Jumat, 14 Juni 2013

YLBHI Laporkan Hakim ke KY

Jakarta, (SUARA LSM) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana mendatangi Komisi Yudisial (KY) siang nanti. Hal ini berkaitan dengan rencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang telah memvonis pidana anak berumur 11 tahun.

"Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI Bahrain dan koordinator Sipol YLBHI Ainul Yaqin akan mendatanggi KY guna melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim tunggal PN Pematangsiantar," kata Direktur YLBHI Alvon K Palma kepada detikcom, Selasa (11/6/2013).

Hakim bernama Roziyanti akan dilaporkan karena dinilai melanggar konstitusi ketika palunya menyatakan anak berusia 11 tahun dipidana penjara 66 hari karena mencuri.

Menurut konstitusi, anak di bawah 12 tahun harus dikembalikan ke orangtua atau negara jika melakukan tindak pidana. Hal ini tidak terjadi pada anak tersebut, sehingga ia memikul status mantan narapidana.

"Nanti pukul 13.00 WIB ke KY," ujar Alvon.

Anak 11 tahun ini sudah bebas karena vonis pidana penjaranya dipotong masa tahanan. Namun ia ditolak oleh orangtuanya di Pematangsiantar, Sumatera Utara, untuk pulang. 

YLBHI mengajukan banding agar status anak tersebut dibatalkan. "Senin (10/6) kemarin, YLBHI bersama KPAI sudah menyatakan banding atas vonis tersebut," ujar Alvon. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar