Kamis, 31 Januari 2013

Rekening Gendut DPR Jadi Momok Menakutkan


JAKARTA, (SUARA LSM) - Belum saja KPK memeriksa dugaan ada indikasi korupsi dalam rekening gendut 20 anggota DPR, tetapi Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu telah membuat kegaduhan.Anggota Komisi III itu meminta PPATK tidak membuka ke publik temuan yang belum jelas dan mau menyebut nama siapa saja anggota DPR yang terindikasi.
Tentu saja PPATK tidak bisa memenuhi permintaan itu karena tidak dibenarkan sesuai undang undang untuk membeberkan nama nama dan bank yang menjadi transaksi mencurigakan.
Ada kekhawatiran dari anggota Dewan karena pengungkapan data dari PPATK jika terindikasi pidana korupsi.
Padahal jika merasa bersih dan tidak berbuat pidana mengapa ada kegaduhan ? sebaliknya mereka mendukung langkah PPATK untuk membongkar adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga lembaga DPR-RI menjadi bersih dan berwibawa. Jangan rekening gendut menjadi momok yang menakutkan.
Seperti apa yang disampaikan salah satu anggotanya, Martin Hubarat.
“Sebenarnya, rekening gendut itu tidak perlu menjadi momok yang menakutkan selama asal-usul uang itu dapat dipertanggungjawabkan. Tidak jadi masalah apabila ada anggota DPR memiliki banyak uang di rekeningnya,” ujar Anggota Komisi III DPR-RI,Martin Hutabarat,Kamis pekan lalu
Pernyataan Martin ada benarnya, jika dilihat dari peran PPATK, baru menyampaikan data kepada KPK, dan itupun masih harus ditelaah baru bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan.Perlu proses pemeriksaan yang panjang.
Tetapi Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung mengaku tidak nyaman dengan adanya temuan rekening “gendut” anggota Banggar oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, temuan PPATK yang dipublikasikan ke media massa itu membuat situasi menjadi tidak kondusif.”Jadi tidak nyaman bekerja di Banggar ini. Kalau memang seperti itu, laporkan saja supaya ada kepastian,” ujar Tamsil
Karena tidak boleh menyebut nama itulah PPATK diminta tidak membeberkan. Banggar mengurus triliun rupiah anggaran negara,sehingga anggota anggota Banggar menjadi risih jika ada indikasi korupsi dituduhkan kepada Banggar.
Pada dasarnya, tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai financial intelligence unit (FIU) tidak memandang pelaku itu sebagai birokrat, teknokrat, legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, apalagi sampai menilai moral atau mental pihak yang dilaporkan.
Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menyebutkan, ‘Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang’.
Ketua PPATK,M Yusuf mengatakan,LHA anggota Banggar yang dilaporkan ke KPK merupakan inisiatif dari PPATK. Jadi, LHA yang dilaporkan PPATK tidak selalu terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
“Ada beberapa pertimbangan yang digunakan KPK untuk menyatakan 18 anggota Banggar itu terindikasi korupsi. Pertama, kegiatan Banggar rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kedua, frekuensi transaksi keuangan 10 anggota Banggar itu tidak sesuai profilnya sebagai anggota DPR. Aliran masuk ke rekening anggota Banggar umumnya transaksi tunai sehingga PPATK tidak bisa mendeteksi asal uang itu,”kata Yusuf.
Sejauh ini hasil temuaan itu belum sampai ke penyidikan di KPK.Laporan adanya indikasi korupsi juga tidak menyebut berapa anggota DPR yang terindikasi dimaksud. Namun Yusuf, menyebutkan PPATK telah menganalisis sekitar 1000 lebih LTKM.
juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan,KPK tetap tak bisa langsung mengadakan penyelidikan, atau bahkan menyidiknya. ”Tetap harus ada telaah atas LHA tersebut. Kami teliti lagi, apakah ada kaitannya dengan kasus-kasus yang kami tangani. Jika ada kaitannya, jelas itu sangat membantu penanganan kasus di KPK,” katanya.
Jika KPK saja belum memeriksa, tetapi langkah PPATK untuk membantu membongkar indikasi korupsi sepertinya sudah dipatahkan. Seharusnya, langkah itu didukung untuk pembersihan di DPR. (TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar