Sabtu, 22 Juni 2013

ICI Desak KPK Usut SP3 Awang Faroek, Lepas Setelah Tiga Tahun

 ** Tak Luput Dari Kabar Adanya Lobi-Lobi Khusus

Wakil Kordinator BPN ICI,
Lamsihar Purba
Jakarta, (Suara LSM) - Dua pekan lalu, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi dalam penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Status tersangka yang hampir tiga tahun disandang Awang pun berakhir. Surat itu melapangkan langkah politiknya, maju dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Timur pada September mendatang.   
Kasus korupsi yang menyeret Awang bermula dari perjanjian antara Pemmerintah Kutai Timur dan PT KPC pada 5 Agustus 2002. Waktu itu, Pemerintah Kutai Timur memperoleh hak membeli 18,6 persen (55.800 lembar) saham itu kepada PT Kutai Timur Energi (KTE). Perusahaan ini merupakan anak PT Kutai Timur Investama, salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemda Kutai Timur. Dan pengalihan hak itu tanpa persetujuan dari dewan perwakilan rakyat daerah dan tanpa kompensasi apa pun bagi Pemerintah Kutai Timur.
Pengalihan saham tersebut terjadi di era Mahyudin, Wakil Bupati yang kemudian naik menjadi Bupati, karena Awang Faroek mundur untuk persiapan pemilihan Gubernur Kalimantan Timur. Belum genap setahun, PT KTE menjual, menjual ekslusif pembelian saham itu kepada PT Bumi Resources Tbk, induk usaha PT KPC yang sahamnya dimiliki keluarga Bakrie.
Perjanjian jual beli diteken pada 25 Pebruari 2005 di Wisma Bakrie 2, Kuningan, Jakarta. Kompensasinya PT KTE mendapat 5 persen saham PT KPC secara gratis. 
Gubernur Kaltim, Awang Faroek
Anehnya lagi, dalam pembukuan perusahaan saham itu bukan dicatat sebagai asset Pemerintah Kutai Timur, melainkan asset PT Kutai Timur Energi.
Sewaktu kembali menjabat Bupati Kutai Timur, periode kedua pada 2006, Awang Faoek mengusulkan penjualan saham gratisan itu. Alasannya, saham itu tak menghasilkan deviden yang berarti bagi keuangan daerah. 
Bersama Direksi PT KTE, Awang pun aktif meyakinkan DPRD. Setelah mendapat persetujuan DPRD, pada 2 Juni 2008, saham itu dijual kepada PT Kutai Timur Sejahtera yang juga bagian dari Grup Bakrie. Waktu itu, 5 persen saham dihargai US $ 63 juta atau sekitar Rp.576 miliar. Ternyata uang hasil penjualan saham itu pun tak dimasukkan ke Kas Daerah.
     Menurut sumber yang layak dipercaya dari kalangan internal Kejaksaan Agung, sebenarnya keputusan mengSP3kan kasus Awang Faroek banyak menimbulkan pertanyaan. Apalagi, mereka lama mendengar bisik-bisik ada tim “penghubung bayangan” yang mengupayakan keluarnya SP3 untuk Awang. Di kalangan jaksa, pengacara senior itu, kerap dipanggil dengan sandi “kolonel”.
Di Jakarta, Wakil Kordinator Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (ICI) Lamsihar Purba, SH, MBA yang juga selaku Direktur ICI Wilayah Kalimantan Timur, mengatakan akan segera melaporkan dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas SP3 Awang Faroek yang diterbitkan Kejaksaan Agung tersebut. 
“Agar supaya masyarakat bisa tahu kasus ini seperti apa sebenarnya, kami optimistis, KPK akan mengusut kasus ini kembali,” ujar Lamsihar.

Dari Awalnya Saham Muncul Perkara
    Kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) ini membuat sejumlah pejabat di Kutai Timur diperiksa dan menjadi tersangka. Awalnya, Kejaksaan Agung menetapkan Awang sebagai tersangka, sebelum kemudian menstip X  status tersangka itu dua pekan yang lalu.
   

Lamsihar menilai putusan SP3 itu membuat masyarakat sangat kecewa dan tersakiti. Pemberhentian kasus tersebut, akan menimbulkan semangat kontra produktif dalam pemeberantasan korupsi di tanah air.”Dan kini, akibat keluarnya SP3 terhadap Awang, kini pihak Kejaksaan Agung mendapat sorotan tajam,” tandas Lamsihar lagi. 
Terkait pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim, menurut Lamsihar, Awang tak menunjukkan prestasi kerja dalam birokrasi yang dipimpinnya selama menjabat Gubernur Kaltim. Terbukti banyaknya kasus-kasus korupsi di kalangan Pemprov Kaltim dan kemiskinan dimana-mana. Serta banyaknya pengerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang.
Janji-janji Awang saat kampanye, seperti perbaikan jalan, jembatan dan pelabuhan banyak yang belum terlaksana. Dia yakin status tersangka yang tiga tahun disandang Awang tetap akan mempengaruhi pilihan warga Kalimantan Timur. “Meski penyidikan kasus korupsi itu telah dihentikan jaksa, banyak yang ragu akan kewajarannya,” ujar Lamsihar.
Sebelum mengakhiri statementnya, Wakil Kordinator Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (ICI) tersebut meminta kepada seluruh masyarakat secara bersama-sama agar “Mencari Koruptor, Laporkan Koruptor, Tangkap Koruptor, Hukum Koruptor”. “Negeri ini harus bersih dari koruptor,” tandas Lamsihar lagi.

Kasus Kroupsi Lainnya di Kukar Harus Diusut Tuntas
   
Bupati Kukar, Rita Widyasari
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Pemkab Kukar sesuai dengan hasil investigasi ICI dan laporan masyarakat serta hasil temuan BPK yang diduga merugikan Negara “masyarakat” miliaran rupiah harus dilaporkan segera ke KPK demi keadilan untuk masyarakat Kukar.
Dan Beliau berjanji akan mendesak KPK dan memantau perkembangan permasalahan kasus tersebut di atas. 
Kasus-kasus korupsi yang akan dilaporkan ke KPK, diantaranya adalah; adanya proyek pengadaan laptop yang diperkirakan sebanyak 13.098 unit, dikarenakan janji politik Bupati Kabupaten Kukar inisial RW, dalam kampanye pribadinya saat pencalonan dirinya sebagai calon Bupati Kab.Kukar tahun 2010 lalu. RW seharusnya memberikan laptop secara pribadi kepada tenaga pendidik sesuai degan janjinya secara pribadi, bukan melalui anggaran Kab.Kukar. Karena anggaran APBD khususnya Kab.Kukar bukan milik pribadi RW, sekalipun Beliau sebagai Bupati Kab.Kukar priode 2010-2015.     
Lamsihar memaparkan kasus tersebut, sembari memperlihatkan data-data yang dimiliki Indonesian Corruption Investigation (ICI).- 
Dalam kesempatan yang sama Lamsihar Purba menyampaikan bahwa masyarakat DKI Jakarta sangat mendukung langkah-langkah ICI untuk mencegah, mencari, melaporkan pelaku tindak pidana korupsi dengan memberikan tiga unit mobil sebagai bentuk dukungan kepada ICI dalam operasionalnya untuk seluruh wilayah Jabodetabek. Partisipasi masyarakat ini akan diluncurkan pekan depan di halaman Gedung KPK.(Polo) 
  


        

0 $type={blogger}:

Posting Komentar