Selasa, 12 Maret 2013

KEJATI GELEDAH KANTOR VICO DI KUTAI KARTANEGARA



SAMARINDA, (SUARA LSM) - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan penggeledahan di kantor PT VICO (Virgina Indonesia Company) di Jl SM Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (13/2/2013). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 siang hingga pukul 17.30 sore. Dalam penggeledahan di kantor perusahaan pengeboran minyak dan gas itu, tim penyidik yang didampingi pihak perwakilan dari SKSP Migas menyita dan membawa  pulang 7 odner dokumen penting milik perusahan tersebut, khususnya dokumen yang terkait dengan kontrak proyek sewa alat berat. 
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik yang berjumlah lima orang, dibawah komando dan penanggungjawab Risal Nurul Fitri SH, yang juga Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim.Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhammad Salim SH melalui Aspidsus Risal Nurul Fitri SH mengungkapkan, kegiatan penggeledahan dikantor VICO Muara Badak merupakan rangkaian lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi sewa alat berat dengan nilai pagu Rp 12, 4 miliar tahun 2010-2011."Di kantor VICO, kita melakukan penyitaan terhadap dokumen yang  terkait dengan proyek sewa alat berat itu. Penyitaan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan yang sudah kita lakukan," ungkap Risal disela-sela kegiatan penggeladahan di kantor VICO. Sebelum melakukan penggeledahan kata Risal, disekitar TKP, Tim melakukan breafing singkat lebih dahulu dan tim dibagi menjadi dua kelompok. Sebagian tim bertugas melakukan peninjauan di lokasi pengeboran gas, sedangkan sebagian lainnya bertugas melakukan penyitaan dokumen di kantor VICO. "Dari proses penggeledahan yang kita lakukan, ada 7 odner dokumen yang kita sita dari kantor VICO dan kita bawa ke Kantor Kejati Kaltim untuk diverifikasi dan di pilah-pilah," jelasnya.Kegiatan penggeledahan ini lanjut Risal dilakukan sebagai langkah untuk membantu dan mempercepat proses penyidikan atas dugaan adanya korupsi (markup) harga sewa alat berat. 
Langkah ini juga kita lakukan setelah kasus ini resmi kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Dalam penyidikan kasus ini penyidik masih mencari alat bukti tambahan untuk melengkapi bukti -bukti awal yang telah dimiliki," terang Risal. Seperti diberitakan, dalam penyelidikan kasus ini, ada dua indikasi korupsi yang ditemukan, yakni harga sewa alat berat dalam satu periode kontrak diduga terdapat kemahalan dari harga pada umumnya. Kemudian proyek itu tidak dilakukan pelelangan oleh panitia lelang dari Vico melainkan dilakukan dengan cara penunjukan langsung atau PL. Diketahui proyek pengadaan alat berat jenis crane dan buldoser ini dikerjakan kontraktor PT KM dalam dua periode kontrak. Dalam satu periode, masa kontraknya adalah selama enam bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,2 miliar. "Setelah kita lakukan penyitaaan dokumen ini, tahap selanjutnya selain kita menverifikasi dan memilah-milah dokumen yang disita, kita juga akan melakukan pemeriksaan saksi ditingkat penyidikan," tandas Risal. (Tim Kaltim)


0 $type={blogger}:

Posting Komentar