Selasa, 05 Februari 2013

Peredaran Narkoba Makin Tak Terbendung


JAKARTA, (SUARA LSM) - Genderang perang terhadap kejahatan narkoba ternyata belum menghentikan
peredaran narkoba, bahkan kejahatan ini semakin meluas dengan segala cara masih masih beredar di negeri ini. Kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berupaya memburu para bandar maupun pengguna narkoba.
Namun upaya memberangus barang haram itu masih sering ditemukan kendala. Satu bandar ditangkap muncul dua atau sepuluh bandar beredar. Satu orang pengguna dihukum, lahir sejuta pemakai pemula. Narkoba sudah menjadi patah tumbuh ilang berganti. Itulah narkoba !! Dari remaja,pemula sampai artis, hakim, jaksa dan polisi ada yang dihukum karena narkoba.
Terakhir publik dikejutkan oleh penangkapan artis Raffi Achmad yang melakukan pesta narkoba di kediamannya.Mengapa eksekusi napi narkoba belum dilakukan Kejaksaan ?
Lemahnya penegakan hukum tampaknya tidak keliru jika disebut sebagai bagian dari penyebab gagalnya pemberantasan narkoba di Indonesia. Belum adanya persepsi yang sama antara aparat penegak hukum tentang bahaya latin narkoba. Hal ini bisa dilihat masih banyaknya terdakwa kasus narkoba divonis ringan di pengadilan.
Jika ada yang dihukum mati, Kejaksaan selaku eksekutor tak kunjung mengeksekusi. Bandar-bandar narkoba yang seharusnya sudah di eksekusi, nyatanya masih bisa mengendalikan bisnis haram itu dari dalam penjara.
Sepertinya ada semacam “pembiaran” supaya bandar narkoba tetap ada walau sudah divonis mati.Selain masih ada upaya hukum, juga ada kendala masalah administrasi dan desakan dunia internasional masih mempersoalkan warganya yang akan dieksekusi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Mannan tidak menampik adanya terpidana mati kasus narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi.
“Ada kendala birokrasi, ini terkait dengan instansi lain,masalah administrasi dan lokasi tempat eksekusi,” ujar Mahfud Manan kepada Harian Terbit,di Gedung Pidum,kemarin.
Jampidum menjelaskan kendala birokrasi yang dimaksud,antara lain soal lokasi tempat eksekusi saja masih menjadi kendala.
“Napi narkoba yang mau dieksekusi itu ada 17 orang. Dimana tempat yang cocok untuk eksekusi belum diputuskan. Kemenkumham sudah menolak di Nusakambangan,khawatir memberi efek psikologis bagi napi disana,”kata Mahfud.
Sedangkan lokasi di Tangerang sendiri juga ada kendala,karena daerah ini sudah menjadi perkotaan. “Jadi dimana lokasi yang tepat,masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait,”kata Mahfud.
Dia menyebutkan, keseluruhan narapidana yang dihukum mati berjumlah 111 orang, diantaranya 60 orang terlibat pembunuhan, 49 orang narkoba dan 2 orang terpidana terorisme. Sedangkan napi narkoba yang sudah selesai upaya hukumnya ada 17 orang.Terpidana narkotika yang dimaksud akan dieksekusi setelah tidak ada masalah lagi.
Diantara napi narkoba yang akan dieksekusi itu,yakni Moh Abdul Hafes warga Pakistan menyelundupkan shabu ke Indonesia, Namaona Denis warga Malawi (Afrika) juga menyelundupkan shabu. Sedangkan Ang Kiem Soei warga Belanda, salah satu pendiri pabrik shabu di Tangerang. Ketiganya seharusnya sudah di eksekusi mati!. (Tim)


0 $type={blogger}:

Posting Komentar