Rabu, 19 Juni 2013

Mencermati Kasus Narkoba, MA Perintahkan Pecandu Diobati

Ketua MA, Hatta Ali
Jakarta, (Suara LSM) - Di hari anti narkoba yang jatuh pada 26 Juni mendatang akan digelar program rehabilitasi bagi para pengguna, pecandu narkoba. Dalam hal ini, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN, Brigjen Pol. dr. Budyo Prasetyo, SpRm, menjelaskan bagi para pengguna, pecandu akan diperiksa secara klinis, setelah itu mereka mendapatkan perawatan detoksifikasi. 
    Budiyo menuturkan, para pecandu itu tidak harus mondok di tempat rehabilitasi, jika hasil diagnosis dokter memperbolehkan mereka hanya dirawat jalan, “Ini berlaku untuk pecandu yang dalam kondisi adiktif,” ujar Budiyo. 
   Namun jika adiktif dinilai tinggi, kata Budiyo, mau tidak mau pecandu menjalani perawatan rawat inap di beberapa pusat rehabilitasi yang dipersiapkan BNN. “Dan ini gratis,” kata Budiyo.
    Hal ini, katanya lagi, adalah murni kepentingan klinis, karena pengguna, pecandu adalah “korban terjerat narkoba”, dan karenanya pecandu punya hak sembuh. 
    “Ini merupakan bentuk hak asasi manusia,” imbuhnya lagi.
   Budiyo mengatakan, masalah narkoba di tanah air tidak bisa dengan melakukan pemberantasannya saja, harus ada penyelesaian kepada para pengguna, pecandu.
    Karena pengedar ada di sisi supply, ada pun pengguna, pecandu di sisi demand.    
    Menurut Budiyo lagi, kepada wartawan saat ini, posisi pengguna, pecandu tidak sama dengan pengedar narkoba. “Keduanya ini harus ditangani dengan serius dan seimbang,” tandasnya.
     Ada pun pengguna, pecandu merupakan warga masyarakat yang terjerat narkoba dari pengedar yang menjual narkoba. Untuk itu, perlu rehabilitasi.
     Menurutnya, penyalahguna narkoba membutuhkan rehabilitasi menuju proses pemulihan. Karenanya, kita harus mengubah paradigma pendekatan hukum, menjadi pendekatan yang seimbang antara kesehatan dan hukum.Ini sejalan dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur upaya rehabilitasi dengan mendekriminalisasikan.
     “Dalam kerangka dekriminalisasi perbuatan mengonsumsi narkoba, memang perbuatan melanggar hukum, namun putusan hakim bukan pidana, melainkan rehabilitasi secara paksa.Penjara bukan solusi untuk pecandu narkoba,” tandasnya.

 Surat Edaran MA
      Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No.3 tahun 2011, terkait pengguna, pecandu narkoba, Mahkamag Agung RI sangat mendukung program BNN dalam upaya rehabilitasi terhadap para korban terjerat narkoba, pengguna, pecandu. Melalui surat edaran yang ditandangani Ketua Mahkamah Agung RI Harifin Tumpa, MA meminta kepada para hakim menegluarkan penetapan agar pengguna, pecandu yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika agar menyadari program rehabilitasi medis dan social.
   Dalam surat edaran tersebut, juga jelas disebutkan hakim bisa mengeluarkan Surat Penetapan Rehabilitasi bagi pengguna, pecandu narkotika yang masih menjalani proses peradilan. 
   Sementara itu, dalam kesempatan terpisah kepada wartawan baru-baru ini, Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki, mengatakan kebijakan hakim di daerah tidak responsive dengan informasi perubahan. Hal ini terkait kasus seorang bocah DYS (11), yang dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana oleh Hakim Rosiyanti di salah satu pengadilan negeri di Sumatera Utara. Ini dikarenakan kurangnya kesadaran hakim atas informasi perubahan undang-undang. Dan begitu juga kasus yang menimpa H. Afrinaldi SE alias IDI bin Haji Muchtar, pengguna, pecandu narkoba yang telah divonis Pengadilan Negeri Sampit dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi  Kalimantan Tengah pada tingkat banding, padahal ada surat rehabilitasi narkoba dari Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Galilea. Meskipun, terpidana tersebut, kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.  
    Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, terkait hal ini, Badan Pengawas MA akan menindaklanjuti kasus tersebut berkaitan informasi yang diperoleh MA.-(Polo)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar