Minggu, 05 Mei 2013

Kayu Sitaan Ribuan Kubik Bernilai Miliaran Rupiah ‘Dirampok’, Ramai-Ramai Akan Dilaporkan Ke KPK


Ilustrasi
Jakarta, (Suara LSM) - Tekad pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan tindak pidana korupsi nampaknya belum menyentuh seluruh jajaran birokrasi di tingkat  daerah. Belum lama ini, diperoleh laporan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pejabat di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Tak tanggung-tanggung, dugaan penggelapan keuangan negara tersebut menyangkut lelang sitaan ribuan kubik kayu melibatkan sejumlah mantan pejabat setempat.  
      Berdasarkan laporan dari Indonesian Corruption Investigation (ICI) Divisi Regional Kalimantan tertanggal 29 April 2013 kepada Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (ICI) di Jakarta agar menindaklanjuti laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi berpotensi penggelapan uang Negara senilai Rp.8.416.889.442.00 sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Bupati Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah tertanggal 26 Nopember 2006 tentang lelang kayu sitaan yang diatur dalam Permenhut No.P.48/Menhut-II/2006 tanggal 12 Juni 2006, selain itu Peraturan Menhut No.P.02/Menhut-II/2005 tanggal 13 Januari 2005 tentang bukti setor ke kas Negara.
   
ILustrasi
Penanggung jawab pelaksana lelang kayu sitaan ini, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Katingan Duwel Rawing, tertanggal 20 Maret 2006 No.65 tahun 2006 adalah mantan Wakil Bupati Katingan berinisial Y, saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Katingan, beserta Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Katingan berinisial Ir.Ypn. Sesuai laporan yang disampaikan oleh Divisi Regional ICI Kalimantan, data-data tersebut sedang dalam kajian oleh Badan Pekerja Naisonal ICI Jakarta.
    Menurut Helmy Thaher selaku Kordinator Badan Pekerja Nasional/Ketua Umum ICI, dalam waktu secepatnya akan menyampaikan laporan dugaan tindak pidana tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  Sementara itu, menurut sebuah sumber dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementrian Kehutanan kepada Situs Berita Suara LSM Online, menurut Instruksi Presiden No.4/tahun 2005 tentang pemberantasan kayu illegal agar tidak terjadi penyimpangan Penanggung jawab Ketua Tim Kordinasi bersama Ketua Tim Operasi Terpadu harus transparan terhadap keuangan Negara, antara lain meliputi; proses penyelidikan dan penyidikan maupun penuntutan dari PPNS Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, penetapan harga dasar lelang dan uang hasil lelang segera disetor ke kas Negara, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah lelang.-(Polo) 

1 $type={blogger}:

Unknown mengatakan...

Illegal loging sungguh menggiurkan

Posting Komentar