Jumat, 15 Maret 2013

KPK Akan Jerat Semua Koruptor dengan UU Pencucian Uang


Jakarta, (SUARA LSM) - KPK berencana menjerat seluruh tersangka kasus korupsi dengan delik tindak pidana pencucian uang. Kasus simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjadi contoh perdana penerapan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi.

 "Tahun ini, KPK sebisa mungkin akan membidik semua tersangka kasus korupsi dengan pasal pencucian uang," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Rabu, 13 Maret 2013. 

 "Dalam kasus DS (Djoko Susilo), KPK cukup punya waktu untuk menjerat dengan tindak pidana pencucian uang," kata Adnan. Hal ini, lanjut dia, tidak dilakukan pada kasus korupsi lain sebelumnya. "Karena waktunya terbatas," kata dia.

 Saat ini, KPK masih terus menyisir aset yang diduga terkait pencucian uang. "Kami sangat menghargai laporan masyarakat soal sejumlah aset Djoko Susilo," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

 Namun, Bambang melanjutkan, KPK harus berlomba dengan waktu untuk terus memverifikasi aset tersebut. "Ada kemungkinan kami akan menerapkan batas waktu untuk mengusut aset tersangka agar penuntasan kasus tidak terganggu."

 Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia merilis data sejumlah aset Djoko di Madiun. Nilai seluruh aset itu diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. KPK telah menyita sekitar 25 aset mantan Gubernur Akademi Polisi tersebut. Terakhir, KPK menyita empat mobil bekas Kepala Korlantas ini. Aset Djoko lainnya yang disita adalah tanah dan bangunan, serta tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (TMP)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar