Selasa, 16 April 2013

Kasus Simulator SIM, Berkas Setinggi 1,2 Meter Dilimpahkan ke Tipikor


Jakarta, (SUARA LSM) -  Berkas perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut salah satu kuasa hukum Djoko, berkas perkara yang dilimpahkan milik kliennya tingginya mencapai 1,2 meter.

"Berkas perkaranya memang sampai 1,2 meter. Tetapi, isinya tidak signifikan, kerja KPK kenapa seperti itu? Seolah mau memperlihatkan semuanya padahal tidak perlu begitu," kata Juniver saat dihubungi, Selasa (16/4).

Bahkan, Juniver mengaku terkejut ketika melihat  berkas perkara milik kliennya tersebut. Sebab, ini pertama kali melihat berkas setinggi itu.

Namun, menurut Juniver, dari berkas perkara setebal itu isinya banyak yang tidak relevan dan cenderung dilebih-lebihkan. Sehingga, hanya mempertebal berkas saja.

Hanya saja, ungkap Juniver, dari berkas setebal itu, surat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPu) KPK pekan depan hanyalah sekitar 30 lembar.

KPK memang menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi simulator dan juga pencucian uang terkait pengadaan simulator yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.

Jenderal Bintang Dua ini, diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dengan menyamarkan menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Sejauh ini, KPK sudah menyita total 41 aset milik Djoko Susilo. Aset tersebut terdiri dari 28 tanah dan tanah bangunan, tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), empat buah mobil dan enam buah bus penumpang.

Jumlah aset tersebut, termasuk penyitaan rumah dan bangunan di Perumahan Harvestland Jl. Raya Kuta dan sebidang tanah seluas 7.000 meter di Desa Sudimara Tabanan, Bali. (net)  

0 $type={blogger}:

Posting Komentar