Selasa, 04 Juni 2013

Terkait Kasus Hambalang, Mantan Sekpri Andi Mallarangeng Diperiksa KPK

Jakarta, (SUARA LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Jawa Barat. KPK memeriksa Iim Rohiman, mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) mantan Menteri Pemuda
dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang telah menjadi tersangka.
“Iim Rohimah, mantan sekpri Andi Mallarangeng akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (3/6).
Namun usai diperiksa selama 8 jam, KPK, Sekretaris Andi Mallarangeng Bungkam Penyidik juga menjadwalkan pemerikaan kepada dua pejabat Kemenpora lainnya sebagai saksi, yakni Lalu Wildan, Deputi Kemenpora, Andi Farid Akbar, staf Kemenpora.
Sebelumnya KPK memeriksa dua saksi yaitu staf keuangan PT Atrindo International, Nina Feriyanti, dan pemilik Team Valasindo, Andries Chrisdiyan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka terkait pengadaan proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi
Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus. KPK menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011.
Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Pengadaan proyek Hambalang ditangani kerjasama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. (HT)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar