memasok obat terlarang tersebut kepada tersangka Iskandar Agung," ungkap dia.

Penangkapan hakim ini, kata dia, berawal dari laporan Linda yang mengaku pacar tersangka Iskandar Agung. Linda melaporkan pacarnya diculik enam pria dan disekap di sebuah rumah di kawasan Kahju, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

"Berdasarkan laporan itu, polisi memeriksa Linda dan menanyakan mengapa Iskandar Agung diculik. Dari pengakuannya, wanita menyebutkan pacarnya terlibat transaksi sabu-sabu," katanya.

Dari informasi tersebut, lanjut dia, sejumlah polisi menggerebek rumah yang dilaporkan tempat penyekapan. Di rumah itu polisi mengamankan tersangka Iskandar Agung dan tersangka Nasrun.

Di rumah itu, kata dia, polisi tidak menemukan barang bukti. Barang bukti akhirnya temukan setelah polisi menggeledah rumah tersangka Iskandar Agung di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini ditemukan di plafon kamar mandi rumah tersangka Iskandar Agung," ungkap perwira menengah tersebut.

Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka Iskandar Agung memesan 25 gram sabu-sabu kepada tersangka Nasrun. Namun, setelah tenggat waktu, tersangka Iskandar Agung tidak melunasi uang pembelian sabu-sabu seharga Rp25 juta.

"Dari 25 gram sabu-sabu tersebut, beberapa gram di antaranya sudah diisap tersangka Iskandar Agung, sehingga barang buktinya tersisa 24,1 gram," katanya.

Ia mengatakan, kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Selain mengejar lima tersangka penculik lainnya, polisi juga akan memeriksa Linda, pacar tersangka Iskandar Agung.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Yang bersangkutan hakim nonpalu yang kini dalam masa skorsing," kata Kombes Pol Dedy Setyo Yudho. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar