Selasa, 23 Juli 2013

Tersangka Kasus Century Akan Dibawa ke Sidang

Jakarta, (Suara LSM) - Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan tahun ini tersangka kasus bailout Bank Century akan dibawa ke pengadilan.
“Pada tahun ini tersangka akan dibawa ke pengadilan,” kata Bambang,(20/7).
Bambang mengatakan, sejak melakukan penggeledahan di kantor BI, KPK terus melakukan peningkatan pemeriksaan.
“Kemarin deputi diperiksa, direktur-direktur dibawah deputi juga diperiksa, ada beberapa subdirektorat juga,” ungkapnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dua eks deputi BI yakni Budi Mulya mantan Deputi Bidang Moneter dan Siti Fadjridjah mantan Deputi Bidang Pengawasan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century yang tengah sekarat.
Sementara itu Ketua KPK,Abraham Samad mengatakan,mengatakan, bukan tidak mungkin tersangka akan bertambah.
“Kita memprediksi bahwa setelah kasus ini berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” kata Samad.
Sejauh ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan deputi Bank Indonesia. Seiring berjalannya waktu jika ditemukan alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin KPK bisa saja menetapkan seseorang yang posisinya lebih tinggi dari deputi sebagai tersangka.
“Tidak ada ketakutan kalau dalam perjalanannya kita menemukan bukti yang akurat dan ada keterlibatan orang lain, sekalipun dia itu gubernur Bank Indonesia, kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Samad membantah adanya intervensi pada KPK terkait penanganan kasus ini. Termasuk untuk memeriksa mantan Gubernur BI yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden, Boediono.
“Pak Boediono kan sudah pernah dipriksa. Jadi sama sekali KPK tidak pernah merasa terhambat, KPK tidak pernah merasa terintervensi. KPK tidak pernah merasa ragu untuk memeriksa Boediono, sama sekali tidak,” ujar Samad.
Dua tersangka yang telah ditetapkan KPK yaitu mantan Deputi Bidang Moneter Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang Pengawasan Siti Fadjridjah. Keduanya dijerat dengan pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century. (HT)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar