Sabtu, 04 Mei 2013

Kasus Century: KPK akan Pelajari "Surat Kuasa" Boediono


Jakarta, (Suara LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari dokumen yang berisi tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp6,7 triliun atas nama pemberi kuasa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Dia kini merupakan Wakil Presiden RI. 
"Setiap informasi terkait Century kalau itu baru, tentu akan kami tindaklanjuti. Tetapi saya belum tahu apakah surat itu informasi baru atau lama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, baru-baru ini.
Meski demikian, KPK belum berencana memanggil Boediono untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century tersebut. "Sekarang ini KPK belum ada rencana memanggil Pak Boediono," ujarnya.
Sebelumnya, sempat beredar surat yang menuliskan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono memberi kuasa kepada tiga pejabat BI untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Tiga pejabat itu yakni Direktur Direktorat Pengelola Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Setelah dikonfirmasi, Ketua Tim Pengawas Century Priyo Budi Santoso membenarkan perihal beredarnya surat tersebut. Surat itu, kata Priyo, memang ditujukan kepada timwas Century.
"Saya baru sore ini mendapatkan copy data dari BI yang ternyata dokumen ini diperuntukkan untuk timwas century di DPR," kata Priyo di Gedung DPR, Rabu 10 April 2013.

Dinyatakan Asli
Sementara itu, Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno membenarkan bahwa dokumen tersebut asli. Surat itu, kata Hendrawan, baru diserahkan ke sekretariat oleh Bank Indonesia.
Kata Hendrawan, meski sudah jelas bahwa surat itu ditandatangani oleh Boediono, tetapi masih perlu didalami oleh timwas Century. Sebab, dalam Undang-Undang Bank Indonesia segala keputusan yang diambil harus bersifat kolektif kolegial atau bersama-sama.
"Nah, surat kuasa ini apakah berimplikasi hukum atau sebagai upaya bersih-bersih Boediono," ujar dia.
Juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat menyayangkan beredarnya surat tersebut. "Kasihan masyarakat kalau diberi informasi lama yang seolah-olah bukti baru. Tak ada yang luar biasa dengan surat itu," kata Yopie.
Menurut Yopie, tak ada yang luar biasa dengan surat yang beredar itu. "Setelah diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur, Gubernur BI menerbitkan surat kuasa untuk pelaksanaan teknisnya. Sekali lagi, tak ada yang baru dan semua sudah pernah dibahas." 

DPR Mendesak
Sementara itu anggota DPR RI Komisi III, Ahmad Yani, mendesak KPK agar memanggil orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi tingkat tinggi, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Century. Pemanggilan ini dilakukan, terutama kepada Wakil Presiden Boediono.
Hal itu dikatakan Ahmad Yani pada diskusi publik dengan tema “Penjara dan Pemakzulan, Terkait Fakta Hukum Keterlibatan Langsung Boediono dalam skandal Century dan BLBI” di Galeri Cafe, Cikini, beberapa waktu lalu.
“KPK bisa mengambil alih perkara ini karena perkara ini sudah tidak ditangani Kejaksaan Agung. Maka KPK sudah tetapkan saja tersangka (Boediono) berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan dan putusan yang ada di MA,” saran politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Lebih lanjut Ahmad Yani menyampaikan, setelah KPK menetapkan tersangka terhada Wakil Presiden Boediono, kemudian DPR akan memperkuat dengan hak menyatakan pendapat (HMP).
Meski demikian, Ahmad Yani mengakui sulit memakzulkan Boediono. Sebagai simbol negara, Boediono tidak bisa diadili di persidangan umum. Namun itu bisa dilakukan jika KPK sudah menetapkan tersangka terhadap Boediono sebagai kasus BLBI dan Century. (Tim/berbagai sumber)


0 $type={blogger}:

Posting Komentar